nambah dikit, atas dasar hukum yang disampaikan mbak Santa,
1. pada dasarnya cuti pre natal adalah utk mempersiapkan karyawan perempuan menghadapi kelahiran dan cuti post natal untuk pemulihan kesehatan karyawan perempuan, oleh karena itu kedua cuti tidak dapat digabungkan menjadi 3 bulan
2. Cuti pre natal dihitung mulai tanggal yang ditetapkan oleh dokter/ bidan yang merawat.Apabila terjadi kelahiran sblm masa cuti 1.5 bln terlampaui maka cuti pre Natal dianggap sdh selesai dijalankan, sebaliknya apabila setelah masa cuti 1.5 bln terlampaui dan belum terjadi kelahiran, cuti pre natal tetap dilanjutkan sampai saat kelahiran
3.Cuti post Natal dihitung sejak tanggal melahirkan. Gugur kandungan berhak menerima cuti post natal
4.Bagi karyawan yang akan mempergunakan hak cuti hamilnya harus mengajukan permohonan kepada Kepala Departemen dengan disertai Surat Keterangan Dokter atau Bidan
Semoga dapat membantu Mbak Rani.
Salam,
Gibson T
--- In Diskusi-HRD@
>
> Dear HRD,
>
> Saya coba untuk memberikan infonya siapa tau dapat membantu:
> hukumnya berdasarkan UU No. 13 tahun 2003 yaitu:Pasal 82(1) Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satusetengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulansesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.(2) Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperolehistirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokterkandungan atau bidan.
>
>
> regards,
> Santa
>
> --- On Wed, 10/14/09, rani <sec-nsg@...
>
>
> From: rani <sec-nsg@...
> Subject: [Diskusi HRD Forum] Cuti Melahirkan
> To: Diskusi-HRD@
> Date: Wednesday, October 14, 2009, 2:03 PM
>
>
>
>
>
>
>
> Halo Para Pakar HRD,
>
> Ditempat saya ada Karyawati yang usia kandungannya masuk 7 bulan, dia bermaksud cuti sekarang.
>
> Pertanyaannya:
> Pada usia kandungan berapa, seorang karyawati boleh mengajukan cuti melahirkan (dasar hukumnya). Karena kalau sekarang masih 7 bulan sudah cuti berarti nantinya dia masuk dalam keadaan masih masa nifas. Bagaimana ya?
>
> Mohon bantuan rekan2 sekalian.
>
>
> Thanks & Regards,
> N. Rani Setiawati
>
Daftar Sekarang Juga ! Sebelum penuh
"High Impact Training for GREAT Trainer"
26-27 Oktober 2009 , Hotel Peninsula - Jakarta
call 08788-1000-100 atau email Event@HRD-Forum.com
---
Ikuti Training HEBOH 2 hari
GREAT Supervisor - high impact solution
call 08788-1000-100 atau email Event@HRD-Forum.com
http://hrd-forum.com/HRD%20Forum%20-%20Komunitas%20HRD%20Indonesia%20-%20great%20Supervisor.htm
---
Bagi rekan-rekan yang ingin belajar jarak jauh, silakan klik :
http://hrd-forum.com/distance%20learning.htm
---
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com/
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
---
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com
YM : hrdforum
facebook HRD Forum
http://id-id.facebook.com/people/Hrdforum-Pt/593018268
---
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
---
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
---
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/

Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
No comments:
Post a Comment