Thursday, October 15, 2009

[Diskusi HRD Forum] Cuti Khusus

 

Rekan Ramanda ,
 
Menurut  UU no.13 tahun 2003 pasal 93 ayat 4 disebutkan dengn Upah yang dibayarkan kepada Pekerja apabila tidak masuk dengan alasan2 yang dijelaskan tersebut.Untuk disebutkan Cuti Khusus atau Special Leave itu tergantung dari PP or PKB dari Masing- maisng Perusahaan .Untuk diperusahan kami istilah Pengupahan apabila karyawan tidak masuk kerja dengan alasan tsb sama dengan Cuti Khusus sama seperti di Perusahaan Bapak serta tidak memotong Cuti tahunan makanya disebut dengan " CUTI KHUSUS " Di Kami Perusahaan PMA dan jam kerja kami juga sama satu minggu bekerja dari Senin sampai dengan Jumat. sedangkan untuk sabtu dan minggu adalah hari libur.Apabila ada Karyawan misalnya Orangtuanya meninggal pada hari Sabtu maka cuti Khusus yang diambil Karyawan tersebut adalah hari Senin dan Selasa.Kompensasi data dari karyawan yang diberikan Jatah Cuti Khusus tersebut adalah dengan melampirkan misalnya Fotocopy surat kematian , kalo melahirkan foto copy surat keterangan lahir .Copy surat keterangan itu yang menjadi bukti untuk upah yang dibayarkan dan tidak memotong cuti tahunan tersebut.
 
Best regards ,
 
Henny Novianty
----- Original Message -----
From: fadoly
Sent: Thursday, October 15, 2009 12:16 PM
Subject: RE: Bls: [Diskusi HRD Forum] Fw: Cuti Khusus

 

Dear Rekan HRDF's,

Saya baru saja membaca beberapa pernyataan teman-teman, dan saya telah melihat attachment yang dikirimkan, terkait dengan hal itu saya memberikan print out attachment tersebut kepada Head HRD yang diantaranya menyatakan untuk libur resmi seperti diatur dalam KMTK PER-03/MEN/1987, dan daintaranya adalah Libur Idul Fitri, Kemerdekaan, Natal, Waisak, Nyepi dll itu mendapatkan HAK penuh untuk UPAH, lalu tanggapan beliau apakah peraturan ini masih berlaku / tidak padahal Yth, saya rasa mungkin memahaminya.

Dan saya ingin meminta tolong kepada rekan-rekan HRDF's untuk memberikan masukan2 yang berkaitan dengan ini dikarenakan ditempat kami masih harus terus diberikan perbaikan dan terutama diberikan beberapa bukti yang dapat mewujudkan hal ini berubah. Selain bukti dan saran saya ingin meminta tolong jika ada diskusi yang berkaitan dengan HAK Karyawan/I, buruh dsb, maka diharapkan agar rekan-rekan dapat menampilkan attachmentnya (bukti pendukungnya) Peraturan, pasal, dsb.

Dan satu hal lagi yang ingin saya tanyakan adakah rekan-rekan yang mengerti tentang Quality Management yang nantinya dapat dikaitkan dengan kompetensi, ISO, bahkan sampai dengan kepada 0,00sekian % keberhasilannya. Jika ada yang mempunyai contohnya mohon untuk di sharing.

Demikian atas responnya saya ucapkan terimakasih.

Best & Regard's

Akhmad Fadoli

HR. DEVELOPMENT

gig_logo

Cyber Building 5th Floor

Jl. Kuningan Barat No.8 Jakarta 12710

Hand Phone     : 021 – 98144280

From: Diskusi-HRD@yahoogroups.com [mailto:Diskusi-HRD@yahoogroups.com] On Behalf Of Gabe S. Trisunjata
Sent: Wednesday, October 14, 2009 4:24 AM
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Subject: Re: Bls: [Diskusi HRD Forum] Fw: Cuti Khusus [1 Attachment]

 

[Attachment(s) from Gabe S. Trisunjata included below]


Rekan HRDF's,

a. Isitilah "cuti khusus" sebenarnya hanya sekedar "nama pembeda" saja. Istilah ketenagakerjaan yang "resmi" adalah "istirahat" seperti istirahat mingguan dsb.

Pasal 79 UU No. 13/2003 memang menyebut "cuti tahunan".

. What is in the name?

b. Di perusahaan PMA dikenal istilah "Compassionate Leave" untuk "cuti khusus" tersebut.

c. "istirahat" berkaitan erat dengan pengupahan. Karena itu dalam PP No.8/1981 ketidak hadiran kerja diatur contoh yang berupah sebagai kekecualian azas "no work no pay"

d. Yang perlu dicermati juga adalah keharusan pengusaha membayar upah pada hari libur resmi seperti diatur dalam KMTK PER-03/MEN/1987 terlampir.


Gabriel S Trisunjata
Plus One Every Day;
CD Himpunan UUPPTK v12F (2.500 hlm cetak)
http://www.asyik-uih.com/uupptk/indeks-hpu-v12fr1.txt
HP: 08124955201

--- On Tue, 10/13/09, R. Ismu <myismuharto@yahoo.co.id> wrote:


From: R. Ismu <myismuharto@yahoo.co.id>
Subject: Bls: [Diskusi HRD Forum] Fw: Cuti Khusus
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Date: Tuesday, October 13, 2009, 9:26 AM


Cuti khusus? kok baru denger ada istilah cuti khusus (entar ada juga cuti spesial)... hee..heee...heeeee......
Untuk menjawab pertanyaan ini kita kembali ke dasar materi pembahasan pasal tersebut, setahu saya UU no 13 / 2003 pasal 88 s/d pasal 98 tidak membahas mengenai cuti khusus, tetapi lebih pada pengupahan dan khususnya Psl 93 ayat (4) pengupahan apabila pekerja tidak masuk kerja pada saat terjadi hal2 tertentu.

Pertanyaannya kalau saat terjadinya hal tersebut pada saat hari libur terus bagaimana? Ya hari libur kan memang tidak mendapat upah...  Bagaimana kalau terus hak mendapat upahnya diambil mundur seperti yang dipertanyakan ?

Kembali kedasar pemikiran munculnya peraturan ini. Ijin khusus tidak bekerja ini diberikan agar pada saat hari kerja terjadi halangan karena hal2 seperti di sebutkan dalam pasal 93 ayat (4) UU 13/2003, pekerja dapat melaksanakan peran sosialnya/rumah-tangganya tanpa diberati oleh pekerjaan (dengan tenang). Jadi libur ini dilaksanakan pada saat hal-hal tersebut terjadi, dan tidak bisa di maju mundurkan. Jadi misalkan mengkhitankan anak pada hari sabtu maka Sabtu & Minggu adalah hari Libur yang dimaksud. Kalau hari itu memang pas hari libur ya hak mendapat upah tanpa bekerjanya tidak bisa di mundurkan ke Senin & Selasa.

Ada banyak perusahaan yang memberikan perlakuan di atas normatif terhadap hal2 seperti ini dengan memberikan kesempatan tidak bekerja lebih panjang (kalau rekan2 di BCA bahkan kalau anak/suami/istri opname bisa mendapatkan kesempatan tidak bekerja selama waktu tertentu dengan tetap mendapat upah), yang mereka atur dalam KKB atau PP termasuk bisa mundur atau tidak. Tetapi kalau mengacu ke Psl 93 ayat (4) UU 13/2003 jelas hal ini tidak bisa di maju mundurkan pelaksanaannya.


Demikian semoga membantu

salam
--- Pada Sen, 12/10/09, HRD Forum <hrd.forum@gmail.com> menulis:


Dari: HRD Forum <hrd.forum@gmail.com>
Judul: [Diskusi HRD Forum] Fw: Cuti Khusus
Kepada: "HRD Forum" <Diskusi-HRD@yahoogroups.com>
Tanggal: Senin, 12 Oktober, 2009, 6:47 PM

 

Dear,

Kami teruskan email dari rekan kita,

salam,

Rani kartika

----- Original Message -----

From: Ramanda

To: Event@HRD-Forum. com

Sent: Monday, October 12, 2009 3:58 PM

Subject: Cuti Khusus

Dear Rekan2x,

Mau tanya tentang UUTK No.13/2003 pasal 93 ayat 4, apakah hari yang dimaksut tersebut hari kerja saja atau hari kalender ?

Misal : Pasal 93 ayat 4f,suami/isteri, orang tua/mertua atau anak atau menantu meninggal dunia dibayar untuk selama 2 (dua) hari. Apabila diperusahaan kami hasi sabtu & minggu adalah hari libur, apabila orang tua dari karyawan tersebut meninggal pada hari sabtu, bolehkan karyawan tersebut cuti khususnya adalah hasri senin dan selasa ?, atau hari sabtu dan minggu itu sudah dihitung 2 hari ?

Terima Kasih,

Ramanda


Selalu bisa chat di profil jaringan, blog, atau situs web pribadi!
Yahoo! memungkinkan Anda selalu bisa chat melalui Pingbox. Coba!

__._,_.___
Hadirilah workshop 2 hari !
Daftar Sekarang Juga ! Sebelum penuh
"High Impact Training for GREAT Trainer"
26-27 Oktober 2009 , Hotel Peninsula - Jakarta
call 08788-1000-100 atau email Event@HRD-Forum.com
---
Ikuti Training HEBOH 2 hari
GREAT Supervisor - high impact solution
call 08788-1000-100 atau email Event@HRD-Forum.com
http://hrd-forum.com/HRD%20Forum%20-%20Komunitas%20HRD%20Indonesia%20-%20great%20Supervisor.htm
---
Bagi rekan-rekan yang ingin belajar jarak jauh, silakan klik :
http://hrd-forum.com/distance%20learning.htm
---
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com/ 
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
---
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com

YM : hrdforum
facebook HRD Forum
http://id-id.facebook.com/people/Hrdforum-Pt/593018268
---
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
---
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
---
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Recent Activity
Visit Your Group
Give Back

Yahoo! for Good

Get inspired

by a good cause.

Y! Toolbar

Get it Free!

easy 1-click access

to your groups.

Yahoo! Groups

Start a group

in 3 easy steps.

Connect with others.

.

__,_._,___

No comments:

Google