Friday, September 4, 2009

Re: [Diskusi HRD Forum] Hak kesehatan karyawati

 

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

Pak Tanto & all,

Perkenankan saya urun rembug ya...

 

Sesuai pasal 6 UUK No. 13 thn 2003 dinyatakan sbb:

Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi pengusaha.

Dalam penjelasannya dinyatakan sbb: Pengusaha harus memberikan hak dan kewajiban pekerja/buruh tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, warna kulit dan aliran politik.

 

Dalam konteks Jaminan Kesehatan yang anda tanyakan, karyawati berhak mempunyai tanggungan sebagaimana diatur dalam pasal 16 ayat (1) UU No. 3 thn 1992 ttg Jamsostek, yakni: Tenaga kerja, SUAMI atau ISTRI, DAN anak berhak memperoleh Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.

 

Jadi tidak benar bila hanya anak-anak karyawati yang SINGLE PARENT  yang ditanggung Jaminan Pemeliharaan Kesehatannya.

 

Pada prakteknya untuk melaksanakan ketentuan pasal 16 ayat (1) UU No. 3 thn 1992, secara umum pihak perusahaan akan meminta kepada keryawati bersangkutan berupa surat keterangan tentang "tidak lebih baik/mampu si SUAMI dalam memberikan Jaminan Kesehatan dibandingkan Istrinya".


Ditempat saya, bila ada suami istri yang bekerja dalam satu perusahaan, haknya diberikan atas dasar golongan yang lebih tinggi diantara golongan pasutri tsb.

Misalnya si istri (karyawati) mempunyai golongan dan benefit yang lebih tinggi/bagus daripada si suami (karyawan), maka perusahaan akan memberikan hak dan benefit Jaminan Kesehatan sesuai golongan si istri (karyawati) dan dengan sendirinya si suami (karyawan) menjadi tanggungan si istri (karyawati).

Demikian semoga bermanfaat.

 

Salam,

sbarkah



2009/9/4 Tanto <tanto_sutanto@yahoo.com>
 

trim's atas infonya mba widi, tp apakah ada dasar hukumnya?

--- On Fri, 9/4/09, Widiyono Kadis <widiyono.kadis@yahoo.com> wrote:

From: Widiyono Kadis <widiyono.kadis@yahoo.com>
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] Hak kesehatan karyawatiDate: Friday, September 4, 2009, 11:32 AM




Mas Tanto,

Bagi perusahaan yang hanya memberikan hak "status single" bagi karyawati... setahu saya tidak ada dasar hukumnya kecuali dasar pemikiran kelaziman bahwa di Indonesia pihak suami adalah penanggungjawab finansial keluarga. Umumnya laki-lakilah yang menafkahi keluarganya.
Untuk single parent... kalau perusahaan tidak mau report, dihitung sama dengan single, dengan dasar pemikiran... kalau janda cerai.. pihak laki-laki masih harus bertangungjawab juga. Kalau janda mati... ya keluarga laki-laki yang mengganti tanggungjawabnya.

Terkadang bagi single parent yang diberikan hak khusus.. mereka malu menyerahkan copy surat cerai saat diminta untuk persyaratan haknya. Saat mereka menikah lagi.. juga enggan lapor kalau tidak ditanyakan.

Rgds
Widi


From: Tanto <tanto_sutanto@yahoo.com>
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Sent: Friday, September 4, 2009 10:29:11 AM
Subject: [Diskusi HRD Forum] Hak kesehatan karyawati

 

Dear All,

Mohon informasinya jika dalam pelaksanaan reimburs kesehatan, Apakah ada dasar hukumnya bahwa TK wanita tdk ditanggung kesehatannya selain dirinya sendiri, lalu bagaimana yg single parent, yang mempunyai tanggungan anak?

terimakasih






__._,_.___
Hadirilah !
Daftar Sekarang Juga ! Sebelum penuh
"How to be Personnel Professional"
Jakarta, 5 September 2009
call 08788-1000-100 atau email Event@HRD-Forum.com
---
Bagi rekan-rekan yang ingin belajar jarak jauh, silakan klik :
http://hrd-forum.com/distance%20learning.htm
---
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com/ 
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
---
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com

YM : hrdforum
facebook HRD Forum
http://id-id.facebook.com/people/Hrdforum-Pt/593018268
---
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
---
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
---
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Recent Activity
Visit Your Group
Give Back

Yahoo! for Good

Get inspired

by a good cause.

Y! Toolbar

Get it Free!

easy 1-click access

to your groups.

Yahoo! Groups

Start a group

in 3 easy steps.

Connect with others.

.

__,_._,___

No comments:

Google