Pak Herry,
Sesuai Kepmenaker No. KEP.100/MEN/
ayat (1) dinyatakan: PKWT yang TIDAK dibuat dalam BAHASA INDONESIA dan huruf latin BERUBAH menjadi PKWTT sejak adanya hubungan kerja.
Dalam PKWTT "dapat" memberlakukan masa percobaan paling lama 3 bulan.
Kata "dapat" artinya tidak menjadi keharusan, sehingga menurut pendapat saya, karena tidak diperjanjikan secara tertulis soal masa percobaan, maka dapat dianggap PKWTTnya tidak melalui masa percobaan. Bila tidak ada masa percobaan, dapat dianggap PHKnya harus melalui penetapan lembaga PPHI. Jika PHKnya TANPA melalui penetapan lembaga PPHI, maka PHKnya batal demi hukum dan perusahaan diwajibkan untuk tetap mempekerjakannya dan membayar upahnya.
Dalam situasi seperti ini, pekerja dapat melaporkan PHKnya ke PHI tentunya dengan melalui proses bipartit terlebih dulu dan pertemuan bipartit harus dibuatkan risalahnya. Bila tidak ada kata mufakat, pekerja dapat melaporkan gugatan ke mediator PHI dengan mengajukan gugatan dan risalah pertemuan bipartit.
Semoga membantu. Ada yang menambahkan?
Salam,
sbarkah
Dear Teman HR,
Saya minta tolong diberikan pencerahan mengenai suatu masalah ke HR an sbb:
Seorang karyawan di PHK yang baru kerja satu bulan di suatu perusahaan konveksi tanpa penjelasan apapun dari HRDnya.
Ketika baru diterima bekerja di perusahaan tersebut, teman saya diinformasikan akan dikontrak selama 12 bulan yang mana perjanjian tersebut hanya dimuat dalam semacam confirmation of employment yang menggunakan bahasa Inggris. Namun pihak perusahaan tidak memberikan perjanjian kerja yang ditanda tangani kedua belah pihak dalam bahasa Indonesia.
Yang ingin saya tanyakan:
Saya sgt. berharap bisa dapat bantuan dr. teman2 sekalian.
- Apa/Bagaimana status karyawan tsb. sesuai dengan UU Ketenagakerjaan?
- Apakah confirmation of employment tersebut bisa dijadikan sebagai perjanjian kerja bagi kedua belah pihak?
- Apakah dengan PHK karyawan tsb tanpa alasan dan pesangon adalah benar sesuai dengan UUK mengingat tidak adanya perjanjian kerja?
- Apa langkah yg harus dilakukan oleh pekerja tsb. dalam hal pemutusan hubungan kerja ini?
Thx,
Herry
start: 0000-00-00 end: 0000-00-00
Daftar Sekarang Juga ! Sebelum penuh
"How to be Personnel Professional"
Jakarta, 5 September 2009
call 08788-1000-100 atau email Event@HRD-Forum.com
---
Bagi rekan-rekan yang ingin belajar jarak jauh, silakan klik :
http://hrd-forum.com/distance%20learning.htm
---
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com/
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
---
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com
YM : hrdforum
facebook HRD Forum
http://id-id.facebook.com/people/Hrdforum-Pt/593018268
---
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
---
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
---
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe

No comments:
Post a Comment