Saya rasa masalah Pak Sonny sudah cukup jelas. Habis kontrak trus minta pesangon. Mana ada itu. Jangankan pesangon, 1 hari sebelum jatuh hari raya keagamannya saja trus kontrak habis, si karyawan ngak dapat pesangon. Namanya juga kontrak habis sesuai waktu yang disepakati. Pastinya udah tertuang di kontrak tersebut.
Pak Sonny, jangan ragu ambil putusan. Kita HR adalah wakil manajemen perusahaan dan tentunya visinya harus sama dengan perusahaan. Tapi kalau kita diangkat jadi HR trus mau jadi "kiyai" di perusahaan, ntar pimpinan ngak percaya. Ntar dibilang HR nya "cost rises". Yang penting paham beda PKWT dan PKWTT. Dan jelas disebutkan berakhirnya waktu. Ibarat mobil, kalau jatah premiumnya habis, ya mobilnya berhenti, jangan dicoba didorong-dorong.
Salam,
Yose
Powered by Telkomsel BlackBerry®
From: Budhy Latif
Date: Thu, 27 Aug 2009 20:45:50 -0700 (PDT)
To: <Diskusi-HRD@
Subject: Re: Bls: Bls: Bls: Bls: [Diskusi HRD Forum] apakah karyawan selesai kontrak berhak atas pesangon ?
Yth. Sonny Ariea di Tempat Pada UU no. 13 Tahun 2003 Pasal 56 s/d 59 adalah merupakan patokan dalam menjalankan PKWT yang diperkuat dengan Kepmen 100 Tahun 2004. Pasal 60 UU Nomor 13 Tahun 2003 merupakan batasan yang jelas menyatakan bahwa karyawan tersebut masuk dalam PKWT atau PKWTT, apabila ada klausul dari Pasal 56 s/d Pasal 59 yang tidak diterapkan oleh perusahaan didalam perjanjian PKWT yang telah disepakati oleh Karyawan, maka karyawan tersebut bisa masuk dalam PKWTT. Contohnya: 1. Batas waktu pemberitahuan berakhirnya masa PKWT sebagaimana yang diatur dalam Pasal 59 Ayat (5) UU No.13 Tahun 2003. 2. Ada tidaknya persyaratan masa percobataan bagi karyawan PKWT dan PKWTT yang jelas diatur dalam 60 Ayat (1) UU no. 13 Tahun 2003. 3. Aturan lainnya yang membedakan antara karyawan PKWT dan PKWTT yang tertulis dalam PKB perusahaan dan tentunya yang sudah disepakati oleh serikat buruh serta sudah didaftarkan di Disnaker. 4. Rujukan yang jelas dalam membuat perjanjian PKWT itu sendiri, apakah dicantumkan atau tidak, atau membuat rujukan yang salah dalam mengutip peraturan perundang- undangannya. Saran saya, Anda harus ekploratif apa permasalahan tuntutan yang sebenarnya diajukan oleh karyawan tersebut lebih dalam lagi. Bisa saja dia yang salah dalam memahami perjanjian itu, dan tidak menutup kemungkinan Anda juga melakukan kesalahan kecil. Jadi, ya harus bersikap bijak, karena kesalahan itu kan pembelajaran. ttd Budhy Latif Penyelidik Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Jl. Latuharhary 4B Menteng Jakarta Pusat Telp. (021) 3925230 ext 214 HP. 08157 202 22 11 --- On Fri, 8/28/09, Sonny Ariea <sonny.ariea@
|
Daftar Sekarang Juga ! Sebelum penuh
"How to be Personnel Professional"
Jakarta, 5 September 2009
call 08788-1000-100 atau email Event@HRD-Forum.com
---
Bagi rekan-rekan yang ingin belajar jarak jauh, silakan klik :
http://hrd-forum.com/distance%20learning.htm
---
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com/
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
---
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com
YM : hrdforum
facebook HRD Forum
http://id-id.facebook.com/people/Hrdforum-Pt/593018268
---
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
---
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
---
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe

No comments:
Post a Comment