Wednesday, August 12, 2009

Re: Bls: [Diskusi HRD Forum] permasalahan PKWT

 

Saya kira aturan umum aja lah yg sama2 telah kita ketahui.
Dua syarat subjektif.
Dua syarat objektif.
Contoh: Kalau kita sepakat bahwa gajinya Rp 500.000,- padahal UMK misalnya Rp 1juta bgmn? Sepakat? Boleh kita sepakat. Tapi kan yang di bawah UMK itu melanggar UU. Jadi, batal demi hukum & perjanjian dianggap tidak ada. Ini hanya satu contoh.
Jadi, terserah kita mau diapakan. Batal demi hukum aja yang dilaksanakan kok?????

--- On Thu, 8/13/09, tri sabekti <tegamitri@yahoo.co.id> wrote:

From: tri sabekti <tegamitri@yahoo.co.id>
Subject: Bls: [Diskusi HRD Forum] permasalahan PKWT
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Date: Thursday, August 13, 2009, 3:39 AM

 

dear friend,
Menurut saya, sah atau tidaknya sebuah perjanjian tergantung dari sepakat atau tidaknya ke dua belah pihak mengenai isi dari kesepakatan tersebut. jika memang ke dua belah pihak sepakat ya berarti sah tetapi selain itu juga sebagai seseorang yang berada di tengah2 antara TK dan Pengusaha memerlukan UU TK sebagai patokannya. Kalau memang tidak sesuai dengan UU TK ya jangan di masukkan dalam kesepakatan ..sbg cth kalo kasusnya 10 jam kerja dalam 6 hari berati sudah melebihi jam kerja yang aturannya maksimal dalam seminggu adalah 40 jam dan selebihnya harus dihitung lembur. Begitu menurut pemikiran saya Maaf jika kurang berkenan mungkin ada rekan lain yang mau nanggapi
 
Regards
 
Tri S


Dari: riant_fahdi <riant_fahdi@ yahoo..com>
Kepada: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Terkirim: Rabu, 12 Agustus, 2009 15:02:08
Judul: [Diskusi HRD Forum] permasalahan PKWT

 

Selamat Siang Para praktisi HR,

Bagaimana menurut Bapak/Ibu suatu PKWT/Kontrak Kerja yang klausulnya menyimpang dari aturan-aturan normatif, baik itu UU 13/2003 ataupun Ketentuan Per-UUan yang lain. ex : 10 jam kerja dengan 6 hari kerja dalam 1 minggu.

apakah suatu PKWT/kontrak kerja nya sah???

thank's



Mencari semua teman di Yahoo! Messenger?
Undang teman dari Hotmail, Gmail ke Yahoo! Messenger dengan mudah sekarang!

__._,_.___
Hadirilah !
Daftar Sekarang Juga ! Sebelum penuh
"HR Brotherhood" Angkatan II - di bulan Februari 2010
The Village, Ciawi Bogor
call 08788-1000-100 atau email Event@HRD-Forum.com
http://hrd-forum.com/HRD%20Forum%20-%20Komunitas%20HRD%20Indonesia%20-%20brotherhood.htm
---
Bagi rekan-rekan yang ingin belajar jarak jauh, silakan klik :
http://hrd-forum.com/distance%20learning.htm
---
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com/ 
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
---
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com

YM : hrdforum
facebook HRD Forum
http://id-id.facebook.com/people/Hrdforum-Pt/593018268
---
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
---
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
---
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Recent Activity
Visit Your Group
Give Back

Yahoo! for Good

Get inspired

by a good cause.

Y! Toolbar

Get it Free!

easy 1-click access

to your groups.

Yahoo! Groups

Start a group

in 3 easy steps.

Connect with others.

.

__,_._,___

No comments:

Google