salam kenal saya anggota baru di milis ini.
Ibu Rina,
Tanggapan saya, pd prinsipnya SP boleh dikeluarkan lsg SP3 bergantung
jenis & kadar pelanggaran yg telah dicantumkan di PP/PKB.
Masa berlaku SP harus dicantumkan paling lama 6 bulan KECUALI diatur
lain dalam PP/PKB.
Perusahaan TIDAK BOLEH melakukan PHK atas dasar dakwaan adanya
pelanggaran berat oleh pekerja SEBELUM ada keputusan tetap dari
Majelis Hakim. Silakan mengacu putusan MK dan SE Menaker ttg pasal 158
UU No. 13 thn 2003.
PHK diatas, perusahaan wajib memberikan uang penggantian hak.
Sebaiknya tetap kasih surat referensi agar kita jg kasih kesempatan
ybs memperbaiki perilakunya meskipun ditempat lain. Cara ini cukup
elegan, kita tidak perlu "mematikan" kesempatan/masa depan mantan
rekan kerja sendiri. Tidak ada untung ruginya.
Salam,
sbarkah
On 8/13/09, Rina Sugito <rina.sugito@
> Dear rekan-rekan HRD,
> saya mau minta pendapat mengenai beberapa hal yang berhubungan dengan PHK
> yaitu :
>
> 1. Bila karyawan melakukan pelanggaran berat apakah bisa langsung dikenakan
> SP 2 dan 3 tanpa memberikan SP 1 terlebih dahulu...?
> 2. Dapatkah Surat Peringatan tidak dicantumkan masa berlakunya..
> 3. Bila di PHK karena SP 3 (pelanggaran berat), kompensasi apa saja yang
> masih dapat diberikan kepada karyawan tersebut..? karena sudah merugikan
> pihak perusahaan..
> thn).
> 4. Dapatkah surat keterangan kerja diberikan kepada si pelaku..?
>
> Atas bantuannya diucapkan terima kasih....
>
>
> Rgds,
>
> Rina
>
>
>
Daftar Sekarang Juga ! Sebelum penuh
"HR Brotherhood" Angkatan II - di bulan Februari 2010
The Village, Ciawi Bogor
call 08788-1000-100 atau email Event@HRD-Forum.com
http://hrd-forum.com/HRD%20Forum%20-%20Komunitas%20HRD%20Indonesia%20-%20brotherhood.htm
---
Bagi rekan-rekan yang ingin belajar jarak jauh, silakan klik :
http://hrd-forum.com/distance%20learning.htm
---
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com/
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
---
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com
YM : hrdforum
facebook HRD Forum
http://id-id.facebook.com/people/Hrdforum-Pt/593018268
---
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
---
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
---
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
No comments:
Post a Comment