Thursday, August 27, 2009

Re: Bls: Bls: Bls: [Diskusi HRD Forum] apakah karyawan selesai kontrak berhak atas pesangon ?

 

- PKWT berakhir apabila berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja
(13/03 pasal 61)
- PHK harus mendapat penetapan dari LPPHI (pasal 151)
- dalam hal terjadi PHK, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon
dan atau uang penghargaan dst (pasal 156)

Dalam PKWT dengan berakhirnya waktu yang diperjanjikan bukanlah PHK
yang dimaksud dalam UU tsb, maka tidak perlu mendapat penetapan LPPHI.
Demikian pula dengan pesangon, tidak berlaku dengan berakhirnya jangka
waktu yang diperjanjikan.

Semoga bermanfaat

2009/8/27 FRANSISCUS SUNU SETYO LAKSONO <bulikip@yahoo.co.id>:
>
>
> Pak Cb lihat aja Kepmen TK 100 tahun 2004 ttg pelaksana PKWT
>
> ________________________________
> Dari: Sonny Ariea <sonny.ariea@yahoo.co.id>
> Kepada: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
> Terkirim: Kamis, 27 Agustus, 2009 15:34:43
> Judul: Bls: Bls: [Diskusi HRD Forum] apakah karyawan selesai kontrak berhak
> atas pesangon ?
>
>
>
> Terima kasih Pak Budhy atas masukannya.
> Di kontrak kerja sama sekali tidak di-state mengenai pesangon.
> Jadi permasalahan timbul ketika karyawan ybs merujuk kepada UU No 13 pasal
> 156, dimana pasal 156 tsb tidak menjelaskan pesangon yg diberikan itu untuk
> karyawan kontrak atau tetap.
> Jadi dasar apa yg bisa saya sampaikan untuk membuktikan bahwa karyawan
> kontrak tidak mendapatkan pesangon.
> Demikian pak, masukan lanjutan dari Bapak sangat saya harapkan..
> terima kasih
>
> ________________________________
> Dari: Budhy Latif <budhylatif@yahoo. com>
> Kepada: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
> Terkirim: Kamis, 27 Agustus, 2009 16:17:30
> Judul: Re: Bls: [Diskusi HRD Forum] apakah karyawan selesai kontrak berhak
> atas pesangon ?
>
>
>
> Yth Sonny Airea
> di
> Tempat
>
> Menurut UU, memang karyawan kontrak tidak dapat pesangon.  Tetapi sering
> banyak sekali HRD Manager yang terkadang keliru dalam membuat kontrak
> kerjanya dan disiplin dalam penerapan kontrak kerja yang telah dibuat
> sehingga karyawan kontrak perlu diberikan pesangon.
> Pengalaman saya yang membantu karyawan sedang bermasalah dengan kontrak
> kerja perusahaan cukup banyak, dan hampir rata-rata akhirnya diberikan
> pesangon.  Namun ada juga yang tidak bisa diberikan pesangon karena kontrak
> kerjanya juga benar.
> Saran saya, buatlah kontrak kerja yang adil dan transparant, serta jelaskan
> detailnya kepada calon karyawan kontrak tersebut sebelum tanda-tangan.  Jika
> perlu, berilah tenggang waktu calon karyawan tersebut untuk memikirkannya
> barang 1 (satu) hari kerja, sehingga tidak dipersalahkan kemudian hari.
>
> TTD
> Budhy Latif
> Penyelik Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
> 08157 202 22 11
>
> --- On Thu, 8/27/09, DIAN DARUSSALAM <dharuz26@yahoo. co.id> wrote:
>
> From: DIAN DARUSSALAM <dharuz26@yahoo. co.id>
> Subject: Bls: [Diskusi HRD Forum] apakah karyawan selesai kontrak berhak
> atas pesangon ?
> To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
> Date: Thursday, August 27, 2009, 2:36 PM
>
>
> Jelas pak, di UU no.13 karyawan kontrak tdk dapet pesangon
>
> ________________________________
> Dari: Sonny Ariea <sonny.ariea@ yahoo.co. id>
> Kepada: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
> Terkirim: Kamis, 27 Agustus, 2009 13:45:05
> Judul: [Diskusi HRD Forum] apakah karyawan selesai kontrak berhak atas
> pesangon ?
>
>
> Mohon bantuan dari bapak dan ibu sekalian..
>
> Setahu saya, karyawan yang telah selesai kontraknya tidak berhak atas
> pesangon.
> Adakah dasar hukumnya ? mohon bantuannya..
> Terima kasih.
>
> Regards,
> Sonny
>
> start: 2008-06-20 end: 0000-00-00
> ________________________________
> Dapatkan nama yang Anda sukai!
> Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail. com.
> start: 0000-00-00 end: 0000-00-00
> ________________________________
> Buat sendiri desain eksklusif Messenger Pingbox Anda sekarang!
> Membuat tempat chat pribadi di blog Anda sekarang sangatlah mudah
>
> start: 0000-00-00 end: 0000-00-00
> start: 0000-00-00 end: 0000-00-00
> ________________________________
> Lebih bergaul dan terhubung dengan lebih baik.
> Tambah lebih banyak teman ke Yahoo! Messenger sekarang!
> ________________________________
> Lebih Bersih, Lebih Baik, Lebih Cepat - Rasakan Yahoo! Mail baru yang Lebih
> Cepat hari ini!
>

__._,_.___
Hadirilah !
Daftar Sekarang Juga ! Sebelum penuh
"How to be Personnel Professional"
Jakarta, 5 September 2009
call 08788-1000-100 atau email Event@HRD-Forum.com
---
Bagi rekan-rekan yang ingin belajar jarak jauh, silakan klik :
http://hrd-forum.com/distance%20learning.htm
---
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com/ 
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
---
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com

YM : hrdforum
facebook HRD Forum
http://id-id.facebook.com/people/Hrdforum-Pt/593018268
---
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
---
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
---
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Recent Activity
Visit Your Group
Ads on Yahoo!

Learn more now.

Reach customers

searching for you.

Y! Messenger

Want a quick chat?

Chat over IM with

group members.

Weight Management Group

on Yahoo! Groups

Join the challenge

and lose weight.

.

__,_._,___

No comments:

Google