Pak Phrie dan rekan-rekan sekalian,
Mungkin agar tesis Pak Phrie dalam email sebelumnya bisa lebih jelas dipahami, maka saya kutip Pasal 156 ayat 1 s/d 4 sbb:
1. Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
2. Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)...dst
3. Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)...dst.
4. Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
d. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusanaan atau perjanjian kerja bersama.
Jadi, dalam ayat (1) jelas sekali bahwa kata "yang seharusnya diterima" adalah "milik" uang penggantian hak, dan bukan untuk pesangon ataupun uang penghargaan masa kerja. Lalu frasa "uang pesangon" dan "uang penghargaan masa kerja" berdiri sendiri-sendiri dalam ayat (2) dan (3) yang terlepas dari frasa "uang penggantian hak yang seharusnya diterima". dan sebagai pamungkasnya, dalam ayat (4) jelas sekali disebutkan apa yang dimaksud dengan "yang seharusnya diterima" dari uang penggantian hak tsb. Oleh karena itu, uang penggantian hak yang seharusnya diterima sudah jelas merupakan satu frasa yang berdiri sendiri dan terpisah dari uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, dan tidak ada hubungannya dengan PKWT yang tidak berhak atas ketentuan pesangon.
Jadi dalam hal PHK atas PKWT maka tetap berlaku ketentuan mengenai pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan/atau uang ganti rugi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 62, Pasal 154 butir (b), Pasal 156, dan Pasal 162 ayat (1) dan (2) UU 13/2003.
Salam hangat!
Mangara Sidabutar
--- On Mon, 8/31/09, P. Supriyono <p.supriyono@
From: P. Supriyono <p.supriyono@
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] Apakah karyawan selesai kontrak berhak atas pesangon?
To: Diskusi-HRD@
Date: Monday, August 31, 2009, 10:21 AM
Dear rekan-rekan,
Menarik sekali membicarakah hal-hal yang tidak secara tegas diatur dalam peraturan, karena sangat sangat debatable.
Tetapi kita harus bertanya, kenapa pesangon untuk karyawan kontrak tidak diatur secara jelas dalam UUTK kita. Saya pikir para legislator kita dulu mempnyai alasan tertentu.
Menurut pendapat saya, perusahaan sebenarnya tidak mempunyai kewajiban untuk memberikan uang pesangon bagi karyawan kontrak yang telah habis masa kontraknya.
Perhatikan lagi deskripsi pasal 156 : "Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima"
Apakah karyawan habis kontrak memang seharusnya menerima ?
UUTK secara elaboratif telah menyatakan untuk jenis2 PHK di mana perusahaan harus memberikan uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak (itu menerangkan frase "yang seharusnya diterima").
UUTK tidak mengatur kewajiban untuk memberikan pesangon jika ada karyawan kontrak (KKWT) yang telah habis masa kontraknya.
Jadi menurut saya sepanjang aturan tidak menyatakan secara tegas mengenai kewajiban yang seharusnya diterima (memberikan pesangon), maka itu sepenuhnya merupakan wilayah kebijakan masing-masing perusahaan.
Salam,
Phrie
--- Pada Sab, 29/8/09, yoserizar_akmal@ yahoo.com <yoserizar_akmal@ yahoo.com> menulis:
Dari: yoserizar_akmal@ yahoo.com <yoserizar_akmal@ yahoo.com>
Judul: Re: [Diskusi HRD Forum] Apakah karyawan selesai kontrak berhak atas pesangon?
Kepada: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Tanggal: Sabtu, 29 Agustus, 2009, 7:16 PM
Pak Mangara,
Setahu saya penafsiran analogi harus dihindarkan dalam hukum karena akan membuat ketidakpastian hukum. Mengulang pelajaran Pengantar Ilmu Hukum (PIH) bahwa penafsiran sebaiknya dilakukan yaitu penafsiran secara gramatikal. Itu sebanya setiap UU memiliki penjelasan UU agar pembaca memahami maksud pembuat UU. Jadi ditafsirkan sesuai yang ditulis pembuat UU. Dan apabila hal ini dinyatakan cukup jelas didalam penjelasannya, ini jangan dilakukan penafsiran lagi apalagi secara analogi. Memang "man in the street" sering melakukannya dan kalau dibiarkan sudah tentunya kepastian hukum menjadi kabur.
Demikian tanggapan sedikit,
Salam,
Yose
Powered by Telkomsel BlackBerry®
From: Mangara Sidabutar
Date: Sat, 29 Aug 2009 09:22:52 -0700 (PDT)
To: <Diskusi-HRD@ yahoogroups. com>
Subject: [Diskusi HRD Forum] Apakah karyawan selesai kontrak berhak atas pesangon?
Dear rekan Sonny, Budhy, Frans, Dian, dan rekan-rekan lainnya:
1. Dasar Hukum Pesangon Untuk PKWT
Sampai sejauh yang saya tahu, tidak ada satupun ketentuan ketenagakerjaan yang menyatakan secara tegas bahwa karyawan PKWT tidak berhak atas pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang diatur dalam Pasal 156 UU 13/2003. Dan berkaitan dengan putusnya hubungan kerja sebagaimana yang diatur dalam UU No.13 Tahun 2003 Pasal 150 s/d Pasal 172 tidak ada satupun pasal yang menyatakan bahwa karyawan PKWT tidak berhak atas ketentuan Pasal 156 UU 13/2003 tersebut. Sebagai catatan saja, karyawan yang "masa kerjanya berakhir" karena pensiun, maka karyawan tersebut berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Sedangkan jika mengundurkan diri atas kemauan sendiri karyawan berhak atas uang penggantian hak (Pasal 162 ayat 1).
2. Pesangon Untuk PKWT Yang Berakhir Pada Waktu Yang Diperjanjikan
Berdasarkan point (1) di atas, maka satu-satunya pasal yang bisa dijadikan referensi adalah Pasal 154 butir (b) UU 13/2003 yang intinya menyatakan bahwa "Penetapan tentang PHK dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial tidak diperlukan dalam hal pekerja/buruh mengajukan permintaan pengunduran diri, secara tertulis atas kemauan sendiri tanpa ada indikasi adanya tekanan/intimidasi dari pengusaha, atau berakhirnya hubungan kerja sesuai dengan perjanjian kerja waktu tertentu untuk pertama kali". Perhatikan dengan seksama bahwa dalam pasal ini status PHK akibat pengunduran diri disetarakan dengan PHK akibat berakhirnya hubungan kerja sesuai dengan PKWT untuk pertama kali. Dari pasal ini maka bisa dilakukan "interpretasi analogis" (interpretasi dalam ilmu hukum yang digunakan apabila ada perihal yang kurang jelas diatur dalam aturan) bahwa apa yang diperoleh oleh karyawan yang putus hubungan kerjanya karena mengundurkan diri juga berlaku bagi
karyawan yang berakhir hubungan kerjanya sesuai dengan PKWT untuk pertama kalinya. Persoalan berikutnya adalah, bagaimana untuk karyawan yang berakhir hubungan kerjanya sesuai dengan PKWT perpanjangan ataupun PKWT pembaharuan? Untuk kedua keadaan inilah memang tidak satupun ketentuan yang bisa dijadikan referensi. Oleh karena dalam hukum tidak ada istilah "kekosongan hukum", maka ketentuan mengenai pesangon yang diatur dalam Pasal 156 UU 13/2003 dan ketentuan mengenai pengunduran diri dalam Pasal 162 ayat (1) "mau tidak mau" menjadi satu-satunya referensi hukum yang menjadi dasar.
Maka dalam hal ini yang terjadi adalah:
- Untuk berakhirnya "PKWT pertama kali" sesuai waktu yang diperjanjikan, karyawan berhak menerima uang penggantian hak sesuai Pasal 162 ayat (1) junto Pasal 156 ayat (4) UU 13/2003.
- Untuk berakhirnya PKWT perpanjangan atau pembaharuan sesuai waktu yang diperjanjikan, karyawan berhak menerima sesuai Pasal 156 UU 13/2003.
3. Pesangon Untuk PKWT Yang Berakhir Sebelum Waktu Yang Diperjanjikan
Dalam Pasal 62 UU 13/2003 ada disebutkan bahwa "apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu...pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja". Namun ganti rugi ini berada di luar pengertian pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Jadi ganti rugi ini merupakan penghitungan tersendiri yang diatur secara jelas untuk PKWT yang dihentikan sebelum PKWT berakhir sesuai dengan yang diperjanjikan.
Maka dalam hal ini yang terjadi adalah:
a. Jika yang mengakhiri adalah Pengusaha (setara dengan PHK oleh Pengusaha) maka baik untuk PKWT Pertama Kali maupun Perpanjangan/ Pembaharuan karyawan berhak atas:
- uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak sesuai Pasal 162 ayat (1) junto Pasal 156 UU 13/2003, dan
- uang ganti rugi sesuai Pasal 62 UU 13/2003.
b. Jika yang mengakhiri adalah Karyawan (setara dengan mengundurkan diri) maka baik untuk PKWT Pertama Kali maupun perpanjangan/ pembaharuan karyawan berhak atas uang penggantian hak sesuai Pasal 162 ayat (1) dan Pasal 156 ayat (4) UU 13/2003, namun sebaliknya perusahaan berhak atas uang ganti rugi sesuai Pasal 62 UU 13/2003.
Demikian tanggapan saya, semoga bermanfaat.
Mangara Sidabutar
------------ --------- --------- --------- --------- --------- --------- --------
Yth. Sonny Ariea
di
Tempat
Pada UU no. 13 Tahun 2003 Pasal 56 s/d 59 adalah merupakan patokan dalam menjalankan PKWT yang diperkuat dengan Kepmen 100 Tahun 2004.
Pasal 60 UU Nomor 13 Tahun 2003 merupakan batasan yang jelas menyatakan bahwa karyawan tersebut masuk dalam PKWT atau PKWTT, apabila ada klausul dari Pasal 56 s/d Pasal 59 yang tidak diterapkan oleh perusahaan didalam perjanjian PKWT yang telah disepakati oleh Karyawan, maka karyawan tersebut bisa masuk dalam PKWTT.
Contohnya:
1. Batas waktu pemberitahuan berakhirnya masa PKWT sebagaimana yang diatur dalam
Pasal 59 Ayat (5) UU No.13 Tahun 2003.
2. Ada tidaknya persyaratan masa percobataan bagi karyawan PKWT dan PKWTT yang
jelas diatur dalam 60 Ayat (1) UU no. 13 Tahun 2003.
3. Aturan lainnya yang membedakan antara karyawan PKWT dan PKWTT yang tertulis
dalam PKB perusahaan dan tentunya yang sudah disepakati oleh serikat buruh serta
sudah didaftarkan di Disnaker.
4. Rujukan yang jelas dalam membuat perjanjian PKWT itu sendiri, apakah dicantumkan
atau tidak, atau membuat rujukan yang salah dalam mengutip peraturan perundang-
undangannya.
Saran saya, Anda harus ekploratif apa permasalahan tuntutan yang sebenarnya diajukan oleh karyawan tersebut lebih dalam lagi. Bisa saja dia yang salah dalam memahami perjanjian itu, dan tidak menutup kemungkinan Anda juga melakukan kesalahan kecil.
Jadi, ya harus bersikap bijak, karena kesalahan itu kan pembelajaran.
ttd
Budhy Latif
Penyelidik Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Jl. Latuharhary 4B Menteng Jakarta Pusat
Telp. (021) 3925230 ext 214 HP. 08157 202 22 11
--- On Fri, 8/28/09, Sonny Ariea <sonny.ariea@ yahoo.co. id> wrote:
From: Sonny Ariea <sonny.ariea@ yahoo.co. id>
Subject: Bls: Bls: Bls: Bls: [Diskusi HRD Forum] apakah karyawan selesai kontrak berhak atas pesangon ?
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Date: Friday, August 28, 2009, 7:17 AM
Yth. Pak Frans,
sudah saya lihat Kepmen TK 100/2004 dan disitu tidak menjelaskan mengenai pesangon
Tks
Dari: FRANSISCUS SUNU SETYO LAKSONO <bulikip@yahoo. co.id>
Kepada: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Terkirim: Kamis, 27 Agustus, 2009 17:25:06
Judul: Bls: Bls: Bls: [Diskusi HRD Forum] apakah karyawan selesai kontrak berhak atas pesangon ?
Pak Cb lihat aja Kepmen TK 100 tahun 2004 ttg pelaksana PKWT
Dari: Sonny Ariea <sonny.ariea@ yahoo.co. id>
Kepada: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Terkirim: Kamis, 27 Agustus, 2009 15:34:43
Judul: Bls: Bls: [Diskusi HRD Forum] apakah karyawan selesai kontrak berhak atas pesangon ?
Terima kasih Pak Budhy atas masukannya.
Di kontrak kerja sama sekali tidak di-state mengenai pesangon.
Jadi permasalahan timbul ketika karyawan ybs merujuk kepada UU No 13 pasal 156, dimana pasal 156 tsb tidak menjelaskan pesangon yg diberikan itu untuk karyawan kontrak atau tetap.
Jadi dasar apa yg bisa saya sampaikan untuk membuktikan bahwa karyawan kontrak tidak mendapatkan pesangon.
Demikian pak, masukan lanjutan dari Bapak sangat saya harapkan..
terima kasih
Dari: Budhy Latif <budhylatif@
Kepada: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Terkirim: Kamis, 27 Agustus, 2009 16:17:30
Judul: Re: Bls: [Diskusi HRD Forum] apakah karyawan selesai kontrak berhak atas pesangon ?
Yth Sonny Airea
di
Tempat
Menurut UU, memang karyawan kontrak tidak dapat pesangon. Tetapi sering banyak sekali HRD Manager yang terkadang keliru dalam membuat kontrak kerjanya dan disiplin dalam penerapan kontrak kerja yang telah dibuat sehingga karyawan kontrak perlu diberikan pesangon.
Pengalaman saya yang membantu karyawan sedang bermasalah dengan kontrak kerja perusahaan cukup banyak, dan hampir rata-rata akhirnya diberikan pesangon. Namun ada juga yang tidak bisa diberikan pesangon karena kontrak kerjanya juga benar.
Saran saya, buatlah kontrak kerja yang adil dan transparant, serta jelaskan detailnya kepada calon karyawan kontrak tersebut sebelum tanda-tangan. Jika perlu, berilah tenggang waktu calon karyawan tersebut untuk memikirkannya barang 1 (satu) hari kerja, sehingga tidak dipersalahkan kemudian hari.
TTD
Budhy Latif
Penyelik Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
08157 202 22 11
From: DIAN DARUSSALAM <dharuz26@yahoo. co.id>
Subject: Bls: [Diskusi HRD Forum] apakah karyawan selesai kontrak berhak atas pesangon ?
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Date: Thursday, August 27, 2009, 2:36 PM
Jelas pak, di UU no.13 karyawan kontrak tdk dapet pesangon
Dari: Sonny Ariea <sonny.ariea@ yahoo.co. id>
Kepada: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Terkirim: Kamis, 27 Agustus, 2009 13:45:05
Judul: [Diskusi HRD Forum] apakah karyawan selesai kontrak berhak atas pesangon ?
Mohon bantuan dari bapak dan ibu sekalian..
Setahu saya, karyawan yang telah selesai kontraknya tidak berhak atas pesangon.
Adakah dasar hukumnya? mohon bantuannya..
Terima kasih.
Regards,
Sonny
Daftar Sekarang Juga ! Sebelum penuh
"How to be Personnel Professional"
Jakarta, 5 September 2009
call 08788-1000-100 atau email Event@HRD-Forum.com
---
Bagi rekan-rekan yang ingin belajar jarak jauh, silakan klik :
http://hrd-forum.com/distance%20learning.htm
---
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com/
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
---
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com
YM : hrdforum
facebook HRD Forum
http://id-id.facebook.com/people/Hrdforum-Pt/593018268
---
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
---
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
---
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/

Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
No comments:
Post a Comment