Dear Pa Lucky,
Dear Pa Lucky, maksud saya 3 periode adalah sesuai dengan email Ibu Debra, 3 periode kontrak, artinya di perpanjang hingga 2 kali (requirement UUTK adalah di perpanjang 1 kali) tanpa masa tunggu 1 bulan/ 30 hari, sehingga menurut UUTK Pasal 59 ayat 7, otomatis menjadi PKWTT. Makasih.
Salam,
Reiza
Pasal 59
1. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu :
a. Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya ;
b. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun ;
c. Pekerjaan yang bersifat musiman; atau
d. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
2. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
3. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui.
4. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
5. Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tersebut, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan.
6. Pembaharuan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaharuan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun.
7. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
8. Hal-hal lain yang belum diatur dalam pasal ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
From: Den Bagus Lucky [mailto:denbagusluc
Sent: Friday, May 01, 2009 14:29
To: Diskusi-HRD@
Subject: RE: [Diskusi HRD Forum] hak karyawan resign
Dear mas hasreiza
Dear Ibu Debra Lapian, Apakah perjanjian 3 periode tsb adalah utk 1 orang karyawan PKWT? Kalau iya, maka sekretarisnya berada pada posisi yang tepat, karena perjanjian PKWT hanya bisa di perpanjang satu kali dan paling lama jangka waktu perjanjiannya adalah 2 tahun. Jadi ketika perjanjian tersebut di perpanjang hingga dua kali, maka otomatis akan menjadi PKWTT. Sehingga sekretaris itu otomatis menjadi karyawan tetap. Namun permintaan pesangon itu tidak bisa dibenarkan jika yang bersangkutan mengundurkan diri atas permintaan sendiri. Berikut saya lampirkan Terima kasih. Reiza From: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com [mailto:Diskusi- HRD@yahoogroups. com] On Behalf Of debra lapian
Dear Rekan2 HR, Saya juga mau bertanya : Bila dalam suatu perusahaan yang baru berdiri bulan Jan 2008, karyawan masih dibawah 10 orang belum punya peraturan perusahaan. I. 6 bulan : Jan 08 - Jun 08 II. 6 bulan : Jul 08 - Dec 08 III. 4 bulan : Jan 09 - Apr 09 tanpa grace period 30 hari sewaktu diadakan perpanjangan kontrak. Apr. 30 09, hari ini sekretaris tsb mengundurkan diri dan menuntut pesangon 2 bulan gaji, karena menurut dia sesuai dengan UU 13/2003 Ps. 59.7 dia telah menjadi karyawan waktu tidak tertentu dan Ps. 156 1.b. menyatakan dia berhak untuk mendapatkan pesangon tersebut. Mohon konfirmasi apakah benar sekretaris tersebut berhak mendapatkan pesangon? apakah ada KEPMEN yang mengatur lain? Terima kasih atas jawaban dan saran2 bila ada. Salam, dl
From: ade panjaitan <yuliasi@yahoo. com> Dear Rekans, From: Gabe S. Trisunjata <y6g2002@yahoo. com>
|
"Portfolio HR Audit"
13 - 14 Mei 2009, HANYA Rp 3.000.000,-
call 08788-1000-100 atau email Event@HRD-Forum.com
--------------------------------
Bagi rekan-rekan yang ingin belajar jarak jauh, silakan klik :
http://hrd-forum.com/distance%20learning.htm
--------------------------------
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com/
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
--------------------------------
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com
YM : hrdforum
facebook HRD Forum
http://id-id.facebook.com/people/Hrdforum-Pt/593018268
-----------------------------------
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
-----------------------------------
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
------------------------------------
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
------------------------------------
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Sentra Bisnis
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
No comments:
Post a Comment