Friday, May 1, 2009

RE: [Diskusi HRD Forum] hak karyawan resign



Dear mas hasreiza
Bunyi undang2 no brapa yang menyebutkan 3 periode maka menjadi karyawan PKWTT ya .... karena setahu saya dalam UU no 13 Th 2003 pasal 59 ayat 4 sbb:

(4) Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

jadi tidak disebutkan 3 periode .....
mohon masukannya ...
terimakasih


--- On Thu, 4/30/09, Hasreiza (KII-HRD) <reiza@kurnia.com> wrote:

From: Hasreiza (KII-HRD) <reiza@kurnia.com>
Subject: RE: [Diskusi HRD Forum] hak karyawan resign
To: "debra lapian" <debra_lapian@yahoo.com>
Date: Thursday, April 30, 2009, 7:31 PM

Dear Ibu Debra Lapian,

 

Apakah perjanjian 3 periode tsb adalah utk 1 orang karyawan PKWT? Kalau iya, maka sekretarisnya berada pada posisi yang tepat, karena perjanjian PKWT hanya bisa di perpanjang satu kali dan paling lama jangka waktu perjanjiannya adalah 2 tahun. Jadi ketika perjanjian tersebut di perpanjang hingga dua kali, maka otomatis akan menjadi PKWTT. Sehingga sekretaris itu otomatis menjadi karyawan tetap.

 

Namun permintaan pesangon itu tidak bisa dibenarkan jika yang bersangkutan mengundurkan diri atas permintaan sendiri. Berikut saya lampirkan SE Menakertrans mengenai PHK mengundurkan diri atas permintaan sendiri. Jadi tidak ada dasar jika mengundurkan diri atas kemauan sendiri mendapatkan pesangon, walaupun sudah menjadi karyawan tetap.

 

Terima kasih.

 

Reiza

 

 


From: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com [mailto:Diskusi- HRD@yahoogroups. com] On Behalf Of debra lapian
Sent: Thursday, April 30, 2009 12:41
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] hak karyawan resign

 




Dear Rekan2 HR,

 

Saya juga mau bertanya :

 

Bila dalam suatu perusahaan yang baru berdiri bulan Jan 2008, karyawan masih dibawah 10 orang belum punya peraturan perusahaan. Ada karyawan sekretaris yang dikontrak dengan KKWT:

I. 6 bulan : Jan 08 - Jun 08

II. 6 bulan : Jul 08 - Dec 08

III. 4 bulan : Jan 09 - Apr 09

tanpa grace period 30 hari sewaktu diadakan perpanjangan kontrak.

 

Apr. 30 09, hari ini sekretaris tsb mengundurkan diri dan menuntut pesangon 2 bulan gaji, karena menurut dia sesuai dengan UU 13/2003 Ps. 59.7 dia telah menjadi karyawan waktu tidak tertentu dan Ps. 156 1.b. menyatakan dia berhak untuk mendapatkan pesangon tersebut.

 

Mohon konfirmasi apakah benar sekretaris tersebut berhak mendapatkan pesangon? apakah ada KEPMEN yang mengatur lain?

 

Terima kasih atas jawaban dan saran2 bila ada.

 

Salam,

dl


 

 


From: ade panjaitan <yuliasi@yahoo. com>
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Sent: Thursday, April 30, 2009 10:34:36 AM
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] hak karyawan resign

Dear Rekans,

Maaf mau tanya,
apa ada undang-undang, kepmen, PP, kepres, dll selain UU No. 13/2003 dan yang mengatur mengenai uang pisah, uang penghargaan, atau apapun yang berhubungan dengan kompensasi kepada karyawan yang mengundurkan diri ataupun PHK?

mohon infonya ya..

thx,
Ade

 


From: Gabe S. Trisunjata <y6g2002@yahoo. com>
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Sent: Thursday, April 30, 2009 9:01:57 AM
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] hak karyawan resign

Rekan HRDF's,

 

a. Uang pisah adalah hasil kesepakatan antara Manajemen dan wakil karyawan atau pengurus SP dan tidak mensyaratkan adanya masa kerja 3 tahun.

 

b. Boleh saya berpedoman pada uang penghargaan masa kerja yaitu dengan interval 3 tahun tetapi tidak harus demikian. Sedang besarnya boleh berbeda dengan PMK.

Gabriel S Trisunjata
Plus One Every Day;
CD Himpunan UUPPTK v12F (2.500 hlm cetak)
http://www.asyik- uih.com/uupptk/ indeks-hpu- v12fr1.txt
HP: 08124955201

--- On Wed, 4/29/09, penny aurelia <pennyaurelia@ yahoo.com> wrote:

From: penny aurelia <pennyaurelia@ yahoo.com>
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] hak karyawan resign
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Date: Wednesday, April 29, 2009, 10:37 PM

 

sekedar menambahkan untuk UANG PISAH hanya akan diberikan pada karyawan resign dengan ketentuan masa kerja min.3th, jadi apabila kurang dari 3th tidak berhak atas uang pisah.

 


From: yudhi hendra <vidhivanya@yahoo. com>
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Sent: Wednesday, April 29, 2009 2:22:09 PM
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] hak karyawan resign

Pak Deddy,

Bapak bisa lihat psl.162 UU No.13/2003. Intinya bagi karyawan yang mengundurkan diri yang tugas dan kepentingannya tidak mewakili pengusaha, hanya mendapat PENGGANTIAN HAK (sisa cuti dan --hak2 lain bilamana ada diatur dlm perjanjian kerja--) dan UANG PISAH (pelaksanaan dan besaran uang pisah pun sesuai dengan ketentuan PP /PKB).

Salam,
-Yudhi Hendra- 

 


From: deddy sulaimawan <deddykochun@ yahoo.com>
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Sent: Wednesday, April 29, 2009 9:06:27 AM
Subject: [Diskusi HRD Forum] hak karyawan resign


Dear Rekan-rekan. .

Setiap karyawan yang resign setelah masa 1 tahun bekerja dengan status kary tetap, terkadang masing-masing perusahaan mempunyai aturan maising-masing. . Sebenarnya.. kalau kita betul-betul berpedoman pada UU 12/2003, hak-hak apa saja kah yang didapat oleh karyawan yang resign setelah masa kerja 1 th itu?..

 

Salam milis,

Deddy.



 



 

 


__._,_.___
Hadirilah HRD Forum Two days Workshop
"Portfolio HR Audit"
13 - 14 Mei 2009, HANYA Rp 3.000.000,-
call 08788-1000-100 atau email Event@HRD-Forum.com
--------------------------------
Bagi rekan-rekan yang ingin belajar jarak jauh, silakan klik :
http://hrd-forum.com/distance%20learning.htm
--------------------------------
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com/ 
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
--------------------------------
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com

YM : hrdforum
facebook HRD Forum
http://id-id.facebook.com/people/Hrdforum-Pt/593018268
-----------------------------------
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
-----------------------------------
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
------------------------------------
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
------------------------------------
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Sentra Bisnis
Recent Activity
Visit Your Group
Give Back

Yahoo! for Good

Get inspired

by a good cause.

Y! Toolbar

Get it Free!

easy 1-click access

to your groups.

Yahoo! Groups

Start a group

in 3 easy steps.

Connect with others.

.

__,_._,___

No comments:

Google