Dear mas hasreiza Bunyi undang2 no brapa yang menyebutkan 3 periode maka menjadi karyawan PKWTT ya .... karena setahu saya dalam UU no 13 Th 2003 pasal 59 ayat 4 sbb:
(4) Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
jadi tidak disebutkan 3 periode ..... mohon masukannya ... terimakasih
--- On Thu, 4/30/09, Hasreiza (KII-HRD) <reiza@kurnia.com> wrote:
From: Hasreiza (KII-HRD) <reiza@kurnia.com> Subject: RE: [Diskusi HRD Forum] hak karyawan resign To: "debra lapian" <debra_lapian@yahoo.com> Date: Thursday, April 30, 2009, 7:31 PM
Dear Ibu Debra Lapian, Apakah perjanjian 3 periode tsb adalah utk 1 orang karyawan PKWT? Kalau iya, maka sekretarisnya berada pada posisi yang tepat, karena perjanjian PKWT hanya bisa di perpanjang satu kali dan paling lama jangka waktu perjanjiannya adalah 2 tahun. Jadi ketika perjanjian tersebut di perpanjang hingga dua kali, maka otomatis akan menjadi PKWTT. Sehingga sekretaris itu otomatis menjadi karyawan tetap. Namun permintaan pesangon itu tidak bisa dibenarkan jika yang bersangkutan mengundurkan diri atas permintaan sendiri. Berikut saya lampirkan SE Menakertrans mengenai PHK mengundurkan diri atas permintaan sendiri. Jadi tidak ada dasar jika mengundurkan diri atas kemauan sendiri mendapatkan pesangon, walaupun sudah menjadi karyawan tetap. Terima kasih. Reiza From: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com [mailto:Diskusi- HRD@yahoogroups. com] On Behalf Of debra lapian Sent: Thursday, April 30, 2009 12:41 To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] hak karyawan resign Bila dalam suatu perusahaan yang baru berdiri bulan Jan 2008, karyawan masih dibawah 10 orang belum punya peraturan perusahaan. Ada karyawan sekretaris yang dikontrak dengan KKWT: I. 6 bulan : Jan 08 - Jun 08 II. 6 bulan : Jul 08 - Dec 08 III. 4 bulan : Jan 09 - Apr 09 tanpa grace period 30 hari sewaktu diadakan perpanjangan kontrak. Apr. 30 09, hari ini sekretaris tsb mengundurkan diri dan menuntut pesangon 2 bulan gaji, karena menurut dia sesuai dengan UU 13/2003 Ps. 59.7 dia telah menjadi karyawan waktu tidak tertentu dan Ps. 156 1.b. menyatakan dia berhak untuk mendapatkan pesangon tersebut. Mohon konfirmasi apakah benar sekretaris tersebut berhak mendapatkan pesangon? apakah ada KEPMEN yang mengatur lain? Terima kasih atas jawaban dan saran2 bila ada. From: ade panjaitan <yuliasi@yahoo. com> To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com Sent: Thursday, April 30, 2009 10:34:36 AM Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] hak karyawan resign Dear Rekans, Maaf mau tanya, apa ada undang-undang, kepmen, PP, kepres, dll selain UU No. 13/2003 dan yang mengatur mengenai uang pisah, uang penghargaan, atau apapun yang berhubungan dengan kompensasi kepada karyawan yang mengundurkan diri ataupun PHK? mohon infonya ya.. thx, Ade From: Gabe S. Trisunjata <y6g2002@yahoo. com> To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com Sent: Thursday, April 30, 2009 9:01:57 AM Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] hak karyawan resign a. Uang pisah adalah hasil kesepakatan antara Manajemen dan wakil karyawan atau pengurus SP dan tidak mensyaratkan adanya masa kerja 3 tahun. b. Boleh saya berpedoman pada uang penghargaan masa kerja yaitu dengan interval 3 tahun tetapi tidak harus demikian. Sedang besarnya boleh berbeda dengan PMK. Gabriel S Trisunjata Plus One Every Day; CD Himpunan UUPPTK v12F (2.500 hlm cetak) http://www.asyik- uih.com/uupptk/ indeks-hpu- v12fr1.txt HP: 08124955201 --- On Wed, 4/29/09, penny aurelia <pennyaurelia@ yahoo.com> wrote: From: penny aurelia <pennyaurelia@ yahoo.com> Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] hak karyawan resign To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com Date: Wednesday, April 29, 2009, 10:37 PM sekedar menambahkan untuk UANG PISAH hanya akan diberikan pada karyawan resign dengan ketentuan masa kerja min.3th, jadi apabila kurang dari 3th tidak berhak atas uang pisah. From: yudhi hendra <vidhivanya@yahoo. com> To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com Sent: Wednesday, April 29, 2009 2:22:09 PM Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] hak karyawan resign Pak Deddy, Bapak bisa lihat psl.162 UU No.13/2003. Intinya bagi karyawan yang mengundurkan diri yang tugas dan kepentingannya tidak mewakili pengusaha, hanya mendapat PENGGANTIAN HAK (sisa cuti dan --hak2 lain bilamana ada diatur dlm perjanjian kerja--) dan UANG PISAH (pelaksanaan dan besaran uang pisah pun sesuai dengan ketentuan PP /PKB). Salam, -Yudhi Hendra- From: deddy sulaimawan <deddykochun@ yahoo.com> To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com Sent: Wednesday, April 29, 2009 9:06:27 AM Subject: [Diskusi HRD Forum] hak karyawan resign Setiap karyawan yang resign setelah masa 1 tahun bekerja dengan status kary tetap, terkadang masing-masing perusahaan mempunyai aturan maising-masing. . Sebenarnya.. kalau kita betul-betul berpedoman pada UU 12/2003, hak-hak apa saja kah yang didapat oleh karyawan yang resign setelah masa kerja 1 th itu?.. |
|
No comments:
Post a Comment