Thursday, April 30, 2009

Re: [Diskusi HRD Forum] hak karyawan resign



Selamat Siang Ibu Margareth....
 
 Menurut saya , si karyawan tersebut belum mengerti aturan tentang THR.....
 
Kita jelaskan saja ke mereka , bahwa aturan di Per.Menaker No. 4 Tahun 1994 Pasal 6 ayat 1 sudah jelas , bahwa pekerja yang putus hubungan kerja 30 hari sebelum jatuhnya hari raya , maka berhak atas THR.....
 
Lah wong Lebaran saja baru bulan September 2009 , kok dia mundur April 2009 malah nuntut THR...Jelas angat salah bu.....
 
Malah seharusnya dia kita tuntut untuk membayar sisa kontrak yang belum selesai (karena baru diperpanjang 1 bulan ini)....Sekali lagi bu , kita jelaskan ke mereka bahwa karyawan memiliki hak dan juga memiliki kewajiban....
 
Mungkin itu saja dulu yah bu , mudah mudahan bisa membantu....
 
Sukses selalu...
 
 
Apri
 
 
----- Original Message -----
Sent: Friday, May 01, 2009 11:49 AM
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] hak karyawan resign

Dear teman-teman,
 
Menimbrung masalah hak karyawan resign, ada salah seorang karyawan kontrak ditempat kami, yang baru 1 bulan kontraknya diperbaharui, dia join pada bulan April 2008, dan beliau mengundurkan diri pada pertengahan April ini . Karyawan tersebut menuntut uang thr yang akan datang. Apakah memang begitu? 
Regards,
Margareth

--- Pada Kam, 30/4/09, debra lapian <debra_lapian@yahoo.com> menulis:

Dari: debra lapian <debra_lapian@yahoo.com>
Topik: Re: [Diskusi HRD Forum] hak karyawan resign
Kepada: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Tanggal: Kamis, 30 April, 2009, 12:41 PM

Dear Rekan2 HR,
 
Saya juga mau bertanya :
 
Bila dalam suatu perusahaan yang baru berdiri bulan Jan 2008, karyawan masih dibawah 10 orang belum punya peraturan perusahaan. Ada karyawan sekretaris yang dikontrak dengan KKWT:
I. 6 bulan : Jan 08 - Jun 08
II. 6 bulan : Jul 08 - Dec 08
III. 4 bulan : Jan 09 - Apr 09
tanpa grace period 30 hari sewaktu diadakan perpanjangan kontrak.
 
Apr. 30 09, hari ini sekretaris tsb mengundurkan diri dan menuntut pesangon 2 bulan gaji, karena menurut dia sesuai dengan UU 13/2003 Ps. 59.7 dia telah menjadi karyawan waktu tidak tertentu dan Ps. 156 1.b. menyatakan dia berhak untuk mendapatkan pesangon tersebut.
 
Mohon konfirmasi apakah benar sekretaris tersebut berhak mendapatkan pesangon? apakah ada KEPMEN yang mengatur lain?
 
Terima kasih atas jawaban dan saran2 bila ada.
 
Salam,
dl

 


From: ade panjaitan <yuliasi@yahoo. com>
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Sent: Thursday, April 30, 2009 10:34:36 AM
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] hak karyawan resign

Dear Rekans,

Maaf mau tanya,
apa ada undang-undang, kepmen, PP, kepres, dll selain UU No. 13/2003 dan yang mengatur mengenai uang pisah, uang penghargaan, atau apapun yang berhubungan dengan kompensasi kepada karyawan yang mengundurkan diri ataupun PHK?

mohon infonya ya..

thx,
Ade


From: Gabe S. Trisunjata <y6g2002@yahoo. com>
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Sent: Thursday, April 30, 2009 9:01:57 AM
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] hak karyawan resign

Rekan HRDF's,
 
a. Uang pisah adalah hasil kesepakatan antara Manajemen dan wakil karyawan atau pengurus SP dan tidak mensyaratkan adanya masa kerja 3 tahun.
 
b. Boleh saya berpedoman pada uang penghargaan masa kerja yaitu dengan interval 3 tahun tetapi tidak harus demikian. Sedang besarnya boleh berbeda dengan PMK.

Gabriel S Trisunjata
Plus One Every Day;
CD Himpunan UUPPTK v12F (2.500 hlm cetak)
http://www.asyik- uih.com/uupptk/ indeks-hpu- v12fr1.txt
HP: 08124955201

--- On Wed, 4/29/09, penny aurelia <pennyaurelia@ yahoo.com> wrote:
From: penny aurelia <pennyaurelia@ yahoo.com>
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] hak karyawan resign
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Date: Wednesday, April 29, 2009, 10:37 PM



sekedar menambahkan untuk UANG PISAH hanya akan diberikan pada karyawan resign dengan ketentuan masa kerja min.3th, jadi apabila kurang dari 3th tidak berhak atas uang pisah.


From: yudhi hendra <vidhivanya@yahoo. com>
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Sent: Wednesday, April 29, 2009 2:22:09 PM
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] hak karyawan resign

Pak Deddy,

Bapak bisa lihat psl.162 UU No.13/2003. Intinya bagi karyawan yang mengundurkan diri yang tugas dan kepentingannya tidak mewakili pengusaha, hanya mendapat PENGGANTIAN HAK (sisa cuti dan --hak2 lain bilamana ada diatur dlm perjanjian kerja--) dan UANG PISAH (pelaksanaan dan besaran uang pisah pun sesuai dengan ketentuan PP /PKB).

Salam,
-Yudhi Hendra- 


From: deddy sulaimawan <deddykochun@ yahoo.com>
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Sent: Wednesday, April 29, 2009 9:06:27 AM
Subject: [Diskusi HRD Forum] hak karyawan resign



Dear Rekan-rekan. .
Setiap karyawan yang resign setelah masa 1 tahun bekerja dengan status kary tetap, terkadang masing-masing perusahaan mempunyai aturan maising-masing. . Sebenarnya.. kalau kita betul-betul berpedoman pada UU 12/2003, hak-hak apa saja kah yang didapat oleh karyawan yang resign setelah masa kerja 1 th itu?..
 
Salam milis,
Deddy.











Berselancar lebih cepat.
Internet Explorer 8 yang dioptimalkan untuk Yahoo! otomatis membuka 2 halaman favorit Anda setiap kali Anda membuka browser.Dapatkan IE8 di sini! (Gratis)

__._,_.___
Hadirilah HRD Forum One Day Workshop
"Designing KPI & Goal Setting"
2 Mei 2009, HANYA Rp. 1.350.000,-
call 08788-1000-100 atau email Event@HRD-Forum.com
--------------------------------
Bagi rekan-rekan yang ingin belajar jarak jauh, silakan klik :
http://hrd-forum.com/distance%20learning.htm
--------------------------------
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com/ 
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
--------------------------------
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com

YM : hrdforum
facebook HRD Forum
http://id-id.facebook.com/people/Hrdforum-Pt/593018268
-----------------------------------
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
-----------------------------------
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
------------------------------------
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
------------------------------------
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Sentra Bisnis
Recent Activity
Visit Your Group
Need traffic?

Drive customers

With search ads

on Yahoo!

Y! Messenger

Group get-together

Host a free online

conference on IM.

Yahoo! Groups

Cats Group

Join a group for

cat owners like you

.

__,_._,___

No comments:

Google