Jadi hibah antara suami istri dalam kasus ini tidak ada dasar hukumnya.
Solusinya kalo mau jalan sendiri2 ya cerai terus bagi harta masing2.
CMIIW
From: rusharyanto <rusharyanto@
To: Hukum-Online@
Sent: Wednesday, 18 February, 2009 16:46:56
Subject: RE: [Hukum-Online] Diskusi Yuk..
Solusi yang paling gampang : saling memaafkan dan saling menyayangi kembali
sebagaimana dahulu mereka dipertemukan. Kasihan anak2nya he...he....
-----Original Message-----
From: Hukum-Online@ yahoogroups. com [mailto:Hukum-Online@ yahoogroups. com] On
Behalf Of Herry Suherman
Sent: 17 Februari 2009 13:33
To: Hukum-Online@ yahoogroups. com
Subject: [Hukum-Online] Diskusi Yuk..
************ ********* **
Your mail has been scanned by InterScan.
PT. AJ Central Asia Raya
02/17/09 13:33:53
***********- ********* **
Dear Hukum Online,
Mohon pencerahannya atas kasus nyata di bawah ini yah.
AWAL PERKAWINAN :
Ada sepasang suami-isteri berlainan agama, isteri muslim, suami katholik,
ketika menikah di KUA.
SELAMA PERKAWINAN :
1. Selama perkawinan, si Suami kembali menjalankan ibadah menurut agamanya,
sedangkan Isteri tetap muslim.
2. Selama perkawinan, dikarunia 2 orang anak, yang kini telah dewasa dan
remaja;
3. Selama perkawinan, suami-isteri masing-masing punya usaha, yaitu usaha
suami adalah pemborong (developer), sedangkan isteri membuka toko yang maju
pesat, sehingga mereka membeli 2 buah rumah tinggal, kedua-duanya di atas
namakan suami.
KONDISI SAAT INI :
1. Usaha Suami berhenti karena ada kerugian sedemikian rupa, sehingga
seringkali isteri lah yang men-take over hutang-hutang suami; bahkan saat
ini, Isteri lah yang menafkahi seluruh kebutuhan keluarga, karena suami
praktis menganggur tanpa penghasilan;
2. Untuk melanjutkan usaha developernya tersebut, si Suami bermaksud
mengajukan pinjaman/kredit kepada Bank, dengan menjaminkan salah satu
rumahnya yang tidak digunakan sebagai Tokonya;
3. Keinginan ini tidak disetujui isterinya, karena isteri tahu betul kondisi
kemampuan suaminya yang tidak mungkin memulai kembali usahanya itu (banyak
asset kelengkapan usaha yang sudah terjual dan surat2 yang sudah daluarsa
sehingga harus beranjak dari Nol lagi);
4. akhirnya terjadi pertengkeran sedemikian rupa, sehingga timbul usulan
Isteri, bahwa silahkan Suami mengalihkan tanah/rumah yang satu itu (mau
dijual atau dijaminkan), asal ada surat pernyataan dari Suami, bahwa
tanah/rumah yang saat ini ditempati sebagai tempat tinggal dan tempat usaha
Tokonya di atasnamakan kepada Isteri.
(Logika sederhananya : harta bersama mereka yang terdiri dari 2 rumah dibagi
2, 1 untuk isteri, dan 1 lagi untuk suami);
PERTANYAANNYA :
Adakah landasan hukumnya yang kuat untuk mendukung ide si Isteri pada butir
4 tersebut ? Dan mekanisme hukum apa yang harus ditempuhnya ? (Hibah kah ?);
Demikian, mohon pencerahannya, terima kasih.
HSh
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.
Arsip milis ini dapat dilihat pada blog Hukum Online di
http://hukum-online.blogspot.com
Notes :
Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun masyarakat Indonesia yang Sadar akan Hukum serta membantu program Corporate Social Responsibility (CSR), maka Milis Hukum Online mencari pembicara yang memiliki kompetensi di bidang Hukum. Apabila anda berminat, kirimkan CV anda ke : hukum.online@yahoo.co.id disertai dengan spesialisasi keahlian anda. Kami tunggu kabar baik dari rekan-rekan.
Salam Hukum Online
==================================================
Search Engine Terpopuler Anak Bangsa
http://djitu.com
Gunakan Untuk Kepentingan Anda
==================================================
Health & Spiritual
http://healthconsultancy.blogspot.com/
http://light-energy.blogspot.com/
http://spiritualisindonesia.blogspot.com/
http://healingmedication.blogspot.com/
==================================================
Hobby & Fun
http://dragonfish-arowana.blogspot.com/
http://goldfish-world.blogspot.com/
http://cat-owner.blogspot.com/
http://homeperfumes.blogspot.com/
==================================================
Compensation & Benefit
http://compensationbenefithandbook.blogspot.com/
http://salarysurvey-indonesia.blogspot.com/
Informatif & Bermanfaat bagi HRD
==================================================
Pasang iklan bisnis anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Pusat Iklan baris & Bisnis Populer Indonesia
GRATIS !! GRATIS !!
==================================================
General
http://georgewalkerbushfile.blogspot.com/
http://osamabinladenstory.blogspot.com/
http://lindsaylohanpages.blogspot.com/
==================================================
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe

No comments:
Post a Comment