Dear Ibu Ernie,
Sedikit sharing mengenai Visa khususnya yang ditanyakan Bp. Rifat dibawah, kalau saya tidak salah berasumsi bahwa visa yang dibutuhkan beliau adalah jenis Visa Kunjungan Usaha (VKU).
Persyaratan untuk mendapatkannya adalah (bila belum berubah peraturannya) :
1. Permohonan VKU diajukan oleh orang asing yang bersangkutan atau sponsornya kepada Pejabat Pemberi Visa di Luar Negeri (KBRI di Negara tertentu)
2. Paspor atau document perjalanan yang masih berlaku sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan.
Demikian semoga dapat membantu, silahkan rekan lain menambahkan bila perlu.
Salam hangat,
------------
A r m a n d
From: Diskusi-HRD@
Sent: 17 Februari 2009 13:20
To: Diskusi-HRD@
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] VISA Kerja
Bu Tuty
Lain dengan Rekan Rifat, yang akan bersifat ' multiple' , pada contoh saya , hanya bersifat sekali saja.( waktu tinggal beberapa hari saja )
Apakah prosedur yang sama berlaku ? JIka beda, apakah cukup dengan
Mohon pembelajarannya.
regard
Ernie Sianto
| | tuty yoena <tuty_yoena@yahoo. 02/16/2009 09:57 PM | |
Dear rekan Rifat juga rekan
Mungkin saya bisa kasih saran, perusahaan anda terlebih dahulu harus apply
RPTKA di Depnaker Pusat dengan jabatan Tehnisi atau Engineer, sebagai
antisipasi jika ada Tenaga Asing (TA) yang akan bekerja sementara waktu
sebagai Technical Support di Bagian Produksi di perusahaan anda.
Setelah RPTKA selesai, anda bisa mengurus TA.01 Sementara di Depnaker
pusat dan VITAS 312 Sementara (Telex Approval) di Dirjen Imigrasi,
dengan proses kerja : Express atau Super Quick (SQ)
Setelah proses VITAS selesai, TA tersebut bisa apply Visa di KBRI atau
konjen setempat (Tokyo or Osaka) dan langsung datang ke Indonesia.
Tugas anda selanjutnya adalah mengurus KITAS dan IMTA Sementara,
IMTA akan terbit setelah perusahaan membayar DPKK US$ 100/bulan.
Hindarkan TA anda menggunakan Visa On Arrival (VOA) untuk bekerja,
karena bukan saja akan dikenakan pasal di UU 9 Thn 1992 tentang
Keimigrasian (menyalahgunakan Visa), bahkan lebih parah lagi bisa
dikenakan pasal di UU 13 Thn 2003 tentang Ketenagakerjaan (bekerja
tanpa Ijin).
Boss anda juga harus mengerti dan mematuhi peraturan yang berlaku
di
bekerja walaupun dalam keadaan darurat.
Demikian saran saya mudah-mudahan bisa bermanfa'at, barangkali rekan2
lainnya bisa menambahkan, terimakasih.
Salam,
Tuty Yoena
From: Rifat Muhammad <rifat.muhammad@
To: Diskusi-HRD@
Sent: Thursday, February 12, 2009 2:03:39 AM
Subject: [Diskusi HRD Forum] VISA Kerja
Dear rekan millister...
Saya ingin masukan dari rekan-rekan semua, bagaimana caranya mengurus izin kerja untuk technical support dari HO kami di Jepang yang datangya hanya jika ada produk baru saja.
Atas bantuannya kami ucapkan terima kasih....
Rgrds
Rifat
- ------------
The information transmitted is intended only for the person or entity to which it is addressed and may contain confidential and/or privileged material. Any review, retransmission, dissemination or other use of, or taking of any action in reliance upon, this information by persons or entities other than the intended recipient is prohibited. If you received this in error, please contact the sender and delete the material from any computer.
"How to be Personnel Professional"
Bagaimana Menjadi Seorang Personalia yang Profesional
28 Februari 2009, HANYA Rp 1.250.000,-
call 08788-1000-100 atau email Event@HRD-Forum.com
Dapatkan Agenda Training & Workshop HRD Forum
Periode Januari - Februari 2009
http://hrd-forum.blogspot.com/
call 08788-1000-100 atau klik http://www.agendatraining.wordpress.com/
--------------------------------
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
--------------------------------
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com
YM : hrdforum
facebook HRD Forum
http://id-id.facebook.com/people/Hrdforum-Pt/593018268
-----------------------------------
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
-----------------------------------
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
------------------------------------
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
------------------------------------
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Sentra Bisnis Iklan Baris Indonesia
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe

No comments:
Post a Comment