Saturday, February 14, 2009

Re: [Diskusi HRD Forum] " Penghitungan Masa Kerja "

maaf nih nimbrung, kalo mau sederhana jawabannya adalah,masa kerja dihitung sejak awal dia bekerja.Kontrak ato permanen itu masalah status tidak ada hubungan dengan masa kerja. Setahu saya perhitungan pesangon dinilai dari masa kerja bukan masa kontrak kerja.
 
 

--- On Tue, 2/10/09, Faurita Bamasymus <fauritabamasymus@yahoo.com> wrote:
From: Faurita Bamasymus <fauritabamasymus@yahoo.com>
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] " Penghitungan Masa Kerja "
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Date: Tuesday, February 10, 2009, 12:44 AM

Jika menggunakan contoh dibawah, memang secara hukum status sebagai karyawan kontrak (PKWT) telah berakhir 31 Desember 2008. Lalu lanjut sebagai karyawan tetap mulai 1 Januari 2009.
 
Tetapi karena dia notabene sudah bekerja di perusahaan sejak 1 Januari 2008 maka logikanya masa kerja dia kan sudah 12 bulan terhitung 1 Januari 2009. Saya rasa 1 tahun dia bekerja sebagai karyawan kontrak tidak bisa diabaikan, karena meskipun kontrak dia sudah BEKERJA di perusahaan.
Yang kita bicarakan MASA KERJA toh? Bukan STATUS HUKUM dari si pekerja (PKWT atau PKWTT).
 

--- On Tue, 2/10/09, bambang @ office <bbg@diffy.com> wrote:
From: bambang @ office <bbg@diffy.com>
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] " Penghitungan Masa Kerja "
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Date: Tuesday, February 10, 2009, 2:50 PM

Coba kita pakai bahasa hukum, maka :
 
PKWT = punya periode masa berlaku misal 1 tahun dari 1 januari 08 s/d. 31 desember 08
 
maka status hubungan hukum jika tahun 09 dijadikan karyawan permanen ?
 
orang hukum bilang bahwa status permanen ya sejak 1 januari 09. dan 1 tahun pkwt tidak dihitung kan sudah habis statusnya. gitu boss...
 
ayo pakar2 hrd, bicara dong ...
 
----- Original Message -----
Sent: Tuesday, February 10, 2009 1:59 PM
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] " Penghitungan Masa Kerja "

Bu Henny,
setahu saya belum ada peraturan yang mengatur tentang masa kerja dihitung dari masa kontrak ataukah sejak diangkat permanen.
Menurut saya, hubungan kerja antara pekerja pada saat kontrak dan kemudian diangkat menjadi karyawan tetap masih tetap berlangsung / tidak terputus artinya masa kerjapun tidak terputus, kecuali misalkan karyawan tersebut resign kemudian masuk lagi (hubungan kerja sempat terputus).
 
Kalau dibalik - tidak pernah ada aturan yang menyatakan bahwa masa kerja hanya dihitung dari semenjak karyawan diangkat permanen
 
Regards,
Lukas


From: Henny <hennylie76@gmail. com>
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Sent: Tuesday, February 10, 2009 10:25:49 AM
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] " Penghitungan Masa Kerja "

ada Kepmen yang menerangkan hal ini gak ..kalo
ada tolong di share ya...soale anggapan para expatriate beda2 jadi untuk memperkuat dalam hal penghitungan pesangonnya dihitung dari sejak masuk kerja atau setelah diangkat jadi tetap
 salam,
----- Original Message -----
Sent: Monday, February 09, 2009 4:39 PM
Subject: Bls: [Diskusi HRD Forum] " Penghitungan Masa Kerja "

Dear,
Setau saya jika seseorang diangkat sebagai karyawan tetap maka masa kerjanya dihitung sejak orang tersebut menjadi karyawan kontrak.
Kalau salah mohon maaf.
 
Salam,
Desthy


--- Pada Sen, 9/2/09, hansdewantara <hansdewantara@ yahoo.com> menulis:
Dari: hansdewantara <hansdewantara@ yahoo.com>
Topik: [Diskusi HRD Forum] " Penghitungan Masa Kerja "
Kepada: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Tanggal: Senin, 9 Februari, 2009, 12:43 AM

Dear All,....

Mohon bantuannya nih .....
Tentang masa kerja bagi karyawan PKWT ( Kontrak ) yang telah diangkat
menjadi Karyawan tetap ...... masa kerja yang dihitung ketika dia
mulai kontrak atau kah .... ketika dia diangkat menjadi karyawan tetap
...?

Apakah ada undang 2x dari Depnaker ataukah ... hanya kebijakan dari
Perusahaan ......?

Tolong ya....

Thank's...



Dapatkan alamat Email baru Anda!
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain!





__._,_.___
Ikuti HRD Forum One Day Workshop
"How to be Personnel Professional"
Bagaimana Menjadi Seorang Personalia yang Profesional
28 Februari 2009, HANYA Rp 1.250.000,-
call 08788-1000-100 atau email Event@HRD-Forum.com

Dapatkan Agenda Training & Workshop HRD Forum
Periode Januari - Februari 2009
http://hrd-forum.blogspot.com/
call 08788-1000-100 atau klik http://www.agendatraining.wordpress.com/
--------------------------------

Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com 
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
--------------------------------
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia

Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com

YM : hrdforum
facebook HRD Forum
http://id-id.facebook.com/people/Hrdforum-Pt/593018268
-----------------------------------
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
-----------------------------------
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
------------------------------------
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
------------------------------------
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Sentra Bisnis Iklan Baris Indonesia
Recent Activity
Visit Your Group
Ads on Yahoo!

Learn more now.

Reach customers

searching for you.

Y! Messenger

All together now

Host a free online

conference on IM.

All-Bran

Day 10 Club

on Yahoo! Groups

Feel better with fiber.

.

__,_._,___

No comments:

Google