Kalau boleh memberi pandangan,
Bila kita memandang pasal 59 (1 - 3) UU No.13/2003 dengan mempertimbangkan karyawan yang sebelumnya dipekerjakan dengan status PKWT kemudian diangkat menjadi PKWTT, apakah tidak akan terlihat bahwa sebenarnya pekerjaan yang ditawarkan tidak memenuhi isi dari pasal-pasal yang dimaksud, apalagi bila pekerjaan tersebut sudah dijalani oleh karyawan lain lebih dari 3 tahun. artinya pekerjaan yang diberikan tersebut bukan pekerjaan musiman, bukan proyek baru atau produk tambahan yang sedang diuji coba.
Akhirnya bila kita melihat ke pasal 59 (7) UU No.13/2003, dengan kasus diatas maka kontrak PKWT yang diadakan oleh perusahaan dan karyawan telah batal demi hukum dan karyawan sudah dianggap sebagai PKWTT. Dengan demikian cukup bijaksana apabila perusahaan menghitung TMK karyawan dimulai sejak karyawan bekerja apapun status hukumnya.
salam,
Junior HR
A. Purba
From: Zeno <zeno@haritamineral.
To: Diskusi-HRD@
Sent: Thursday, February 12, 2009 3:05:52 PM
Subject: Re: Bls: [Diskusi HRD Forum] Oh Nasib "Ku", Karyawan Kontrak Masih Disebut Pengangguran :)
ikutan gabung ya...
dear All...
sudah ada banyak pendapat yang intinya senada juga dengan pendapat saya,
tapi saya ingin telah dari sudut legalitasnya :
bahwa perjanjian termasuk perjanjian kerja harus mengacu pada syarat
perjanjian sebagaimana dituangkan dalam pasal 1320 BW, yang juga harus
mengakomodir ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan. jika seseorang telah
mengikatkan diri dalam PKWT sejak 1 jan 08 sampai 31 des 08, dan
kemudian 01 jan 09 diperjanjikan dalam PKWTT, maka PKWTT itu sebenarnya
hanya mengubah dan menambahkan apa yang telah disepakati sebelumnya,
mis: status kerja (menjadi karyawan tetap dengan masa probation jika
ada), hak (C & B) dan mungkin tugas dan tanggung jawab. sedangkan untuk
TMK (Tanggal Masuk Kerja) tetap dihitung sejak karyawan tsb mengikatkan
diri dengan perusahaan dengan bekerja tanpa terputus.makanya dalam PKWTT
atau dalam SK Pengangkatan karyawan tetap biasanya dalam pasal terakhir
disebutkan: "hal-hal yang bertentangan dengan perjanjian / SK ini
dinyatakan tidak berlaku lagi" arti sebaliknya pun demikian.
semoga membantu.
Zeno
PT Harita Prima Abadi MIneral
yusi gunarto wrote:
> Jadi ingin ikut nimbrung ketika melihat topiknya dirubah oleh Pak Imam.
>
> Kalau menurut saya, masa kerja pada saat PKWT tetap diakui dalam
> bentuk surat keterangan kerja yang diterbitkan ketika PKWTnya selesai
> dan tidak diperpanjang lagi. Jadi tidak dianggap pengangguran kan.....
> Tetapi untuk perhitungan pesangon apabila karyawan tersebut berhenti
> dari PKWTTnya, berarti dihitung dari tanggal mulai PKWTTnya. Dasar
> pemikirinnya adalah PKWT nya kan sudah putus demi hukum dan isi
> kesepakatan dalam PKWTTnya berbeda dengan PKWT yang ada sehingga jelas
> berbeda perlakuannya.
>
> Semoga membantu.
>
> ------------ --------- --------- --------- --------- --------- -
> *Dari:* Imam Taufik <imamtaufik2000@ yahoo.com>
> *Kepada:* Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
> *Terkirim:* Rabu, 11 Februari, 2009 19:17:46
> *Topik:* [Diskusi HRD Forum] Oh Nasib "Ku", Karyawan Kontrak Masih
> Disebut Pengangguran :)
>
> Maaf, judul ini bukan untuk menanggapi email yang tepat di bawah email
> saya atau email-email lainnya. Namun, ini hanya tanggapan (terlepas
> dari TEPAT atau TDK TEPAT pendapat-pendapatny a). Inilah diskusi.
> Semoga ada semangat perbaikan ke depannya :)
>
> --- On *Wed, 2/11/09, lili /<lilibogor@yahoo. com>/* wrote:
>
> From: lili <lilibogor@yahoo. com>
> Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] " Penghitungan Masa Kerja "-Response
> To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
> Date: Wednesday, February 11, 2009, 6:10 AM
>
> Dear all,
> Hanya sekedar memberikan pendapat :
> Sebelumnya kita artikan terlebih dahulu dari kata Masa Kerja = waktu
> atau periode dimana seseorang melakukan suatu pekerjaan pada seorang
> majikan/perusahaan.
> Dalam masa kerja tersebut pastinya adanya HUBUNGAN KERJA baik itu
> dengan/sebagai PKWT/PKWTT (UU13/2003 pasal 50).
> Dengan demikian masa kerja dimulai pada saat adanya Hubungan Kerja
> pada seorang majikan/perusahaan secara terus menerus atau tidak
> terputus hubungan kerjanya.
> Namun perlu diingat bahwa pada PKWT ada jeda waktu/masa tenggang
> waktu 30 hari sebelum dilakukan Pembaharuan PKWT, hal ini dapat
> diasumsikan Tidak adanya Hubungan Kerja.
> Masa Kerja ini akan sangat berpengaruh terhadap :
> 1. Istirahat panjang Bagi perusahaan yang telah melaksanakannya,
> UU13/2003 pasal 79 (2d).
> 2. Struktur dan Skala Upah, UU13-2003 pasal 92 (1).
> 3. Konsekuensi PHK, UU13-2003 pasal 156.
> 4. Besaran nominal THR, PerMenaker 04/1994 pasal 3.
>
> Hanya sebagai pendapat/bahan pertimbangan bahwa bila akan merubah
> status PKWT menjadi PKWTT dan masa kerja terhitung sejak dilakukan
> PKWTT, yaitu apabila memungkinkan PKWTT dilakukan beberapa hari
> setelah PKWT berakhir (Tidak langsung dilakukan PKWTT atau adanya
> jeda waktu Tidak adanya Hubungan Kerja) tentunya hal ini sangat perlu
> disepakati oleh kedua belah pihak (Pekerja dan Pengusaha) tentunya
> dengan banyak pertimbangan terutama dampak bagi perusahaan apabila
> tidak adanya pekerja tersebut untuk beberapa hari (terutama dalam
> jumlah banyak), dan masa percobaan 3 (tiga) bulan dapat tidak
> diperlukan lagi.
>
> Semoga bermanfaat.
> Salam HRD.
> Bpk.Lili
>
> --- In Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
> <mailto:Diskusi- HRD%40yahoogroup s.com>, Faurita Bamasymus
> <fauritabamasymus@ ...> wrote:
> >
> > Saya rasa jawaban dari rekan-rekan yang lain dan khususnya Pak
> Riyan Permadi sangat membantu, dimana menurut pak Riyan "status"
> hukum berbeda dengan "masa kerja" dimana masa kerja dihitung sejak
> hubungan kerja terjadi. Meskipun dalam hal ini hubungan kerja dimulai
> dengan PKWT.
> >
> > P.S : Maaf kalau e-mail terkirim 3 kali, sepertinya ada "error" di
> yahoo saya,. :)
> >
> > --- On Tue, 2/10/09, bambang @ office <bbg@...> wrote:
> >
> > From: bambang @ office <bbg@...>
> > Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] " Penghitungan Masa Kerja "
> > To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
> <mailto:Diskusi- HRD%40yahoogroup s.com>
> > Date: Tuesday, February 10, 2009, 5:02 PM
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> > IMHO thread email ini tujuannya bukan sekedar menghitung masa kerja
> dengan logika seperti itu, tapi lebih jauh yaitu bagaimana
> mencatatkannya secara hukum.
> >
> > dari sisi karyawan memang ingin masa kerja saat PKWT dihitung, tapi
> dasarnya apa ? email di bawah kan mempertanyakan ada PKWT dan ada
> kelanjutan yaitu PKWTT.
> >
> > adakah di antara rekan2 yang pernah membuat SK pengangkatan
> karyawan permanen membawa2 masa kerja saat PKWT ? rasanya jarang, dan
> kalau pun ada, ya beruntunglah si karyawan
> >
> > jadi orang HR ada tuntutan bisa menempatkan diri pada saat ada 2
> pihak berbeda pandangan, kalo HR berhasil menjelaskan, itu prestasi
> tersendiri, tapi kalau HR gagal menjelaskan dan karyawan ngotot dgn
> pendapat sendiri bisa berujung ke industrial dispute yg notabene
> sama2 punya pandangan sendiri
> >
> > mungkin ada pendapat lain ?
> >
> >
> >
> >
> > ----- Original Message -----
> > From: Faurita Bamasymus
> > To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
> > Sent: Tuesday, February 10, 2009 3:44 PM
> > Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] " Penghitungan Masa Kerja "
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> > Jika menggunakan contoh dibawah, memang secara hukum status sebagai
> karyawan kontrak (PKWT) telah berakhir 31 Desember 2008. Lalu lanjut
> sebagai karyawan tetap mulai 1 Januari 2009.
> >
> > Tetapi karena dia notabene sudah bekerja di perusahaan sejak 1
> Januari 2008 maka logikanya masa kerja dia kan sudah 12 bulan
> terhitung 1 Januari 2009. Saya rasa 1 tahun dia bekerja sebagai
> karyawan kontrak tidak bisa diabaikan, karena meskipun kontrak dia
> sudah BEKERJA di perusahaan.
> >
> > Yang kita bicarakan MASA KERJA toh? Bukan STATUS HUKUM dari si
> pekerja (PKWT atau PKWTT).
> >
> >
> > --- On Tue, 2/10/09, bambang @ office <bbg@...> wrote:
> >
> > From: bambang @ office <bbg@...>
> > Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] " Penghitungan Masa Kerja "
> > To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
> > Date: Tuesday, February 10, 2009, 2:50 PM
> >
> >
> >
> >
> >
> > Coba kita pakai bahasa hukum, maka :
> >
> > PKWT = punya periode masa berlaku misal 1 tahun dari 1 januari 08
> s/d. 31 desember 08
> >
> > maka status hubungan hukum jika tahun 09 dijadikan karyawan
> permanen ?
> >
> > orang hukum bilang bahwa status permanen ya sejak 1 januari 09. dan
> 1 tahun pkwt tidak dihitung kan sudah habis statusnya. gitu boss...
> >
> > ayo pakar2 hrd, bicara dong ...
> >
> > ----- Original Message -----
> >
> > From: Lukas Winarso
> > To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
> > Sent: Tuesday, February 10, 2009 1:59 PM
> > Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] " Penghitungan Masa Kerja "
> >
> >
> >
> > Bu Henny,
> > setahu saya belum ada peraturan yang mengatur tentang masa kerja
> dihitung dari masa kontrak ataukah sejak diangkat permanen.
> > Menurut saya, hubungan kerja antara pekerja pada saat kontrak dan
> kemudian diangkat menjadi karyawan tetap masih tetap berlangsung /
> tidak terputus artinya masa kerjapun tidak terputus, kecuali misalkan
> karyawan tersebut resign kemudian masuk lagi (hubungan kerja sempat
> terputus).
> >
> > Kalau dibalik - tidak pernah ada aturan yang menyatakan bahwa masa
> kerja hanya dihitung dari semenjak karyawan diangkat permanen
> >
> > Regards,
> > Lukas
> >
> >
> >
> >
> >
> > From: Henny <hennylie76@ gmail. com>
> > To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
> > Sent: Tuesday, February 10, 2009 10:25:49 AM
> > Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] " Penghitungan Masa Kerja "
> >
> >
> >
> >
> > ada Kepmen yang menerangkan hal ini gak ..kalo
> > ada tolong di share ya...soale anggapan para expatriate beda2 jadi
> untuk memperkuat dalam hal penghitungan pesangonnya dihitung dari
> sejak masuk kerja atau setelah diangkat jadi tetap
> > salam,
> >
> > ----- Original Message -----
> > From: Desthy Astuti
> > To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
> > Sent: Monday, February 09, 2009 4:39 PM
> > Subject: Bls: [Diskusi HRD Forum] " Penghitungan Masa Kerja "
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> > Dear,
> > Setau saya jika seseorang diangkat sebagai karyawan tetap maka masa
> kerjanya dihitung sejak orang tersebut menjadi karyawan kontrak.
> > Kalau salah mohon maaf.
> >
> > Salam,
> > Desthy
> >
> >
> > --- Pada Sen, 9/2/09, hansdewantara <hansdewantara@ yahoo.com>
> menulis:
> >
> > Dari: hansdewantara <hansdewantara@ yahoo.com>
> > Topik: [Diskusi HRD Forum] " Penghitungan Masa Kerja "
> > Kepada: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
> > Tanggal: Senin, 9 Februari, 2009, 12:43 AM
> >
> >
> >
> >
> > Dear All,....
> >
> > Mohon bantuannya nih .....
> > Tentang masa kerja bagi karyawan PKWT ( Kontrak ) yang telah
> diangkat
> > menjadi Karyawan tetap ...... masa kerja yang dihitung ketika dia
> > mulai kontrak atau kah .... ketika dia diangkat menjadi karyawan
> tetap
> > ...?
> >
> > Apakah ada undang 2x dari Depnaker ataukah ... hanya kebijakan dari
> > Perusahaan ......?
> >
> > Tolong ya....
> >
> > Thank's...
> >
> >
> >
> >
> > Dapatkan alamat Email baru Anda!
> > Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain!
> >
>
>
>
>
>
> ------------ --------- --------- --------- --------- --------- -
> Mulai chatting dengan teman di Yahoo! Pingbox baru sekarang!!
> <http://sg.rd. yahoo.com/ id/messenger/ pingbox/mailtagl ine/*http: //id.messenger. yahoo.com/ pingbox/>
> Membuat tempat chat pribadi di blog Anda sekarang sangatlah mudah
>
"How to be Personnel Professional"
Bagaimana Menjadi Seorang Personalia yang Profesional
28 Februari 2009, HANYA Rp 1.250.000,-
call 08788-1000-100 atau email Event@HRD-Forum.com
Dapatkan Agenda Training & Workshop HRD Forum
Periode Januari - Februari 2009
http://hrd-forum.blogspot.com/
call 08788-1000-100 atau klik http://www.agendatraining.wordpress.com/
--------------------------------
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
--------------------------------
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com
YM : hrdforum
facebook HRD Forum
http://id-id.facebook.com/people/Hrdforum-Pt/593018268
-----------------------------------
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
-----------------------------------
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
------------------------------------
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
------------------------------------
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Sentra Bisnis Iklan Baris Indonesia
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe

No comments:
Post a Comment