Saturday, February 14, 2009

Re: [Diskusi HRD Forum] masukan mengenai pembaharuan kontrak

Pak Kemal nimbrung dikit,

Kalau seumpamanya, setelah kita memperpanjang kontrak karyawan 1 kali, kemudian kita memperbaharui kontrak karyawan dengan jeda 30 hari.
Seharusnyakah pembaharuan kontrak yang dilakukan oleh perusahaan dan karyawan yang bersepakat batal demi hukum apabila kita memandang ke pasal 59 (7) UU No.13 / 2003?
Apabila batal, apa akibatnya bagi karyawan dan perusahaan?

salam,
Junior HR
A. Purba


From: Riyan Permadi <riyanpermadi@yahoo.com>
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Sent: Thursday, February 12, 2009 10:02:20 PM
Subject: Bls: [Diskusi HRD Forum] masukan mengenai pembaharuan kontrak

Pak Kemal,

ini membuka wawasan baru saya,

Jadi, perpanjangan lalu pembaruan itu tidak bisa ya pak?

Pemahaman saya saat ini terhadap 'atau' tersebut adalah,
a. ketika PK ke 1 berakhir, maka pengusaha harus memutuskan antara permanen, putus, perpanjangan atau pembaruan.
b. bila memilih perpanjangan, ketika PK ke 2 berakhir, maka pengusaha harus memutuskan antara permanen, putus, atau pembaruan (karena perpanjangan hanya dapat 1 kali shg tidak lagi bisa jadi pilihan)

Kalau ternyata perpanjangan lalu pembaruan itu tidak bisa, maka pertimbangan penggunaan perpanjangan dan pembaruan tentunya pada maximum masa kontrak
a. perpanjangan = max 2 tahun + max 1 tahun
b. pembaruan =  max 2 tahun + max 2 tahun

mohon pencerahannya

terima kasih


Dari: Kemal Siregar <kemal@kemalsjahlaw. com>
Kepada: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Terkirim: Rabu, 11 Februari, 2009 10:04:58
Topik: [Diskusi HRD Forum] masukan mengenai pembaharuan kontrak

Walau dalam praktek kelihatannya hal ini luput diperhatikan tetapi agar diperhatikan Pasal 59 (3) UU No. 13/2003 dimana dikatakan bahwa PKWT dapat diperpanjang ATAU diperbaharui. Tentu kita semua mengetahui arti dan beda dari DAN dan ATAU.

Karena menggunakan kata ATAU maka dapat diartikan bahwa PKWT hanya dapat diperpanjang dengan merujuk pada ayat (4) atau diperbaharui dengan merujuk pada ayat 6. Tetapi tidak melakukan keduanya.

 

Karena merupakan ketentuan normative maka tenggang waktu "setelah melebihi 30 hari" tersebut harus dipatuhi.

 

 

From: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com [mailto:Diskusi- HRD@yahoogroups. com] On Behalf Of hasiando wenger
Sent: Wednesday, February 11, 2009 9:32 AM
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Subject: [Diskusi HRD Forum] masukan mengenai pembaharuan kontrak

 

Mohon maaf bila sebelumnya sudah pernah dibahas....

di tempat kami ada beberapa karyawan yang kontrak kerjanya akan segera berakhir, karena karyawan bersangkutan sudah satu kali perpanjangan, akan tetapi masih dibutuhkan oleh divisinya, maka akan dilakukan pembaharuan kontrak. Yang menjadi pertanyaan ialah apakah masa tenggang 30 hari wajib dilaksanakan (sesuai dengan UU 13 yg berlaku), baru kemudian karyawan dikenakan kontrak pembaharuan, atau bisa lebih cepat? (mengacu kepada Kepmen 100 pasal 3 ayat 8)

mohon masukan dari rekan2x sekalian.... .
Terima Kasih

salam
Ando

 



Selalu bersama teman-teman di Yahoo! Messenger
Tambahkan mereka dari email atau jaringan sosial Anda sekarang!

__._,_.___
Ikuti HRD Forum One Day Workshop
"How to be Personnel Professional"
Bagaimana Menjadi Seorang Personalia yang Profesional
28 Februari 2009, HANYA Rp 1.250.000,-
call 08788-1000-100 atau email Event@HRD-Forum.com

Dapatkan Agenda Training & Workshop HRD Forum
Periode Januari - Februari 2009
http://hrd-forum.blogspot.com/
call 08788-1000-100 atau klik http://www.agendatraining.wordpress.com/
--------------------------------

Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com 
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
--------------------------------
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia

Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com

YM : hrdforum
facebook HRD Forum
http://id-id.facebook.com/people/Hrdforum-Pt/593018268
-----------------------------------
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
-----------------------------------
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
------------------------------------
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
------------------------------------
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Sentra Bisnis Iklan Baris Indonesia
Recent Activity
Visit Your Group
Ads on Yahoo!

Learn more now.

Reach customers

searching for you.

Y! Messenger

PC-to-PC calls

Call your friends

worldwide - free!

All-Bran

Day 10 Club

on Yahoo! Groups

Feel better with fiber.

.

__,_._,___

No comments:

Google