Tuesday, February 17, 2009

[Hukum-Online] OUTSOURCING vs JAMSOSTEK


HANYA 40 PERUSAHAAN OUTSOURCING AKTIF IKUT
JAMSOSTEK

Bisnis Indonesia
5 Februari 2009, halaman 15 menulis pernyataan Achmad Ansyori, Dirop Jamsostek
bahwa hingga saat ini hanya 40 perusahaan yang bergerak di bidang penyedia jasa
tenaga kerja alih daya (outsourcing) yang menikutsertakan pekerjanya dalam
sistem jamsostek.
Maka hati-hatilah
bagi pengguna jasa outsourcing, cek apakah rekanan mereka ikut serta dalam
Jamsostek.

Lah pihak
Pemerintah dan Jamsostek juga seharusnya melek hati melek mata donk, dengan
memberikan upah minimum yang diminta oleh pengguna jasa, mereka dapat untung
berapa kalau harus membayar pajak, membayar Jamsostek?

Belum lagi kenapa
Jamsostek juga tidak kreatif mengembalikan keuntungan uang karyawan/anggota
kepada karyawan lagi. Contoh bahwa bila
karyawan operator kecelakaan kerja diganti pun hanya kecil sekali. Begitu pula kalau karyawan pensiun maka nilai
JHT itu tidak seberapa. Masih lebih
besar lagi uang di Jamsostek yang dibungakan untuk membantu usaha pengembang
dll namun tidak dinikmati oleh anggota.

Coba deh untuk
para petinggi HRD merasakan penggantian biaya kecelakaan kerja atau JHT dari
Jamsostek, apakah nilainya bisa untuk buka usaha warung sembako?

Selalu bisa chat di profil jaringan, blog, atau situs web pribadi! Yahoo! memungkinkan Anda selalu bisa chat melalui Pingbox. Coba! http://id.messenger.yahoo.com/pingbox/

__._,_.___
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.

Arsip milis ini dapat dilihat pada blog Hukum Online di
http://hukum-online.blogspot.com

Notes :
Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun masyarakat Indonesia yang Sadar akan Hukum serta membantu program Corporate Social Responsibility (CSR), maka Milis Hukum Online mencari pembicara yang memiliki kompetensi di bidang Hukum. Apabila anda berminat, kirimkan CV anda ke : hukum.online@yahoo.co.id disertai dengan spesialisasi keahlian anda. Kami tunggu kabar baik dari rekan-rekan.

Salam Hukum Online
==================================================
Search Engine Terpopuler Anak Bangsa
http://djitu.com
Gunakan Untuk Kepentingan Anda
==================================================
Health & Spiritual
http://healthconsultancy.blogspot.com/
http://light-energy.blogspot.com/
http://spiritualisindonesia.blogspot.com/
http://healingmedication.blogspot.com/
==================================================
Hobby & Fun
http://dragonfish-arowana.blogspot.com/
http://goldfish-world.blogspot.com/
http://cat-owner.blogspot.com/
http://homeperfumes.blogspot.com/
==================================================
Compensation & Benefit
http://compensationbenefithandbook.blogspot.com/
http://salarysurvey-indonesia.blogspot.com/
Informatif & Bermanfaat bagi HRD
==================================================
Pasang iklan bisnis anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Pusat Iklan baris & Bisnis Populer Indonesia
GRATIS !! GRATIS !!
==================================================
General
http://georgewalkerbushfile.blogspot.com/
http://osamabinladenstory.blogspot.com/
http://lindsaylohanpages.blogspot.com/
==================================================
Recent Activity
Visit Your Group
Need traffic?

Drive customers

With search ads

on Yahoo!

Y! Messenger

All together now

Host a free online

conference on IM.

Group Charity

City Year

Young people who

change the world

.

__,_._,___

No comments:

Google