Tuesday, January 27, 2009

Re: [Diskusi HRD Forum] Karyawan Kontrak Melahirkan Mendadak

Dari pendapat yang masuk kok semuanya seolah" menyalahkan perusahaan ya? Memang benar di UU dicantumkan larangan memPHK karena alasan kehamilan. Bertolak belakang dengan Kepmen KKWT tidak jelas mencantumkan adanya klausal hamil dan cuti melahirkan. Tapi kita juga harus menyadari.., pada kenyataannya masih banyak kok perusahaan yang memberlakukan larangan hamil dan melahirkan bagi mereka yang KKWT. Coba saja lihat ada enggak pramugari ataupun pekerjaan" tertentu yang hamil? Malah pada umumnya mereka ini di"kontrak" sampai 5 tahun lho... Kondisi ini menyalahi UU 13/2003 apa enggak?
 
Kembali ke masalah Ibu Yuniar!
Jauh sebelum itu, sudah bisa dipastikan karyawan Ibu sudah mengetahui tentang peraturan perusahaan terhadap mereka yang hamil. Ada tidak klausal tentang ini di PKWT Ybs? Buktinya dia menutupi kehamilannya bahkan sampai melahirkan (prematur) pun ia masih mencoba untuk menutupinya. Dengan alasan tidak ingin dikeluarkan dan berharap bisa terus bekerja. Dalam hal ini, jelas terlihat Ybs tidak jujur dan memberikan keterangan palsu ke perusahaan. Sampai seorang dokterpun yang sudah disumpah saat pengukuhannya, bisa diatur oleh Ybs untuk mengeluarkan surat keterangan. Ancamannya termasuk pelanggaran berat lho, lihat UU Pasal 158.
 
Sebaiknya harus dipikirkan dampak baik buruknya jika ingin mempekerjakannya dengan kondisi saat ini. Apa tidak akan menimbulkan masalah baik dari kondisi kesehatannya, kesehatan anaknya, belum lagi penegakan disiplin kerja terhadap yang lain? Cepat ataupun lambat rekan"nya yang lain akan mengetahui masalah tersebut. Bagaimana kalau yang lainnya juga ikut"an seperti Ybs? Wah bisa kolaps perusahaan Ibu.
 
Saran saya, kita minta saja dia mengundurkan diri dengan alasan memberikan keterangan palsu kalau tidak bisa karena alasan hamil / melahirkan (boleh tidak?). Kalau penilaian manajemen Ybs sangat rajin dan hasil kerjanya zero reject, bisa ajakan Ybs istirahat dulu tanpa gaji, setelah anaknya benar" bisa ditinggal / dititip asuh; boleh bekerja lagi sesuai kesepakatan bersama?
 
Kira" begitu pandangan saya...
 
Ade - Medan
 
 
----- Original Message -----
Sent: Friday, January 23, 2009 3:17 PM
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] Karyawan Kontrak Melahirkan Mendadak

Dear Rean Yuniar,
 
Saya bertanya-tanya kok bisa tidak mengetahui kehamilan karyawan ybs? Memangnya kondisi fisik ybs tidak berubah? Apalagi usia kandungan mencapai 7 bulan.
 
Saya juga prihatin dengan peraturan perusahaan anda yang memutuskan kontrak kerja karena hamil. Peraturan tsb sudah jelas sekali bertentangan dengan UU No.13 pasal 153 ayat 1 e.
Pemerintah saja menghargai hak hak wanita.
 
Bayangkan, jika istri anda seorang karyawan, kemudian di PHK karena hamil apa yang anda rasakan? Bayangkan saudara perempuan anda seorang karyawan, kemudian di PHK karena hamil, apa yang anda rasakan?
 
Karena peraturan perusahaan anda seperti itu, karyawan anda dengan tegar berkata, "saya kuat bekerja" hanya demi tetap dipekerjakan. Bayangkan jika istri dan saudara perempuan anda berkata seperti itu demi tetap dipekerjakan. Bagaimana perasaan anda?
 
Perusahaan itu hanyalah suatu badan usaha yang mempunyai sistem, tapi yang menjalankan sistem adalah manusia. Alangkah indahnya jika manusia yang menjalankan sistem itu mempunyai hati nurani dan taat pada peraturan pemerintah yang bernurani.

Saran saya, dengarkan hati nurani anda.
Pemerintah sendiri membuat peraturan yang bernurani.
 
Semoga bermanfaat.
 

"YuNiaR R." <my_niea007@yahoo.com> wrote:
Dear Rekanz,,

Ada seorang karyawan (status kontrak) di plant saya, yg tiba-tiba melahirkan. Selama ini, saya tidak tahu dan dugaan saya adalah karyawan tersebut rupanya menutup-nutupi kehamilannya agar tidak diputus kontrak (di tempat saya,peraturannya apabila hamil, maka diputus kontrak terlebih dahulu). Tiga hari tidak masuk kerja, dari ybs sy dapat surat dokter yg mengharuskan istirahat tiga hari saja (tanpa keterangan istirahat setelah melahirkan).
Saya baru tahu, ketika ybs datang dan mengatakan pada saya, bahwa ia telah melahirkan bayi prematur (usia kandungannnya waktu itu tujuh bulan) dan mengaku kalo dari dokter ia minta agar ditulis perlu istirahatnya seperti itu saja. Kary tersebut menyatakan juga kalo ia sudah kuat bekerja, dan mohon dg sangat untuk tetap bisa bekerja krn suami yg baru saja di-PHK. Ybs jg minta kelonggaran, apabila ia dalam satu minggu kalo memang tidak kuat, minta istirahat di rumah 1-2 hari.
Yang saya tanyakan, bolehkah kary tersebut terus bekerja dg dalih pernyataan ybs sendiri bahwa ia masih kuat? Sbab sy takut setelah bekerja, ada apa - apa dg kesehatannya (Ybs adalah kary. bagian produksi, yg kerjanya kebanyakan berdiri untuk packing produk).
Apakah harus istirahat 1,5 bulan setelah melahirkan? Lalu, bagaimana juga dg kelonggaran yg ia minta?
Terima kasih atas pencerahannya.
 
Regards,,
Yuniar R.
Personnel & GA Dept.




__._,_.___
Ikuti HRD Forum Mini Workshop "RUMUS SUNDULAN 'DS' DKI 2009"
, 31 Januari 2009, hanya Rp.350.000,-
call 08788-1000-100

Dapatkan Agenda Training & Workshop HRD Forum
Periode Januari - Februari 2009
http://hrd-forum.blogspot.com/
call 08788-1000-100 atau klik http://www.agendatraining.wordpress.com/
--------------------------------

Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com 
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
--------------------------------
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia

Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com

YM : hrdforum
facebook HRD Forum
http://id-id.facebook.com/people/Hrdforum-Pt/593018268
-----------------------------------
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
-----------------------------------
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
------------------------------------
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
------------------------------------
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Sentra Bisnis Iklan Baris Indonesia
Recent Activity
Visit Your Group
Search Ads

Get new customers.

List your web site

in Yahoo! Search.

Y! Messenger

Group get-together

Host a free online

conference on IM.

Group Charity

Hands On Network

Volunteering has

never been so easy

.

__,_._,___

No comments:

Google