Thursday, January 22, 2009

Re: [Diskusi HRD Forum] CUTI UNTUK KARYAWAN KONTRAK

Dear Bu Emy,

pada prinsipnya cuti tersebut adalah hak karyawan entah itu kontrak ataupun yang langsung diangkat permanen.
Juga, hak cuti itu sendiri memang baru muncul setelah bekerja 12 bln berturut2.
Apabila karyawan tidak diperpanjang kontraknya, maka perusahaan berkewajiban mengganti hak cuti tersebut (umumnya dalam bentuk uang).
Sementara ada beberapa perusahaan yg menggunakan kebijakan sendiri mengakali hal ini.
Misalnya, karywan baru bekerja 5 bulan (telah melewti masa probation 3 bln) dan karena sesuatu hal yang penting (misalnya merayakan hari raya keagamaan, contoh lebaran) dia bermaksud mengambil cuti. Pada prinsipnya memang tidak bisa, tp perusahaan bisa saja memberi "sedikit kelonggaran," yaitu diperbolehkan mengambil cuti dengan prinsip "meminjam," yang nantinya dipotong dari hak cuti dia. Berapa hari yg diperbolehkan? biasanya berdasarkan lama kerja, jika dia baru 5 bulan bekerja, maka hak cuti yg bisa dia pinjam hanya 4-5 hari (dengan penghintungan 1 bulan kerja mendapat 1 hari cuti). 

Jika ada rekan2 yg pny pengalaman lain, mungkin bisa lebih baik..

Thanks & regards,
Frans karol S.


From: Emy Rohayati <emy_ryqq@yahoo.co.id>
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Sent: Friday, January 23, 2009 8:41:47 AM
Subject: [Diskusi HRD Forum] CUTI UNTUK KARYAWAN KONTRAK

Dear Rekan HRD...
 
Seperti yang kita ketahui bahwa karyawan muncul hak cuti setelah bekerja 12 bulan berturut-turut. .. Apakah hal ini juga berlaku untuk karyawan kontrak selama 1 tahun atau lebih ?
Illustrasi : Jika karyawan kontrak hanya 12 bulan (1 tahun) dan tidak diperpanjang, saat selesai masa kontrak, apakah perusahaan berkewajiban untuk membayarkan cutinya juga mengingat ybs telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut. ..
Mohon pencerahannya. . Thanks before


Regards,

EmY

PT.Kaldu Sari Nabati Indonesia
Bandung - Indonesia
phone : 0818620620
            08882197328


Coba Yahoo! Messenger 9.0 baru Akhirnya datang juga!


__._,_.___
Ikuti HRD Forum Event ke 67 : Tip & trik -PHK & Pesangon- yg aman yanpa menimbulkan gejolak, 24 Januari 2009, hanya Rp.300.000,-
call 08788-1000-100

Dapatkan Agenda Training & Workshop HRD Forum
Periode Januari - Februari 2009
http://hrd-forum.blogspot.com/
call 08788-1000-100 atau klik http://www.agendatraining.wordpress.com/
--------------------------------

Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com 
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
--------------------------------
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia

Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com

YM : hrdforum
facebook HRD Forum
http://id-id.facebook.com/people/Hrdforum-Pt/593018268
-----------------------------------
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
-----------------------------------
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
------------------------------------
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
------------------------------------
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Sentra Bisnis Iklan Baris Indonesia
Recent Activity
Visit Your Group
New web site?

Drive traffic now.

Get your business

on Yahoo! search.

Y! Messenger

Want a quick chat?

Chat over IM with

group members.

Yahoo! Groups

Special K Challenge

Join others who

are losing pounds.

.

__,_._,___

No comments:

Google