Thursday, January 22, 2009

Balasan: [Hukum-Online] Cerai dalam keadaan hamil

Memang benar bahwa dalam Islam itu sendiri mengharamkan untuk melakukan perceraian, terlebih lagi terhadap wanita yang sedang mengandung, karena akan menimbulkan beban psikologis bagi si calon anak dan ibunya.
di Indonesia itu sendiri walaupun sudah ada pengadilan agama (khusus utk orang Islam) yang nota bene menegakkan syari'at Islam di dalamnya, tetapi tetap saja cerai itu merupakan hak kedua pihak (suami-istri) jadi untuk pihak pengadilan agama itu sendiripun tidak bsa memaksakan kehendak para pihak, pengadilan agama hanya bisa menyarankan untuk tidak bercerai, tapi sekali lagi keputusan tetap ada pada pasangan tersebut.
Mungkin untuk kasus Pasha dengan Oki menurut saya penjelasannya sama dengan diatas, apalagi kalau tidak salah yang menuntut cerai adalah dari pihak Oki dan mungkin karena itu majelis hakim mengabulkan permohonan cerainya.
Mungkin temen-temen yang lain ada yang mau berkomentar, sebelumnya maaf jika keliru, maklum saya juga manusia. Peace

Amalia Sudewi <amalia_sudewi@yahoo.co.id> wrote:

Dear temans,

Saya memang bukan praktisi hukum, tapi latar belakang saya kebetulan hukum. Seingat saya, perempuan dalam keadaan hamil tidak bisa dicerai kecuali terbukti bahwa kehamilannya karena perbuatan orang lain (bukan suaminya). Tapi kenapa ya, Pasha Ungu dengan Oki bisa bercerai?

Just curious!

Amalia Th


Firefox 3: Lebih Cepat, Lebih Aman, Dapat Disesuaikan dan Gratis.


Berbagi video sambil chatting dengan teman di Messenger.
Sekarang bisa dengan Yahoo! Messenger baru.

__._,_.___
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.

Arsip milis ini dapat dilihat pada blog Hukum Online di
http://hukum-online.blogspot.com

Notes :
Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun masyarakat Indonesia yang Sadar akan Hukum serta membantu program Corporate Social Responsibility (CSR), maka Milis Hukum Online mencari pembicara yang memiliki kompetensi di bidang Hukum. Apabila anda berminat, kirimkan CV anda ke : hukum.online@yahoo.co.id disertai dengan spesialisasi keahlian anda. Kami tunggu kabar baik dari rekan-rekan.

Salam Hukum Online
==================================================
Search Engine Terpopuler Anak Bangsa
http://djitu.com
Gunakan Untuk Kepentingan Anda
==================================================
Health & Spiritual
http://healthconsultancy.blogspot.com/
http://light-energy.blogspot.com/
http://spiritualisindonesia.blogspot.com/
http://healingmedication.blogspot.com/
==================================================
Hobby & Fun
http://dragonfish-arowana.blogspot.com/
http://goldfish-world.blogspot.com/
http://cat-owner.blogspot.com/
http://homeperfumes.blogspot.com/
==================================================
Compensation & Benefit
http://compensationbenefithandbook.blogspot.com/
http://salarysurvey-indonesia.blogspot.com/
Informatif & Bermanfaat bagi HRD
==================================================
Pasang iklan bisnis anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Pusat Iklan baris & Bisnis Populer Indonesia
GRATIS !! GRATIS !!
==================================================
General
http://georgewalkerbushfile.blogspot.com/
http://osamabinladenstory.blogspot.com/
http://lindsaylohanpages.blogspot.com/
==================================================
Recent Activity
Visit Your Group
New web site?

Drive traffic now.

Get your business

on Yahoo! search.

Y! Messenger

Want a quick chat?

Chat over IM with

group members.

Check out the

Y! Groups blog

Stay up to speed

on all things Groups!

.

__,_._,___

No comments:

Google