salam kenal semua..
memang aguk sulit memutuskan apakah sisa gaji yang menggantung bisa
segera direalisasikan dengan belum lengkapnya data atau serah terima
kerja, dulu saya kerja di retail juga begitu butuh waktu hingga
memastikan data inventory yang jelas. apalagi Stock Opname dilakukan
hanya 2 tahun sekali. jika terjadi selisih baru ketahuan. sekarang saya
kerja di pertambangan juga sama, hanya peralatan perusahaan yang harus
diserahkan kembali. cuman kita perlu ingat UU Ketenagakerjaan kan juga
menggarisbawahi karyawan kontrak yang resaign harus membayar sisa
kontrak kerja kepada perusahaan (walaupun dalam pelaksana sulit) tapi
menahan sisa gaji sampai kurun waktu yang wajar adalah salah satu jalan
memastikan perusahaan tidak rugi. tinggal lihat data inventory product
dan peralatan kantor tidak ada yang hilang barulah kita penuhi
pembayaran sisa gaji ybs. yang penting kasih pengertian setiap karyawan
kontrak di awal mreka kerja.
Janny Utami wrote:
>
> Kalau saya tidak salah nich.... Bukannya ada peraturan yang
> mengharuskan perusahaan membayar gaji karyawan paling lambat setiap
> akhir bulan? Saya rasa ini berlaku untuk semua karyawan kontrak maupun
> tidak, juga yang keluar atau tidak.
>
> Jika proses serah terima barang dijadikan alasan, memangnya berapa
> lama waktu yang diperlukan untuk merekonsiliasi data? Bukankah
> seharusnya perusahaan sudah mengambil ancang-ancang pada saat kontrak
> karyawan kontrak tersebut sudah mau berakhir? Kalaupun si karyawan
> yang resign, pasti ada jangka waktunya dari tanggal pemberitahuan
> sampai tanggal dia keluar. Jadi seharusnya hal ini tidak dijadikan
> alasan untuk menahan terlalu lama. Kalau sampai memakan waktu lama
> (berhari-hari atau berminggu-mingu, bahkan lebih) untuk
> merekonsiliasi, saya rasa ada yang salah dengan sistem di perusahaan anda.
>
>
> ------------
> To: Diskusi-HRD@
> From: imamtaufik2000@
> Date: Thu, 22 Jan 2009 04:45:21 -0800
> Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] Batas waktu pembayaran Sisa gaj
> karyawan yang keluar.
>
> Yg namanya hak pasti tdk hilang. Tapi ada kadaluarsanya. Dlm Diskusi
> HRD yg lalu2, kalau tdk salah, pekerja dpt nuntut segala hak yang
> mestinya diterima dlm jangka waktu 2 (dua) thn. Tapi saya lupa
> pasalnya. Entar mudah2an kalo ketemu saya masuk lagi.
> Misal dpt tgl 1 Jan 2007. Berarti ia berhak nuntut hak sampe 31 Des
> 2008. Tgl 1 Jan 2009, ya apa boleh buat, hilang deh rejeki......
> Maap kalo salah. Tapi, search aja di forum ini.
>
> --- On *Wed, 1/21/09, ningsapto cahyo wulandari
> /<ningsapto@gmail.
>
> From: ningsapto cahyo wulandari <ningsapto@gmail.
> Subject: [Diskusi HRD Forum] Batas waktu pembayaran Sisa gaj
> karyawan yang keluar.
> To: Diskusi-HRD@
> Date: Wednesday, January 21, 2009, 2:23 AM
>
> Mohon pencerahannya, apakah ada UU yang menerangkan mengenai
> */batas waktu pembayaran sisa gaji karyawan kontrak (sales staff)
> yang keluar /*karena resign atau habis kontrak. Perusahaan
> mensyaratkan bagi sales staff yang sudah keluar untuk melakukan
> serah terima barang. Permasalahannya proses serah terima barang
> ini kadang memakan waktu lama karena sering kali terdapat selisih
> stok yang terpaksa harus dibebankan kepada Sales Staff.
> Demikian
> Terima kasih.
>
>
>
> ------------
, 31 Januari 2009, hanya Rp.350.000,-
call 08788-1000-100
Dapatkan Agenda Training & Workshop HRD Forum
Periode Januari - Februari 2009
http://hrd-forum.blogspot.com/
call 08788-1000-100 atau klik http://www.agendatraining.wordpress.com/
--------------------------------
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
--------------------------------
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com
YM : hrdforum
facebook HRD Forum
http://id-id.facebook.com/people/Hrdforum-Pt/593018268
-----------------------------------
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
-----------------------------------
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
------------------------------------
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
------------------------------------
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Sentra Bisnis Iklan Baris Indonesia
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
__,_._,___

No comments:
Post a Comment