Wednesday, November 26, 2008

Re: [Diskusi HRD Forum] PKB

Dear All,
Sedikit sharing, walaupun ini agak menyimpang.  Baru-baru ini kami meminta pengesahan PP ke kantor disnaker Kabupaten (di Jawa Timur), pejabat di sana memberikan anjuran koreksi beberapa kalimat.  Kami melakukan koreksi dan submit lagi beberapa hari kemudian.  Setelah mendapat pengesahan, ketika akan mengambil PP kami dikenai charge "biaya konsultasi pembuatan PP".  Mereka menyebut angka Rp 500,000,- yang menurut kami masih dapat diterima.  Kami minta kuitansi biaya konsultasi pembuatan PP dan minta pejabat yang menerima uang untuk tanda tanga di "voucher payment", dan mereka tidak keberatan.
 
Jadi ini motif baru, mengurus pengesahan PP tidak ada biaya, tetapi kita dikenai biaya konsultasi.
 
Salam
Agus
----- Original Message -----
From: Omar
Sent: Wednesday, November 26, 2008 12:23 PM
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] PKB

Dear rekan2 HRD, melanjutkan persoalan pendaftaran PKB dibawah saya juga ingin menanyakan ttg kewajiban pendaftaran PKWT di disnaker. kalau mendapat cap mungkin gak masalah tp persoalannya setiap cap 1 kontrak dihargai Rp. 10.000 kan jd repot kalau sampe 200 kontrak, bagaimana mensiasatinya krn disebutkan PKWT wajib didaftarkan paling lambat 7 haru atau bagaiman tips kalau petugas pengawas datang dan PKWT kita belum ada capnya. Atas sarannya saya ucapkan terima kasih. omar endin pt sankyo indonesia 
----- Original Message -----
Sent: Wednesday, November 26, 2008 11:51 AM
Subject: FW: [Diskusi HRD Forum] PKB

Memang benar UU mengatakan wajib. Namun pertanyaannya adalah apakah gunanya pendaftaran tsb? Apakah nilai tambah dari pendaftaran tsb? Apakah fungsi dari pendaftaran tsb.?

Karena hanya merupakan tindakan administrasi menurut saya tidak ada gunanya pendaftaran tsb karena:

a.     PKB merupakan kesepakatan para pihak yaitu SP dan pengusaha;

b.    Pasal 132 (1) UU menegaskan bahwa PKB berlaku sejak tanggal ditandatangani kecuali disepakati lain oleh para pihak;

c.     UU menjamin bahwa ketentuan dalam PKB tidak boleh bertentangan dengan UU dan kalau bertentangan dengan UU maka yang berlaku adalah UU.

d.    Pegawai instansi ketenagakerjaan hanya memberikan catatan khusus kalau ada hal-2 yang tidak sesuai atau bertentangan dengan UU;

e.     Karena merupakan kesepakatan antara SP dan pengusaha, kalau ada hal-2 yang tidak sesuai atau bertentangan dengan UU instansi ketenagakerjaan tidak berhak memaksa para pihak memperbaiki PKB tsb.

f.     Tidak ada sanksinya kalau tidak melakukan pendaftaran.

Dengan demikian tidak ada dasar hukumnya apabila ada pegawai instansi ketenagakerjaan yang memaksa pengusaha melakukan pendaftaran PKB.

From: Diskusi-HRD@yahoogroups.com [mailto:Diskusi-HRD@yahoogroups.com] On Behalf Of bonie reza
Sent: Wednesday, November 26, 2008 10:33 AM
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] PKB

Saya berpendapat ;

Sesuai dengan Pasal 132 UU 13 Tahun 2003 :....selanjutnya didaftarkan pengusaha pada instansi yg bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan. Jo Bab V Pasal 26 Kepmen 48/Men/IV/2004 :....mendaftarkan perjanjian kerja bersama kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

Atas dasar hal tersebut diatas, kalau saya menyatakan WAJIB.

Kalo akibat hukumnya yg dimaksud adalah sanksi pidana, menurut saya tidak ada.

Tetapi seperti yg dicantumkan dalam Kepmen diatas, PKB akan menjadi alat bantu monitor instansi ketenagakerjaan terhadap perusahaan tersebut. Intinya sih, saya berpendapat Disnaker melakukan kontrol apakah PKB yg disepakati sdh sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Pasal 124 UU 13 Tahun 2003)

Rgds,

Reza


From: Kemal Siregar <kemal@kemalsjahlaw.com>
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, November 25, 2008 6:02:53 PM
Subject: [Diskusi HRD Forum] PKB

Apakah PKB wajib didaftarkan di instansi ketenagakerjaan? Apakah akibat hukumnya kalau tidak melaksanakannya?

__._,_.___
Ikuti Workshop HRD Forum
"How to be Personnel Professional"
Bagaimana Menjadi Seorang Personalia yang Profesional
Jakarta, 29 November 2008 | Hotel Aston Atrium, Jakarta Pusat
HANYA Rp 1.000.000,-
call 08788-1000-100 atau klik http://www.agendatraining.wordpress.com/
--------------------------------

Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com 
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
--------------------------------
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia

Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com

YM : hrdforum
-----------------------------------
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
-----------------------------------
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
------------------------------------
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
------------------------------------
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Sentra Bisnis Iklan Baris Indonesia
Recent Activity
Visit Your Group
New business?

Get new customers.

List your web site

in Yahoo! Search.

Yahoo! Groups

w/ John McEnroe

Join the All-Bran

Day 10 Club.

Yahoo! Groups

Going Green Zone

Find ways to go green.

Join a green group.

.

__,_._,___

No comments:

Google