----- Original Message -----From: OmarSent: Wednesday, November 26, 2008 12:23 PMSubject: Re: [Diskusi HRD Forum] PKB
Dear rekan2 HRD, melanjutkan persoalan pendaftaran PKB dibawah saya juga ingin menanyakan ttg kewajiban pendaftaran PKWT di disnaker. kalau mendapat cap mungkin gak masalah tp persoalannya setiap cap 1 kontrak dihargai Rp. 10.000 kan jd repot kalau sampe 200 kontrak, bagaimana mensiasatinya krn disebutkan PKWT wajib didaftarkan paling lambat 7 haru atau bagaiman tips kalau petugas pengawas datang dan PKWT kita belum ada capnya. Atas sarannya saya ucapkan terima kasih. omar endin pt sankyo indonesia----- Original Message -----From: Kemal SiregarSent: Wednesday, November 26, 2008 11:51 AMSubject: FW: [Diskusi HRD Forum] PKB
Memang benar UU mengatakan wajib. Namun pertanyaannya adalah apakah gunanya pendaftaran tsb? Apakah nilai tambah dari pendaftaran tsb? Apakah fungsi dari pendaftaran tsb.?
Karena hanya merupakan tindakan administrasi menurut saya tidak ada gunanya pendaftaran tsb karena:
a. PKB merupakan kesepakatan para pihak yaitu SP dan pengusaha;
b. Pasal 132 (1) UU menegaskan bahwa PKB berlaku sejak tanggal ditandatangani kecuali disepakati lain oleh para pihak;
c. UU menjamin bahwa ketentuan dalam PKB tidak boleh bertentangan dengan UU dan kalau bertentangan dengan UU maka yang berlaku adalah UU.
d. Pegawai instansi ketenagakerjaan hanya memberikan catatan khusus kalau ada hal-2 yang tidak sesuai atau bertentangan dengan UU;
e. Karena merupakan kesepakatan antara SP dan pengusaha, kalau ada hal-2 yang tidak sesuai atau bertentangan dengan UU instansi ketenagakerjaan tidak berhak memaksa para pihak memperbaiki PKB tsb.
f. Tidak ada sanksinya kalau tidak melakukan pendaftaran.
Dengan demikian tidak ada dasar hukumnya apabila ada pegawai instansi ketenagakerjaan yang memaksa pengusaha melakukan pendaftaran PKB.
From: Diskusi-HRD@
yahoogroups. com [mailto:Diskusi- HRD@yahoogroups. com] On Behalf Of bonie reza
Sent: Wednesday, November 26, 2008 10:33 AM
To: Diskusi-HRD@yahoogroups. com
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] PKB
Saya berpendapat ;
Sesuai dengan Pasal 132 UU 13 Tahun 2003 :....selanjutnya didaftarkan pengusaha pada instansi yg bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan. Jo Bab V Pasal 26 Kepmen 48/Men/IV/2004 :....mendaftarkan perjanjian kerja bersama kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Atas dasar hal tersebut diatas, kalau saya menyatakan WAJIB.
Kalo akibat hukumnya yg dimaksud adalah sanksi pidana, menurut saya tidak ada.
Tetapi seperti yg dicantumkan dalam Kepmen diatas, PKB akan menjadi alat bantu monitor instansi ketenagakerjaan terhadap perusahaan tersebut. Intinya sih, saya berpendapat Disnaker melakukan kontrol apakah PKB yg disepakati sdh sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Pasal 124 UU 13 Tahun 2003)
Rgds,
Reza
From: Kemal Siregar <kemal@kemalsjahlaw.
com>
To: Diskusi-HRD@yahoogroups. com
Sent: Tuesday, November 25, 2008 6:02:53 PM
Subject: [Diskusi HRD Forum] PKBApakah PKB wajib didaftarkan di instansi ketenagakerjaan? Apakah akibat hukumnya kalau tidak melaksanakannya?
"How to be Personnel Professional"
Bagaimana Menjadi Seorang Personalia yang Profesional
Jakarta, 29 November 2008 | Hotel Aston Atrium, Jakarta Pusat
HANYA Rp 1.000.000,-
call 08788-1000-100 atau klik http://www.agendatraining.wordpress.com/
--------------------------------
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
--------------------------------
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com
YM : hrdforum
-----------------------------------
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
-----------------------------------
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
------------------------------------
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
------------------------------------
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Sentra Bisnis Iklan Baris Indonesia

Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
__,_._,___
No comments:
Post a Comment