Wednesday, November 26, 2008

Re: [Diskusi HRD Forum] hak cuti karyawan PKWT

Cuti tahunan sesuai UU No 13/2003 diberikan kepada pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.
terus menerus disini berarti masa kerjanya tidak terputus.
dalam kasus Bapak, PKWT 1 tahun (12 bulan) maka setelah bekerja selama 12 bulan tersebut maka pekerja tsb berhak atas cuti tahunannya. adapun dikarenakan kesempatan tsb sudah tidak ada lagi dengan berakhirnya PKWT sesuai pasal 156 ayat 4 UU No 13/2003 maka cuti tersebut dapat  dikompensasikan dengan uang.
apabila mengacu pada UU No 13/2003 pasal 157 maka pembayaran sisa cuti tersebut adalah 1/30 kali upah kali sisa cuti.
 
Salam,
 

*********************************
DEBBY DAMAYANTI
Personnel Department
PT. Onamba Indonesia
Kawasan Industri KIIC Lot C-5B
Karawang 41361
mail : hrd@onamba.co.id
********************************
----- Original Message -----
Sent: Wednesday, November 26, 2008 5:31 PM
Subject: [Diskusi HRD Forum] hak cuti karyawan PKWT

Mohon pencerahan,

Sesuai ketentuan cuti bahwa setiap karyawan berhak
mendapatkan cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari kerja
setelah karyawan tsb mempunyai masa kerja 12 bulan
berturut-turut, dan baru dapat digunakan haknya setelah
bulan ke 12.

pertanyaan saya : kalau seorang karyawan PKWT 1 tahun (12
bulan) tidak diperpanjang PKWTnya apakah secara hukumnya
dia berhak mendapatkan cuti tahunan tsb? mengingat dia
belum MELEWATI 12 bulan

Tks
BJ

----------------------------------------------------------

Nikmati akses TelkomNet Instan Week End Net hanya Rp 1.000/jam. Berlaku untuk Sabtu-Minggu, khusus Jawa Tengah dan DIY s/d 31 Desember 2008

----------------------------------------------------------

__._,_.___
Ikuti Workshop HRD Forum
"How to be Personnel Professional"
Bagaimana Menjadi Seorang Personalia yang Profesional
Jakarta, 29 November 2008 | Hotel Aston Atrium, Jakarta Pusat
HANYA Rp 1.000.000,-
call 08788-1000-100 atau klik http://www.agendatraining.wordpress.com/
--------------------------------

Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com 
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
--------------------------------
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia

Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com

YM : hrdforum
-----------------------------------
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
-----------------------------------
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
------------------------------------
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
------------------------------------
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Sentra Bisnis Iklan Baris Indonesia
Recent Activity
Visit Your Group
Need traffic?

Drive customers

With search ads

on Yahoo!

Yahoo! Groups

Cats Group

Join a group for

cat owners like you

Health Groups

for people over 40

Join people who are

staying in shape.

.

__,_._,___

No comments:

Google