Tuesday, November 25, 2008

Re: [Diskusi HRD Forum] PHK oleh Pengusaha dalam hal perubahan kepemilikan?

Terima kasih pak Sinurat atas tanggapannya,..
 
Sebenarnya pasal-pasal yang saya tuliskan dibawah hanya sebagai contoh saja dari penggunaan kata-kata :DAPAT, WAJIB atau TIDAK WAJIB dalam UU tenaga kerja kita. Hal ini karena adanya masukan dalam milis ini bahwa dalam pemahaman pasal 163 ayat 1, pengusaha wajib (tidak bisa menolak) untuk memenuhi permintaan PHK karyawan jika karyawan memutuskan untuk tidak ikut saat perusahaan berganti kepemilikan. Sementara jika kita baca pasal 163 (1) diawali dengan kata DAPAT,...
 
Mudah-mudahan pertanyaan saya sekarang lebih clear, mohon dijelaskan lebih lanjut,
Salam,
Rita

--- On Mon, 11/24/08, jack sinurat <suryanto.sinurat@gmail.com> wrote:
From: jack sinurat <suryanto.sinurat@gmail.com>
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] PHK oleh Pengusaha dalam hal perubahan kepemilikan?
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Date: Monday, November 24, 2008, 10:29 AM


Kalau sepahaman saya, dalam membaca UU tidaklah cukup dengan membaca pasal-pasalnya saja, tetapi harus pula dibaca penjelasan2nya dan konsideransnya. Bahkan menginat bahwa hukum itu suatu sistem, maka untuk memahami suatu pasal dalam undang-undang harus juga dibaca juga pasal-pasal lain dalam satu undang-undang itu atau peraturan perundangan yang lain.

Yang berhak menafsirkan ketidakjelasan suatu ketentuan UU itu, setahu saya adalah:
1. DPR sebagai pembuat UU dengan merevisinya;
2. Majelis Hakim dalam persidangan yang kemudian akan menemukan hukumnya melalui interpretasi- interpretasinya.

Kalau seperti kita-kita ini kan haknya sebenarnya hanya sebatas komentar saja :). Mengenai Pasal 163 ayat 1, tidak bisa dilepaskan konteksnya dengan UU Perseroan Terbatas, coba ditilisik disana, bagaimana posisi karyawan ketika terjadi penggabungan, peleburan, akuisisi ataupun jual beli antar pemegang saham.Jadi pegangan kita tidak cukup hanya UU Ketenagakerjaan saja untuk memahaminya.


regards,
 

2008/11/22 Faurita Bamasymus <fauritabamasymus@ yahoo.com>
Dear all,
 
I write this e-mail with a pray that I can send it completely this time,..
 
Saya hanya ingin menegaskan saja penggunakan kata-kata DAPAT, WAJIB dan TIDAK WAJIB dalam UU no. 13/2003 ini. Karena ada banyak sekali penggunaan kata-kata tersebut didalam ayat atau pasal-pasalnya.
 
Contoh pasal atau ayat yang menggunakan kata-kata TIDAK WAJIB : Pasal 160(1) :"Dalam hal pekerja/buruh ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana bukan atas pengaduan pengusaha, maka pengusaha TIDAK WAJIB membayar upah,..dst "
Dalam contoh ini artinya pengusaha tidak diharuskan membayar upah sebagaimana dimaksud (terjemahan kata TIDAK WAJIB).
 
Contoh pasal dengan kata WAJIB : pasal 160 (7) : "Pengusaha WAJIB membayar kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud.... dst..."
Dalam contoh ini artinya pengusaha harus (tidak bisa tidak ) harus membayarkan sesuai ayat dimaksud (sebagai terjemahan kata WAJIB).
 
Sekarang contoh dengan kata DAPAT :Pasal 161 (1) : "Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha DAPAT melakukan pemutusan hubungan kerja , setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga secara berturut-turut."
 
Nah, apakah dengan adanya kata DAPAT ini (sama dengan pasal 163 (1)), maka pengusaha menjadi wajib, harus serta tidak boleh menolak, untuk mem PHK karyawannya setelah diberikan SP1,2,dan 3 secara berurutan?
 
Apakah bukannya kata DAPAT ini seperti lebih membolehkan pengusaha untuk melakukan PHK (bukan mewajibkan?) . Sehingga dengan demikian pasal 163 (1) ini memberi hak kepada pengusaha seperti halnya pasal 161 (1)?
 
Kalau sudah multi tafsir begini, tentang arti kata DAPAT, atau WAJIB, siapa yang berwenang untuk mengartikannya? Apakah Depnaker? Atau DPR/MPR? Karena bicara tentang tafsir atau persepsi bisa berbeda apalagi jika sudah beda kepentingan, ..
 
Salam,
Rita

--- On Sat, 11/22/08, Kemal Siregar <kemal@kemalsjahlaw. com> wrote:
From: Kemal Siregar <kemal@kemalsjahlaw. com>
Subject: FW: [Diskusi HRD Forum] PHK oleh Pengusaha dalam hal perubahan kepemilikan?
Date: Saturday, November 22, 2008, 11:30 AM

Ada beberapa hal menarik yang dapat ditanggapi.
 
Silahkan baca UU No. 12/1964. Istilah MASSAL diambil dari Pasal 3 (1) UU NO. 12/1964 tentang PHK atas pekerja berjumlah 10 orang atau lebih. Ini adalah sebagai padanan dari PHK PERORANGAN atas pekerja berjumlah 9 orang atau kurang. UU No. 12/19964 mengatur tatacara dalam hal terjadi PHK massal dan perorangan.
 
Menurut saya Keputusan Mahkamah Agung Nomor: KMA/032/SK/IV/ 2006 tsb hanya mengatur ketentuan dalam hal terjadi PHK yang berjumlah banyak akan tetapi adanya istilah missal dalam Keputusan MA ini tidak boleh diartikan bahwa masih ada istilah PHK Massal dalam ketentuan ketenagakerjaan. Saya tidak mengerti apa dasar MA menggunakan istilah missal tsb.
 
Sejak 14 Jan 06, tatacara PHK merujuk pada UU No. 2/2004 bukan pada Keputusan MA. Baik UU NO. 13/2003 maupun UU No. 2/2004 sama sekali tidak menyebutkan adanya istilah MASSAL. Dalam UU No. 2/2004 tidak ada perbedaan tatacara dalam hal PHK atas 1 orang atau ratusan atau ribuan orang.
 
Dalam Pasal 163 (1) diatur hak pekerja untuk meminta di PHK dalam hal terjadi perubahan kepemilikan. TETAPI dalam Pasal 163 (2) tidak diatur hak pengusaha untuk melakukan PHK dalam hal terjadi perubahan kepemilikan.
 
Mengenai mutasi antar badan hokum, dalam praktek hal ini sering terjadi khususnya di antara perusahaan dalam satu grup perusahaan. Tetapi patuti dperhatikan dengan cermat bahwa UU Ketenagakerjaan tidak mengatur ttg adanya mutasi antar badan hukum. PPP atau PKB pun mengatur mutasi hanya dalam perusahaan dimana pekerja bekerja. Hal ini memang harus demikian karena hubungan kerja adalah antara pekerja dan perusahana tempat dimana ia diteriam bekerja. Kalau pekerja akan dipindahkan ke perusahan lain maka ini harus dengan persetujuan pekerja. Perusahaan tidak berhak memaksa pekerja pindah atau dimutasi ke perusahaan lain.
 
 
 
 
From: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com [mailto:Diskusi- HRD@yahoogroups. com] On Behalf Of jack sinurat
Sent: Saturday, November 22, 2008 1:13 AM
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] PHK oleh Pengusaha dalam hal perubahan kepemilikan?
 
Istilah PHK Massal tetap dikenal dalam praktek penyelesaian perselisihan hubungan industrial paska berlakunya UU No. 2 Tahun 2004. Berikut ini saya kutip dari Keputusan Mahkamah Agung Nomor: KMA/032/SK/IV/ 2006 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Pengadilan (Bab III. Pengadilan Hubungan Industrial).

Dalam BAB III huruf B mengenai Teknis Peradilan (angka 8 huruf a ) disebutkan:

8. Pemeriksaan Acara Cepat
a. Yang dimaksud kepentingan mendesak dalam Pasal 98 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2004 antara lain: PHK massal, terjadi huru-hara yang menggangu kepentingan produksi, keamanan, dan ketertiban umum..dst.

Mengenai perusahaan tidak boleh melakukan PHK karena perubahan kepemilikan, saya kurang sepaham. Larangan Pengusaha melakukan PHK telah diatur dalam Pasal 153 ayat (1) huruf a-j, dimana ada 10 alasan yang dilarang untuk dijadikan alasan PHK oleh Pengusaha. Lalu apa dasaran Pengusaha untuk memPHK berdasarkan perubahan kepemilikan? Dapat berpedoman pada Kepmen No. 150/2000.

Apakah Kepmen No. 150/2000 masih berlaku? Saya berani pastikan Kepmen No. 150/2000 masih berlaku (sepanjang yang belum/tidak diatur oleh UU No. 13/2003 beserta peraturan pelaksanaannya) . Kebetulan saya sedang menyusun penelitian tentang Putusan-Putusan PHI yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap di tahun 2006-2007 dan dari hasil penelitian sementara saya banyak Putusan PHI yang mendasarkan pada Kepmen No. 150/2000, termasuk putusan mengenai mutasi antar badan hukum yang pernah saya share di milist. Sekalian mohon doa rekan-rekan, mudah-mudahan di tahun depan saya dapat mempublikasikan hasil penelitian saya tersebut.

regards,

sinurat


2008/11/21 Kemal Siregar <kemal@kemalsjahlaw. com>
Perlu saya ingatkan bahwa dalam UU No. 13/2003 tidak dikenal istilah PHK massal sebagaimana terdapat dalam UU No. 12/1964. Jadi mohon jangan pernah lagi menggunakan istilah yang tidak terdapat di UU No.3/2003.
Pekerja yang menggunakan Pasal 163 (1) sebagai dasar PHK berhak mendapatkan pembayaran yang terdapat dalam Pasal tsb, bukan pasal yang lain.
Kalau dalam hal pasal 163 (1) pengusaha tidak mau mem PHK tetapi pekerja tetap minta PHK maka pengusaha wajib mem PHK dengan membayarkan ketentuan dalam Pasal 163 (1) tsb.
Yang ingin saya sampaikan dalam pertanyaan saya adalah apakah pengusaha boleh mem PHK dalam hal terjadi perubahan kepemilikan. Jawabannya adalah tidak karena Pasal 163 (2) tidak memberikan hak kepada pengusaha untuk mem PHK dalam hal terjadi perubahan kepemilikan.
 
 
From: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com [mailto:Diskusi-HRD@ yahoogroups. com] On Behalf Of jack sinurat
Sent: Friday, November 21, 2008 10:24 AM
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Subject: Re: Bls: [Diskusi HRD Forum] PHK oleh Pengusaha dalam hal perubahan kepemilikan?
 
Benar Pak Ryan, itu yang saya maksud. Yang marak sekarang pekerja yang mengajukan PHK berdasarkan Pasal 163, sedangkan kalau kita lihat hak-hak pekerja untuk mengajukan PHK di UU 13 adalah terbatas di Pasal 162 (pengunduran diri) dan Pasal 169 (kesalahan pengusaha) dan Pasal 172 (sakit terus menerus).

regards,

sinurat
2008/11/20 Riyan Permadi <riyanpermadi@ yahoo.com>
Pak Ade,

saya rasa yang dimaksud pak Sinurat adalah bagaimana kalau sebaliknya, pengusaha tidak mau PHK tapi pekerja yang menghedaki PHK. Kalau lihat dari pasal tesebut, inisiatornya adalah pengusaha bukan pekerja. Saya juga menantikan jawaban ini.

salam
 

Dari: ade <ade@indoteam. com>
Kepada: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Terkirim: Kamis, 20 November, 2008 14:21:16
Topik: Re: [Diskusi HRD Forum] PHK oleh Pengusaha dalam hal perubahan kepemilikan?
Pada dasarnya UU ini diadakan adalah untuk menghindari adanya PHK massal dan pada akhirnya akan meningkatkan angka pengangguran di negeri ini.
 
Balik ke permasalahan, kalau perusahaan (manajemen baru ataupun perusahaan hasil merger) menghendaki si karyawan tetap bekerja (tidak di PHK), sementara karyawan bersangkutan tidak bersedia, ya... sesuai Pasal 163 Ayat 1 tersebut, pekerja mendapatkan kompensasi PHK.
 
Kira" begitu Pak Sinurat..
HORAS !!!
 
Ade - Medan
 
 
----- Original Message -----
Sent: Thursday, November 20, 2008 10:54 AM
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] PHK oleh Pengusaha dalam hal perubahan kepemilikan?
 
Kalau berdasarkan pasal 163 dapat saja. Yang sering jadi masalah, sebenarnya Pasal 163 ini ruang bagi Pekerja atau Pengusaha? Mengingat isi dari ayat 1 dan ayat 2 Pasal tersebut adalah,"Pengusaha dapat...".
Pertanyaannya apakah Pekerja tetap dapat meminta di-PHK ketika terjadi perubahan kepemilikan, sedangkan Pengusaha tidak mau melakukan PHK? Bukankah bunyi Pasal tersebut "Pengusaha dapat..", jika Pengusaha tidak mau, apakah yang dapat dilakukan pekerja?
2008/11/20 Kemal Siregar <kemal@kemalsjahlaw. com>
 
Apakah pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja dalam hal terjadi perubahan kepemilikan perusahaan?
 
 
 

 



__._,_.___
Ikuti Workshop HRD Forum
"How to be Personnel Professional"
Bagaimana Menjadi Seorang Personalia yang Profesional
Jakarta, 29 November 2008 | Hotel Aston Atrium, Jakarta Pusat
HANYA Rp 1.000.000,-
call 08788-1000-100 atau klik http://www.agendatraining.wordpress.com/
--------------------------------

Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com 
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
--------------------------------
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia

Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com

YM : hrdforum
-----------------------------------
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
-----------------------------------
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
------------------------------------
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
------------------------------------
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Sentra Bisnis Iklan Baris Indonesia
Recent Activity
Visit Your Group
Y! Messenger

All together now

Host a free online

conference on IM.

Check out the

Y! Groups blog

Stay up to speed

on all things Groups!

Yahoo! Groups

Everyday Wellness Zone

Check out featured

healthy living groups.

.

__,_._,___

No comments:

Google