Saya setuju bahwa istirahat tahunan dapat diatur misalnya ttg berapa hari setahun, kapan hak itu timbul, syarat pengambilan cuti, syarat gugurnya cuti, aturan apabila cuti tersebut dipecah, kewajiban kembali bekerja dan sanksi bila tidak kembali bekerja tepat waktu. Yang harus diperhatikan adalah apakah pekerja WAJIB menggunakan hak istirahat tahunannya? Apakah pengusaha berhak memaksa pekerja menggunakan istirahat tahunannya?
From: Diskusi-HRD@
Sent: Tuesday, November 25, 2008 2:13 PM
To: Diskusi-HRD@
Subject: Re: FW: [Diskusi HRD Forum] Block Leave
| Rekan HRDF's, From: Kemal Siregar <kemal@kemalsjahlaw. Karena istirahat tahunan merupakan hak pekerja maka diambil tidaknya hak tsb merupakan hak pekerja. Tidak ada pihak yang berhak memaksa pekerja menggunakan haknya tsb. From: Diskusi-HRD@ Pak Kemal, Apakah ini berarti perusahaan tidak dapat mengatur penggunaan hak tersebut? Mohon informasi. From: Diskusi-HRD@ Saya melihat ini sebagai praktek umum di bank-2. Dasar hukumnya tidak ada. Yang saya ingin sampaikan dengan mengangkat masalah ini adalah bahwa istirahat tahunan adalah hak pekerja yang dilindungi oleh UU. Tetapi, adalah pekerja yang berhak menentukan apakah ia akan menggunakan haknya dan berapa lama ia akan menggunakannya. Tidak ada pihak yang dapat memaksa siapapun menggunakan haknya. Kalau ada pekerja yang sama sekali tidak pernah mau menggunakan istirahat tahunannya sah-2 saja dan tidak ada yang anah akan hal ini. From: Diskusi-HRD@ Pak Kemal, Bolehkah diinformasikan kepada kami darimana peraturan tersebut diambil. Tentu kami sangat berterimakasih atas infomasi yang bapak sampaikan. Wassalam. ------------ A r m a n d From: Diskusi-HRD@ Block leave adalah suatu ketentuan dimana pekerja wajib mengambil istirahat tahunan minimal 5-6 hari dalam suatu pengambilan dalam satu tahun dan setiap tahun pekerja wajib mengambilnya. From: Diskusi-HRD@ Rekan Kemal dan di bank, |
"How to be Personnel Professional"
Bagaimana Menjadi Seorang Personalia yang Profesional
Jakarta, 29 November 2008 | Hotel Aston Atrium, Jakarta Pusat
HANYA Rp 1.000.000,-
call 08788-1000-100 atau klik http://www.agendatraining.wordpress.com/
--------------------------------
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
--------------------------------
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com
YM : hrdforum
-----------------------------------
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
-----------------------------------
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
------------------------------------
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
------------------------------------
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Sentra Bisnis Iklan Baris Indonesia
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
__,_._,___

No comments:
Post a Comment