Friday, August 1, 2008

RE: [Hukum-Online] Mohon bantuan mengenai Royalti ke YKCI

Saya juga sudah mencari via gogle dan kesimpulannya memang YKCI tidak berhak untuk memungut Royalti. Tapi YKCI itu bertindak layaknya preman.
 
 
Salam
 
Hendra Wijana
 

DPR akan Revisi UU Hak Cipta

Penulis: Hillarius U Gani

JAKARTA--MIOL: Untuk melindungi hak ekonomi dan hak moral para pencipta, khususnya pencipta lagu, Komisi III DPR memutuskan untuk merevisi UU No 19/2002 tentang Hak Cipta.

Keputusan tersebut merupakan salah satu kesepakatan rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III dengan Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (Asiri), Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI), Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Dirjen Hak atas Kekayaan Intelektual (Haki) Depkum dan HAM, dan Kabareskrim Mabes Polri di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/12).

Revisi UU Hak Cipta dinilai sebagai salah satu solusi untuk melindungi para pencipta lagu yang selama ini tidak mendapat perlindungan hukum memadai, sehingga karya-karyanya lebih banyak dinikmati oleh pihak yang tidak berhak.

Fokus utama yang dibahas dalam RDP yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III Al Muzamil Yusuf dari F-PKS itu, adalah keberadaan YKCI sebagai wadah pemungut royalti atas penggunaan lagu untuk kepentingan bisnis.

Kuasa hukum Asiri, Otto Hasibuan memaparkan apa yang dilakukan YKCI selama ini melanggar hukum, karena tidak ada aturan yang mengaturnya.

"Pungutan publik harus atas perintah undang-undang. Kalau tidak ada aturan yang mengaturnya berarti melanggar hukum," katanya.

Sebagai lembaga profesi, kata Otto, YKCI hanya bisa bertindak untuk dan atas nama orang atau kelompok orang yang memberikan kuasa atau hak kepadanya. "YKCI tidak bisa bertindak untuk orang yang bukan anggotanya," tutur Otto.

Pernyataan Otto tersebut berkaitan dengan tindakan penagihan royalti yang dilakukan YKCI selama ini. Misalnya terhadap perhotelan dan restoran serta berbagai industri hiburan yang menggunakan lagu seseorang untuk kepentingan bisnis.

Menanggapi hal itu, Ketua YKCI Enteng Tanamal mengatakan lembaga yang dipimpinnya itu tidak bertindak untuk semua pecipta lagu, tetapi untuk sekitar 2.350 anggota YKCI.

"Kami bertindak untuk dan atas nama anggota YKCI yang selama ini hak-haknya dipermainkan oleh para pengguna lagu," tegas Enteng.

Pernyataan penyanyi senior era 70-an itu mendapat dukungan sejumlah penyanyi senior lain seperti Franky Sahilatua, Sam dan Acil Bimbo, serta Benny Panjaitan.

"Kalau tidak ada YKCI, apa jadinya nasib kami yang tua-tua ini? Siapa yang mengontrol penggunaan karya-karya kami di masyarakat, padahal kami hanya bisa hidup dari lagu," tegas Acil.

Dirjen Haki Depkum dan HAM Abdul Bari Azed menyatakan keberadaan YKCI tidak secara eksplisit diatur dalam UU Hak Cipta. Namun ia mengakui lembaga itu penting untuk melindungi hak para pencipta lagu.

Setelah mendengar penjelasan dan masukan berbagai pihak, Komisi III memutuskan akan merevisi UU Hak Cipta, khususnya mengenai keberadaan lembaga colektor royalty seperti YKCI sehingga hak-hak pencipta lagu lebih terlindungi. (Hil/OL-06)

Sumber: Media Indonesia

ASIRI Kecam Pungutan Royalti oleh YKCI
[17/7/06]

Setelah membuat somasi di media cetak, Asosiasi Industri Rekaman Indonesia kembali mempersoalkan hak Yayasan Karya Cipta Indonesia untuk menagih royalti atas produk rekaman.

Wakil Ketua Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI) Arnel Effendi mengatakan bahwa yang berwenang memungut royalti untuk produk rekaman adalah ASIRI, dan bukan Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI). Dalam pernyataan persnya di Jakarta (13/7), Arnel berpendapat bahwa YKCI hanya lembaga biasa yang mendapat kuasa dari si pencipta lagu tetapi melakukan tindakan seolah-olah sebagai lembaga publik. Padahal tidak ada satu pasal pun dalam UU No. 19 Tahun 2002 yang menunjuk YKCI sebagai pihak yang berhak memungut royalti.

 

Perseteruan ASIRI dengan YKCI sebenarnya sudah coba diselesaikan. Tetapi kedua belah pihak tidak mencapai titik temu. Akhirnya, ASIRI membuat somasi terbuka di harian Kompas, 10 Juli lalu. Tak mau kalah, YKCI justeru mengadakan pertemuan dengan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin dan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu beberapa hari kemudian.

 

YKCIU sendiri belum menyampaikan sikap resmi atas somasi terbuka yang dilayangkan ASIRI. Berdasarkan buku panduan terbitan KCI disebutkan bahwa KCI adalah pemberi kuasa, yaitu jutaan pencipta melodi dan lirik lagu beserta penerbit musik Indonesia dan asing yang karyanya dimainkan di seluruh dunia. YKCI didirikan pada 12 Juni 1990 melalui akte yang dikeluarkan notaris Abdul Latief. Dalam situsnya (www.kci.or.id), disebutkan bahwa sesuai perjanjian dengan BUMA STEMRA, YKCI adalah "the organization given the right to manage the performing rights of world repertoire". Buma adalah anggota Komite Asia Pasifik Confederation International Societies of Composers and Song Writers (CISAC).

 

Menurut Arnel, selama ini, ASIRI telah melakukan hubungan bisnis dengan asosiasi radio dan televise, asosiasi putsa perbelanjaan serta provider telepon seluler. Menurut Arnel, YKCI tak bisa memaksa seluruh mal dan toko yang memutar lagu dari produk rekaman untuk membayar royalti. Apalagi belum tentu lagu-lagu yang digunakan adalah milik pencipta yang memberi kuasa kepada YKCI.

 

Ditambahkan Arnel, masing-masing anggota ASIRI memiliki hak ekslusif atas master rekaman miliknya. Tidak ada pihak manapun yang bisa mengutip pungutan terhadap penggunaan atau master rekaman milik anggota ASIRI. "Tidak ada pungutan berganda atas barang yang sama," ujarnya.

 

Sementara itu kuasa hukum ASIRI, Otto Hasibuan tidak menampik kebutuhan akan lembaga yang mengcollect royalti atas penggunaan hak cipta untuk kegiatan komersil. Namun royalti yang ditagih seharusnya atas performing right seperti  live show namun bukan atas produk rekaman ASIRI.

 

Otto mengatakan keabsahan hak menjual produk rekaman kepada pihak ketiga didapat ketika produser membuat  perjanjian dengan pencipta lagu. Yang dijual kepada provider telepon seluler adalah produk rekaman suara. Mal dan toko kaset berhak memperdengarkan hasil rekaman suara yang dibeli karena sudah dipungut royalti atas produk rekaman suara. Otto menambahkan hak mengumumkan lagu tersebut telah timbul setelah diperjanjikan pencipta. "Tidak mungkin lagu direkam tanpa hak mengumumkan dan tidak mungkin untuk dikoleksi, pasti untuk diperdengarkan dan diumumkan, Si pembeli gak perlu minta izin pada si pencipta, kalau tidak berarti melanggar Undang-Undang Konsumen," ujarnya Ketua Peradi itu.

 

Mengenai produk new media seperti ringbacktone, yang dijual ASIRI kepada content provider Otto mengatakan, hak ASIRI melakukan itu tergantung perjanjian antara perusahaan rekaman dan pencipta.  "Biasanya antara pencipta dengan perusahaan rekaman itu ada perjanjian, kita tidak bisa menggeneralisir apakah ada perjanjian royalti  mengenai itu atau tidak karena ada yang membuat perjanjian bayar putus atau  flatpay, ada juga bayar 100 juta, setiap kaset pencipta juga dapat," jelas Otto.

(M-4)

Kata 'Mengumumkan' Mengacu Pada Performing Right
Hak Cipta Lagu:
[15/2/08]

Perjanjian antara pencipta dengan perusahaan label pada umumnya hanya mengacu pada kata "memperbanyak".

James F. Sundah—ahli yang dihadirkan Tergugat— menilai, pengusaha rekaman (label) nampak terlalu bernafsu melakukan ekploitasi karya cipta dengan mengambil alih secara penuh hak cipta yang melekat pada pencipta lagu. Hal ini dikemukakan James karena sepanjang persidangan perkara gugatan 10 perusahaan rekaman (labels) melawan Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/2), perusahaan label tetap bersikukuh bahwa performing right dan hak-hak cipta terkait melekat penuh pada perusahaan rekaman sejak rekaman dinyatakan selesai dibuat.

 

James menilai, meski telah dibikin perjanjian antara pencipta lagu dengan perusahaan rekaman, hak cipta terkait tidak bisa sekaligus beralih total dari  kreator lagu kepada perusahaan label. Sebab, dalam hal karya cipta berbentuk lagu, ada tiga hak utama yang melekat pada pencipta lagu. Tiga hak itu adalah performing right, printed right (copy) dan mechanical right. Masing-masing hak itu berdiri terpisah. Jika perusahaan rekaman hendak masuk ke tiga hak itu, harus dijabarkan secara rigid, hak mana saja yang hendak dipakai dan sebesar apa.

 

Uraian awal dari James ini sempat dipersoalkan oleh kuasa hukum perusahaan label, Otto Hasibuan. Sebagai ahli, James dinilai terlalu sering mengungkapkan fakta. Maklum, James memang  pencipta  lagu yang mashyur dengan ciptaannya berjudul Lilin-lilin Kecil. Ia kadang juga menjadi produser. Namun dalam kesaksiannya hari itu, ia mengandalkan keaktifan melakukan riset tentang hak cipta serta perannya sebagai salah satu anggota tim perumus Revisi UU Hak Cipta yang kini tengah digodok di Dephukham.

 

Pendapat James itu setidaknya dilontarkan untuk mementahkan tafsiran ahli yang dihadirkan Penggugat, Prof Hendra Tanoe Atmadja. Penyusun Disertasi berjudul "Perlindungan Hukum Hak Cipta atas Lagu di Indonesia"  (UI tahun 2003)  itu mengatakan, setelah melakukan rekaman, perusahaan label menguasai apa yang dinamakan hak eklusif. Hak ini mencakup segala hal yang berhubungan dengan hak ekonomis yang  antara lain mengumumkan dan memperbanyak.

 

Ia berkali-kali mengandalkan penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 19/2002 tentang Hak Cipta. Menurut Hendra, kata mengumumkan dalam pasal itu  termasuk di dalamnya menyiarkan, menyewakan, mengkomunikasikan pada publik melalui sarana apapun. "Hak eksklusif itu sudah seperti hak milik, ia bisa diperlakukan semau pemiliknya," paparnya. Ia menuturkan, setelah perekaman sebuah lagu selesai dibikin, maka hak ekonomis yang bisa diambil dari hasil rekaman itu sepenuhnya menjadi hak perekam sampai waktu yang tak terbatas.

 

Pasal 2

(1)                            Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Penjelasan

Pasal 2

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan hak eksklusif adalah hak yang semata-mata diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegangnya.

Dalam pengertian "mengumumkan atau memperbanyak", termasuk kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan Ciptaan kepada publik melalui sarana apa pun.

 

Hendra menuturkan, dalam hal seorang pencipta lagu memberikan karyanya untuk direkam oleh perusahaan label, maka secara otomatis pemegang hak eksklusif beralih pada perekam. Dengan demikian status Pemegang Hak Cipta seperti dimaksud dalam Pasal 2 UU Hak Cipta beralih pada perusahaan label.

 

Pendapat Hendra itulah yang disanggah keras James. Pada umumnya di dalam praktek, urai James,   hak cipta terkait yang beralih ke perusahaan label hanya berupa mechanical right-nya saja. "Mechanical  right ini mengacu pada kata memperbanyak secara fisik," jelas James. Medium fisik untuk penggandaan tersebut bisa bermacam-macam seperti yang dikenal selama ini, antara lain piringan hitam, compact disk, atau kaset. Dengan memperhatikan hak ekonomis pencipta, maka sekalipun hanya terdapat perbedaan bentuk medium fisik dalam memperbanyak ciptaan, kata James, "Tetap harus atas izin dari pencipta".

 

Dengan demikian, meski hak memperbanyak lagu dalam bentuk suara sudah dipegang perusahaan label, lanjut James, pencipta masih tetap berhak atas performing right. Dalam karya cipta  berbentuk sebuah lagu, malah dikenal pula printed right. Ini sebutan untuk hak ekonomis yang timbul dari penggandaan lagu dengan cara mencetaknya dalam sebuah rumus not-not lagu dan syairnya. Bisa dikatakan printed right ini masuk pula kategori mechanical right dengan bentuk medium yang berbeda.

 

James menjelaskan bahwa kata mengumumkan pada Penjelasan Pasal 2 (1) itu  mengacu pada performing right. Menurutnya, dibubuhkannya tanda kutip dalam kata "Mengumumkan atau memperbanyak", bisa dianggap sebagai pertanda bahwa keduanya masih belum jelas dan butuh penafsiran. Dalam praktek di berbagai negara, kata James, "Kata mengumumkan  mengacu pada performing right, sedangkan memperbanyak mengacu pada mechanical right."

 

Mengenai performing right ini, advokat yang juga pengamat entertainment law Dedy Kurniadi pernah menuliskan sebuah kolom di hukumonline. Di situ ia menjelaskan, secara umum masyarakat sangat mengenal hak memperbanyak, yaitu hak menggandakan ciptaan melalui kaset atau CD. Dengan membeli kaset maka kita membeli hak memperbanyak (mechanical right). Dengan beredarnya kaset bajakan maka terjadilah pelanggaran hak memperbanyak atas suatu ciptaan.

 

Menikmati lagu dari kaset yang dibeli, tentu telah menjadi hak dari si pembeli. Namun ternyata hak si pembeli tersebut tidak meliputi hak mengumumkannya kepada khalayak terutama untuk kepentingan komersial. Kegiatan mengumumkan ciptaan musik tersebut ternyata telah memasuki wilayah hak eksklusif lainnya yaitu hak mengumumkan. Jadi, simpulnya, seorang pencipta (atau pemegang hak), selain telah menerima hasil dari mechanical rights, ia ternyata masih berhak atas hak mengumumkan (performing rights).

 

Performing right inilah yang kata James menjadi dasar hak bagi lembaga semacam KCI untuk menagih pada si pemakai, sepanjang dari perbuatan itu muncul hak-hak ekonomis. Jadi, andaikata suatu kali Anda menyanyikan lagu dengan berkaraoke  di hadapan  handai tolan, jika hal itu dilakukan dengan memungut bayaran untuk menambah kocek, tentu KCI bisa menyambangi Anda untuk menagih performing right si pencipta lagu yang telah Anda gunakan.

 

(NNC)

Memungut Royalti Lagu, Hak Siapa?
[13/12/06]

Penentuan siapa yang boleh memungut royalti harus diperjelas dalam revisi UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

 

 

 

Ambiguitas mengenai lembaga mana yang berhak menjadi collecting society yang diakui secara de facto dan de jure di Indonesia terus menjadi perdebatan. Tidak hanya di kalangan umum bahkan kini bahkan telah sampai ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

 

Awal Desember lalu, DPR mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum yang dihadiri antara lain Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI), Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) dan Bareskrim Mabes Polri. Dalam RDPU tersebut ASIRI dan YKCI saling mengklaim sebagai pihak yang paling berhak memungut royalti atas karya cipta lagu.

 

Menurut Konsultan HKI Belinda Rosalina, salah satu sebab terjadinya masalah dalam pemungutan royalti seperti yang terjadi saat ini adalah karena tumpang tindih antara lembaga yang memungut royalti suatu lagi. "Kondisi ini menimbulkan efek berantai sehingga yang paling diugikan pada akhirnya adalah user karena harus membayar royalti lebih dari satu kali untuk satu karya cipta lagu," ujar partner dari Amroos & Partners Law Firm itu.

 

Selain itu, tandas Belinda, lembaga collecting society belum tegas diatur dalam UU No. 14 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. "Kondisi ini menimbulkan banyak penafsiran mengenai siapa yang berhak memungut royalti," tegasnya.

 

Selama ini, yang banyak dikenal masyarakat adalah YKCI. Tetapi Yayasan ini belum sepenuhnya bisa menjalankan fungsi sebagai collecting society. Masih ada perdebatan mengenai keabsahan wewenang YKCI memungut royalti. Dalam bukunya "Perjanjian Lisensi Hak Cipta Musik Dalam Pembuatan Rekaman" (2005), Rooseno Harjowodigdo juga mengakui izin memungut royalti menjadi hambatan bagi YKCI dalam menjalankan tugas. Kalau izin itu secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang, dan dengan melibatkan aparat pemerintah, papar Rooseno, pengelolaan performing rights akan lebih gampang.

 

Namun, menurut Licensing Manager YKCI Heru C. Triotomo bahwa eksistensi YKCI telah diakui sebagai suatu lembaga collecting society sejak awal berdirinya dan hingga kini telah memiliki anggota lokal yang mencapai lebih dari 2300 orang. "Ini masih ditambah lagi dengan keanggotaan YKCI Confederation of Societies of Authors and Composers, sehingga keanggotaan YKCI dari luar mencapai dua juta orang," ujar Heru. 

 

Dalam sistem keanggotaan, dijelaskan Heru, YKCI menggunakan sistem personal sukarela dan bukan diwakilkan dalam bentuk perkumpulan. Sehingga hubungan hukum yang terjadi adalah bersifat keperdataan. Selain itu, menurutnya selama menjadi anggota dan telah memberikan kuasa kepada YKCI untuk menarik royalti, pencipta lagu tidak bisa berhubungan dengan lembaga sejenis untuk menarik royaltinya. "Ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya pemungutan royalti ganda ke satu tempat oleh dua lembaga collecting society atas suatu ciptaan yang sama," ujarnya.

 

YKCI bekerja atas dasar pemberian kuasa dalam bentuk perjanjian dari pencipta lagu yang menjadi anggota YKCI dimana pemberian kuasa tersebut dimaksudkan untuk menarik royalti dari pengguna. "Sehingga sudah pasti YKCI tidak akan memungut royalti dari pencipta lagu yang bukan merupakan anggota YKCI," tukas Heru.

 

Berdasarkan catatan hukumonline, pengakuan Pemerintah terhadap YKCI sebagai collecting society secara tak langsung tergambar dari Perjanjian Kerjasama Antara Direktorat Hak Cipta, Paten dan Merek Ditjen HKI dengan YKCI pada 23 September 1998. Kala itu, YKCI diwakili oleh Rinto Harahap, sedangkan Ditjen HKI diwakili S. Kayatmo. YKCI merupakan badan administrasi kolektif untuk mengurus performing rights suatu karya cipta lagu yang didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 42 tertanggal 12 Juni 1990.

 

Pengamat HKI Insan Budi Maulana berpendapat bahwa sebenarnya tidak ada kewajiban dalam undang-undang yang mengharuskan para pencipta lagu bergabung ke YKCI. Namun, dalam pandangan Pakar HKI tersebut sebaiknya untuk mempermudah dalam memungut royalti disarankan kepada para pencipta lagu tidak melakukannya secara sendiri tetapi bergabung dengan lembaga collecting society seperti YKCI. "Ini dimaksudkan untuk mengefisienkan waktu dan tenaga dari pencipta lagu juga," ujarnya.

 

Saat ditanyakan apakah perlu dibentuk suatu lembaga collecting society selain YKCI di Indonesia, baik Heru maupun Insan berpendapat bahwa sebaiknya perlu ada lembaga lain sejenis YKCI dalam memungut royalti. "Hal ini dimaksudkan untuk menciptakan sistem pasar dan persaingan yang sehat," ujar Heru lagi.

 

Insan memberikan contoh di Amerika setidaknya ada tiga lembaga yang melakukan tindakan collecting management, namun perlu diperhatikan efektif atau tidaknya lembaga collecting society selain YKCI. "Bisa terjadi seorang pencipta lagu terdaftar dilebih dari satu keanggotaan collection society, sehingga perlu dipertimbangkan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam memungut royalti," tegas konsultan hukum senior tersebut.

 

Terkait dengan pungutan royalti, ASIRI sudah pernah melayangkan somasi kepada YKCI. Wakil Ketua Asosiasi itu, Arnel Effendi mengklaim pihaknya yang paling berwenang memungut royalti atas hak cipta lagu. Sebaliknya, YKCI mempertanyakan dalil hukum yang dipakai untuk melegitimasi klaim ASIRI.

 

Untuk menangani konflik kewenangan memungut royalti ini, Dirjen HKI Abdul Bari Azed memberikan pandangan yang moderat dengan cara melakukan pembenahan terhadap lembaga collecting society melalui perubahan regulasi yang mengatur secara lebih khusus keberadaan lembaga tersebut.

 

Abdul Bari juga mengatakan bahwa peran KCI tetap dapat dipertahankan sepanjang lembaga collecting society belum terbentuk.  Sehingga sah-sah saja YKCI melakukan pungutan royalti. "Hanya saja kewenangan KCI tersebut dan besar penghitungan royaltinya harus tertuang jelas kepada kesepakatan perdata antara pencipta (yang diwakili oleh YKCI) dengan pengguna sesuai dengan pasal 45 ayat 4 UU Hak Cipta," tambah Abdul Bari Azed.

 

(CRZ)

JAKARTA - Asiri (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia) memenangkan kasus sengketa dengan Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI). YKCI dihukum membayar denda Rp84.823.200.

Asiri menuding tindakan YKCI yang menagih dan memungut royalti dari lagu merupakan tindakan tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Sebab, tidak satu pasal di dalam UU Hak Cipta No 19/2002 yang memberikan kewenangan kepada YKCI untuk menagih dan memungut royalti dari semua pihak yang memakai/mengumumkan produk rekaman suara milik dan atau yang berasal dari Asiri.

YKCI berhak memungut royalti dari pihak-pihak yang memakai lagu ciptaan para pencipta, tapi dengan syarat pencipta lagu memberikan kuasa kepada YKCI. Itu juga masih ditambahi syarat, apabila pencipta/pemberi kuasa tersebut belum pernah memberikan hak mengumumkan ciptaan kepada produser rekaman.

"Itulah sebabnya Asiri menggugat YKCI. Sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 19 Maret, YKCI dihukum harus membayar ganti rugi. Awalnya, tuntutan kerugian kami Rp2 miliar. Akhirnya, pengadilan memutuskan mereka membayar Rp84 juta," jelas kuasa hukum Asiri Otto Hasibuan di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (14/5/2008).

Selama ini klien Asiri adalah sejumlah perusahaan musik besar di Indonesia yakni PT Warner Music Indonesia, PT Aquarius Musikindo, PT Dian Pramudita Kusuma, PT EMI Indonesia, PT Indosemar Sakti, PT Musica Studio's, PT Sani Sentosa Abadi, PT Sony BMG Music Entertainment Indonesia, PT Universal Music Indonesia, dan PT Virgo Ramayana Record.(ang)

 



--- On Fri, 8/1/08, Rusharyanto <rusharyanto@gmail.com> wrote:
From: Rusharyanto <rusharyanto@gmail.com>
Subject: RE: [Hukum-Online] Mohon bantuan mengenai Royalti ke YKCI
To: Hukum-Online@yahoogroups.com
Date: Friday, August 1, 2008, 9:47 AM

Sebetulnya ini bidang saya banget, tapi kalau saya jawab kayaknya jd kurang pas krn akan berkesan sangat subyektif. Jadi biarlah rekan2 lain yang menjawab. Tapi bisa cari2 info via Google deh.
 
 


From: Hukum-Online@ yahoogroups. com [mailto:Hukum- Online@yahoogrou ps.com] On Behalf Of HENDRA WIJANA
Sent: 28 Juli 2008 17:03
To: hukum-online@ yahoogroups. com
Subject: [Hukum-Online] Mohon bantuan mengenai Royalti ke YKCI

Kepada yth,
Rekan-rekan Milis
 
 
 
Selama ini Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI), selalu mengutip Royalti dari Mall, Cafe, Restaurant, Hotel, dll. Tetapi beberapa waktu yang lalu, YKCI mempunyai masalah dengan ASIRI. Yang menjadi pertanyaan : Apakah memang benar YKCI mempunyai hak untuk mengutip Royalti ? Bagaimana kalau Hotel atau Restaurant tidak bersedia untuk membayar Royalti, apakah ada sanksi hukumnya ? Terima kasih atas bantuan rekan-rekan.
 
 
 
Salam
 
 
Hendra Wijana


__._,_.___
---------- [ Hukum-Online-subscribe@yahoogroups.com ] --------->
       SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.

Notes :
Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun masyarakat Indonesia yang Sadar akan Hukum serta membantu program Corporate Social Responsibility (CSR), maka Milis Hukum Online mencari pembicara yang memiliki kompetensi di bidang Hukum. Tujuannya adalah mencerdaskan & membuat bangsa Indonesia sadar akan Hukum melalui kegiatan/aktivitas yang terjangkau masyarakat.

Apabila anda berminat, kirimkan CV anda ke : hukum.online@yahoo.co.id disertai dengan spesialisasi keahlian anda.
Kami tunggu kabar baik dari rekan-rekan.

Salam
Hukum Online

==================================================
Search Engine Terpopuler Anak Bangsa
http://djitu.com
Gunakan Untuk Kepentingan Anda
==================================================
Health & Spiritual
http://healthconsultancy.blogspot.com/
http://light-energy.blogspot.com/
http://spiritualisindonesia.blogspot.com/
http://healingmedication.blogspot.com/
==================================================
Hobby & Fun
http://dragonfish-arowana.blogspot.com/
http://goldfish-world.blogspot.com/
http://cat-owner.blogspot.com/
http://homeperfumes.blogspot.com/
==================================================
Compensation & Benefit
http://compensationbenefithandbook.blogspot.com/
http://salarysurvey-indonesia.blogspot.com/
Informatif & Bermanfaat bagi HRD
-----------------------------------------------


Pasang iklan bisnis anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Pusat Iklan baris & Bisnis Populer Indonesia
GRATIS !! GRATIS !!
Recent Activity
Visit Your Group
Women of Curves

on Yahoo! Groups

see how women are

changing their lives.

Get in Shape

on Yahoo! Groups

Find a buddy

and lose weight.

Y! Messenger

Want a quick chat?

Chat over IM with

group members.

.

__,_._,___

No comments:

Google