Friday, August 1, 2008

[Diskusi HRD Forum] Re: Pinalti Resign

--- In Diskusi-HRD@yahoogroups.com, Daniela Cassandra Danica
<dc_danica@...> wrote:
>
> Memang sebaiknya sih ada ketentuan secara tertulis di kontrak karyawan.
> Tetapi kalo pun tidak ada, ketentuan ttg PKWT itu mengacu pada UU
13/2003, dan di UU tsb ada ketentuan ttg penalti yaitu membayar sisa
kontrak.
>
> Kalo posisi mba Rinda adalah staff HRD, ada baiknya mengajukan pada
pihak management untuk bikin rule yang jelas.
>
> Any comments from the other??
>
> Thanks.
> Cassie
>

Menambahkan,

Seperti kata mbak Cassie, memang ada benarnya perlu dicantumkan dalam
draft perjanjian kerjanya sehingga kedua belah pihak dapat sama-sama
saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing. Namun, di
kebanyakan perusahaan di kita, hal itu masih jarang dilakukan, mereka
lebih senang mencari jalan aman. Memang tidak mengenakan jika keluar
masih harus kena pinalty, tapi ini dapat menjadi pembelajaran yang
berharga.
Demikian semoga membantu.

Salam,
Masprie

>
> --- On Thu, 7/31/08, Martina Harianda <rindarecruitment@...> wrote:
>
> From: Martina Harianda <rindarecruitment@...>
> Subject: [Diskusi HRD Forum] Pinalti Resign
> To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
> Date: Thursday, July 31, 2008, 5:10 PM
>
>
>
>
>
>
>
>
> Dear : All
>
> Aku butuh bantuannya.. .
> Aku butuh masukannya.. ..
>
> Di kantorku diberlakukan peraturan untuk resign , tiap karyawan
harus one month notice untuk mengajukan resign, yang menjadi maslah
adalah tidak ada nya peraturan jelas mengenai sanksi untuk karyawan
yang resign kurang dari 1 bulan...
> Kejadian yang terjadi adalah management menahan gaji karyawan
tersebut...
>
> Yang ingin saya tanyakan, apakah hal itu bisa dilakukan ? karena
dikontrak sama sekali tidak menuliskan sanksi mengenai penahanan
salary.... Salary itu adalah hak karyawan selama dia bekerja...
>
> Mohon sharenya mengenai hal ini....
>
> Thanks and regards,
>
> Rinda Mutis...
>

__._,_.___
Ikuti Workshop HRD Forum
Design, Simulation & Guidance -
Salary Structure Based 3P Concept - The Audit and The Validation
(The Shortcut & Easy Way) 21 - 22 Agustus 2008, Jakarta
-------------------------------------
HRD Forum Event 64
Pasal-Pasal "Krusial" Undang-Undang No.13/2003 - Tentang Ketenagakerjaan
2 Agustus 2008 - HANYA Rp.250.000,-
-------------------------------------
Agenda Training HRD Forum
http://www.traininghrd.co.cc/
http://www.hrdforum.co.cc/
http://www.agenda.HRD-Forum.com/
--------------------------------
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
YM : hrdforum
-----------------------------------
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
-----------------------------------
Service : Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public, Konsultasi, Recruitment & Selection khusus untuk posisi HRD, Assessment, Outdoor Activity Programs, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
------------------------------------
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com
---------------------
Dicari Freelance Trainer !
Anda mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---------------------
bagi yang ingin Contoh-contoh KPI
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
---------------------
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Sentra Bisnis Iklan Baris Indonesia
Recent Activity
Visit Your Group
Ads on Yahoo!

Learn more now.

Reach customers

searching for you.

Yahoo! Groups

Wellness Spot

A resource for living

the Curves lifestyle.

Health Groups

for people over 40

Join people who are

staying in shape.

.

__,_._,___

No comments:

Google