Wednesday, July 30, 2008

Re: [Hukum-Online] Studi kasus tanah

Logikanya sih, kalau dari pembeli pihak ketiga beli dari lelang, umumnya hak kepemilikannya sudah jadi sah. Kalaupun pemilik awal mau bicara hukum atau gugatan, biasanya harus langsung ke bank nya. Yah tujuannya supaya transaksi yang terjadi tidak merugikan pihak ketiga yang sudah secara itikad baik membeli melalui lelang tersebut.

Balai lelangnya juga harus ikut serta menjamin barang yang dijual di lelang tersebut sudah siap alih kepemilikan.

Rasionalisasi hukum ini lebih berfokus pada kepastian hukum. Bicara keadilan hukumnya, bank yang memiliki kuasa (uang) lebih besar akan lebih susah digugat. Pihak-pihak peminjam bank yang diambil sita kalau tidak punya kesadaran sosial atau tekanan konsumen (konsumen larikan deposito ke bank lain gara-gara kasus yang berat sebelah), akan sangat merugikan masyarakat kecil peminjam. Disinilah pemerintah atau badan pengawas konsumen atau pihak media mengatur, dan menyebarkan ketidak-adilan bank (jika ada).

Hanya sekedar pemikiran saya. Kalau kasi komentar biasanya saya cuma kasi logikanya...  Satu karena saya gak tau detil ayat hukumnya bagaimana. Kadang-kadang kalau prinsip dan logika keluarnya hukum ini atau itu sudah dimengerti, akan gampang menafsirkan ayat hukumnya...  Apakah ayat hukumnya itu berpihak pada pihak tertentu atau pada pihak lain.

--- On Wed, 30/7/08, Bonardo Sinaga <bro_ando23@yahoo.com> wrote:
From: Bonardo Sinaga <bro_ando23@yahoo.com>
Subject: Re: [Hukum-Online] Studi kasus tanah
To: Hukum-Online@yahoogroups.com
Date: Wednesday, 30 July, 2008, 6:21 AM

judulnya kan studi kasus neh... makanya kudu studi juga :

Fakta :
1. Jual Beli dengan Balai Lelang pada tahun......
2. Pelelangan dilakukan dengan proses :
a.
b.
3. sila isi lagi

Masalah Hukum :
Apakah status Obyek Lelang pada saat diajukan pelelangan telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk dialihkan kepada pihak ke-3?
ini yang anda harus cek dong... ok.. ke Ketentuan yang berlaku (UUHT misalnya)

Gugatan baru dan menyatakan sita pada O.S adalah umum dan memang dapat dijalankan.
pemblokiran pun bisa dilakukan? prinsipnya adalah status quo, yang harus anda cari adalah apakah gugatan tersebut Ne bis in Idem... biar kemudian N.O..

apakah gugatan si kawan ini : Perbuatan Melawan Hukum atau Wanprestasi atau Penyalahgunaan keadaan?

kenapa anda ngak gugat aja si Bank.. =D kalu masalah hukum itu terjawab yah?? ok

saran asal saya ;
lakukan angkat sita secepatnya, aanmaning secepatnya, dsb (biayanya ; hmmm)...... kalu pidana? belum bisa itu...

tks



--- On Mon, 7/21/08, bunaiya@menaragroup .com <bunaiya@menaragroup .com> wrote:
From: bunaiya@menaragroup .com <bunaiya@menaragroup .com>
Subject: [Hukum-Online] Studi kasus tanah
To: Hukum-Online@ yahoogroups. com
Date: Monday, July 21, 2008, 12:44 AM

Dear All,
 
Teman saya beli tanah+rumah di jakarta selatan dari balai lelang, eks kredit yang di ikat dengan akta pertanggungan - roya. semua dokumen dari bank sudah di miliki. Sekarang dia ingin melakukan balik nama, urus aanmanning dan pengosongan, dlsb. tidak ada masalah dengan ahli waris lain, karena semua ahli waris sudah menandatangani pelepasan hak waris di depan notaris. perjanjian kredit terjadi di tahun 2001, jadi sudah undang-undang baru. Namun, si kreditur yang bermasalah dan menempati rumah menolak, dan melakukan perlawanan hukum. Ia melakukan gugatan kepada banknya, untuk menyatakan bahwa penjualan jaminan kredit itu tidak sah, dan gugatan ke balai lelang qq KP2LN bahwa ia tidak berhak melaksanakan pelelangan. dia juga mengatakan bahwa dia telah memblokir di BPN, sehingga tidak bisa balik nama.
 
tujuannya sederhana, selama menjadi obyek sengketa hukum, tidak boleh ada hal apapun yang dilakukan terhadap tanah dan bangunan tersebut. jadi judulnya mempersulit dan tunda waktu.
 
pertanyaannya adalah:
1. Memangnya bisa memblokir sertifikat di BPN sehingga tidak bisa balik nama seperti itu?
 
2. walaupun bukan gugatan, namun proses untuk mendapatkan aanmanning memperbolehkan banding. sesulit apakah prosesnya? berapa biayanya?
 
3. bila harus menunggu hingga status hukumnya beres, dimana perlawanan hukum pasti mengikut sertakan kasasi dan banding hingga ke mahkamah agung, ini bisa berapa lama/tahun ya prosesnya?
 
4. apakah mungkin teman saya mengajukan gugatan ke pihak yang sekarang menempati tanah, karena ia mempersulit, dan menggugat yang tidak2 sehingga proses ini lama? apa dasar hukumnya?
 
5. teman yang lain (sarjana hukum) mengusulkan agar upayakan surat pengosongan, lakukan pengosongan, lalu menghadap polisi minta SP3 bila ada gugatan hukum dari ybs. apakah hal ini bisa dijalankan? apa resikonya?
 
Hal ini ditanyakan karena negosiasi untuk uang miskin dan uang pindah deadlock. terima kasih atas masukannya. mohon sekali dijadikan diskusi agar memiliki sudut pandang yang berbeda-beda.
 
Salam,
 
Ibun
 
 



Not happy with your email address?
Get the one you really want - millions of new email addresses available now at Yahoo!

__._,_.___
---------- [ Hukum-Online-subscribe@yahoogroups.com ] --------->
       SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.

Notes :
Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun masyarakat Indonesia yang Sadar akan Hukum serta membantu program Corporate Social Responsibility (CSR), maka Milis Hukum Online mencari pembicara yang memiliki kompetensi di bidang Hukum. Tujuannya adalah mencerdaskan & membuat bangsa Indonesia sadar akan Hukum melalui kegiatan/aktivitas yang terjangkau masyarakat.

Apabila anda berminat, kirimkan CV anda ke : hukum.online@yahoo.co.id disertai dengan spesialisasi keahlian anda.
Kami tunggu kabar baik dari rekan-rekan.

Salam
Hukum Online

==================================================
Search Engine Terpopuler Anak Bangsa
http://djitu.com
Gunakan Untuk Kepentingan Anda
==================================================
Health & Spiritual
http://healthconsultancy.blogspot.com/
http://light-energy.blogspot.com/
http://spiritualisindonesia.blogspot.com/
http://healingmedication.blogspot.com/
==================================================
Hobby & Fun
http://dragonfish-arowana.blogspot.com/
http://goldfish-world.blogspot.com/
http://cat-owner.blogspot.com/
http://homeperfumes.blogspot.com/
==================================================
Compensation & Benefit
http://compensationbenefithandbook.blogspot.com/
http://salarysurvey-indonesia.blogspot.com/
Informatif & Bermanfaat bagi HRD
-----------------------------------------------


Pasang iklan bisnis anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Pusat Iklan baris & Bisnis Populer Indonesia
GRATIS !! GRATIS !!
Recent Activity
Visit Your Group
Need traffic?

Drive customers

With search ads

on Yahoo!

Y! Messenger

Group get-together

Host a free online

conference on IM.

Real Food Group

on Yahoo! Groups

What does real food

mean to you?

.

__,_._,___

No comments:

Google