Tuesday, July 29, 2008

Re: [Hukum-Online] Studi kasus tanah

judulnya kan studi kasus neh... makanya kudu studi juga :

Fakta :
1. Jual Beli dengan Balai Lelang pada tahun......
2. Pelelangan dilakukan dengan proses :
a.
b.
3. sila isi lagi

Masalah Hukum :
Apakah status Obyek Lelang pada saat diajukan pelelangan telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk dialihkan kepada pihak ke-3?
ini yang anda harus cek dong... ok.. ke Ketentuan yang berlaku (UUHT misalnya)

Gugatan baru dan menyatakan sita pada O.S adalah umum dan memang dapat dijalankan.
pemblokiran pun bisa dilakukan? prinsipnya adalah status quo, yang harus anda cari adalah apakah gugatan tersebut Ne bis in Idem... biar kemudian N.O..

apakah gugatan si kawan ini : Perbuatan Melawan Hukum atau Wanprestasi atau Penyalahgunaan keadaan?

kenapa anda ngak gugat aja si Bank.. =D kalu masalah hukum itu terjawab yah?? ok

saran asal saya ;
lakukan angkat sita secepatnya, aanmaning secepatnya, dsb (biayanya ; hmmm)...... kalu pidana? belum bisa itu...

tks



--- On Mon, 7/21/08, bunaiya@menaragroup.com <bunaiya@menaragroup.com> wrote:
From: bunaiya@menaragroup.com <bunaiya@menaragroup.com>
Subject: [Hukum-Online] Studi kasus tanah
To: Hukum-Online@yahoogroups.com
Date: Monday, July 21, 2008, 12:44 AM

Dear All,
 
Teman saya beli tanah+rumah di jakarta selatan dari balai lelang, eks kredit yang di ikat dengan akta pertanggungan - roya. semua dokumen dari bank sudah di miliki. Sekarang dia ingin melakukan balik nama, urus aanmanning dan pengosongan, dlsb. tidak ada masalah dengan ahli waris lain, karena semua ahli waris sudah menandatangani pelepasan hak waris di depan notaris. perjanjian kredit terjadi di tahun 2001, jadi sudah undang-undang baru. Namun, si kreditur yang bermasalah dan menempati rumah menolak, dan melakukan perlawanan hukum. Ia melakukan gugatan kepada banknya, untuk menyatakan bahwa penjualan jaminan kredit itu tidak sah, dan gugatan ke balai lelang qq KP2LN bahwa ia tidak berhak melaksanakan pelelangan. dia juga mengatakan bahwa dia telah memblokir di BPN, sehingga tidak bisa balik nama.
 
tujuannya sederhana, selama menjadi obyek sengketa hukum, tidak boleh ada hal apapun yang dilakukan terhadap tanah dan bangunan tersebut. jadi judulnya mempersulit dan tunda waktu.
 
pertanyaannya adalah:
1. Memangnya bisa memblokir sertifikat di BPN sehingga tidak bisa balik nama seperti itu?
 
2. walaupun bukan gugatan, namun proses untuk mendapatkan aanmanning memperbolehkan banding. sesulit apakah prosesnya? berapa biayanya?
 
3. bila harus menunggu hingga status hukumnya beres, dimana perlawanan hukum pasti mengikut sertakan kasasi dan banding hingga ke mahkamah agung, ini bisa berapa lama/tahun ya prosesnya?
 
4. apakah mungkin teman saya mengajukan gugatan ke pihak yang sekarang menempati tanah, karena ia mempersulit, dan menggugat yang tidak2 sehingga proses ini lama? apa dasar hukumnya?
 
5. teman yang lain (sarjana hukum) mengusulkan agar upayakan surat pengosongan, lakukan pengosongan, lalu menghadap polisi minta SP3 bila ada gugatan hukum dari ybs. apakah hal ini bisa dijalankan? apa resikonya?
 
Hal ini ditanyakan karena negosiasi untuk uang miskin dan uang pindah deadlock. terima kasih atas masukannya. mohon sekali dijadikan diskusi agar memiliki sudut pandang yang berbeda-beda.
 
Salam,
 
Ibun
 
 

__._,_.___
---------- [ Hukum-Online-subscribe@yahoogroups.com ] --------->
       SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.

Notes :
Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun masyarakat Indonesia yang Sadar akan Hukum serta membantu program Corporate Social Responsibility (CSR), maka Milis Hukum Online mencari pembicara yang memiliki kompetensi di bidang Hukum. Tujuannya adalah mencerdaskan & membuat bangsa Indonesia sadar akan Hukum melalui kegiatan/aktivitas yang terjangkau masyarakat.

Apabila anda berminat, kirimkan CV anda ke : hukum.online@yahoo.co.id disertai dengan spesialisasi keahlian anda.
Kami tunggu kabar baik dari rekan-rekan.

Salam
Hukum Online

==================================================
Search Engine Terpopuler Anak Bangsa
http://djitu.com
Gunakan Untuk Kepentingan Anda
==================================================
Health & Spiritual
http://healthconsultancy.blogspot.com/
http://light-energy.blogspot.com/
http://spiritualisindonesia.blogspot.com/
http://healingmedication.blogspot.com/
==================================================
Hobby & Fun
http://dragonfish-arowana.blogspot.com/
http://goldfish-world.blogspot.com/
http://cat-owner.blogspot.com/
http://homeperfumes.blogspot.com/
==================================================
Compensation & Benefit
http://compensationbenefithandbook.blogspot.com/
http://salarysurvey-indonesia.blogspot.com/
Informatif & Bermanfaat bagi HRD
-----------------------------------------------


Pasang iklan bisnis anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Pusat Iklan baris & Bisnis Populer Indonesia
GRATIS !! GRATIS !!
Recent Activity
Visit Your Group
Ads on Yahoo!

Learn more now.

Reach customers

searching for you.

Yahoo! Groups

Join a program

to help you find

balance in your life.

Y! Messenger

PC-to-PC calls

Call your friends

worldwide - free!

.

__,_._,___

No comments:

Google