Tuesday, July 29, 2008

Re: [Diskusi HRD Forum] proses PHK setelah sakit berkepanjangan

Urun rembug sedikit,

PHK karena sakit berkepanjangan dan tidak bisa melanjutkan kerja maka
aturan pasal 172 UU no.13 tahun 2003 sudah sangat jelas mengaturnya.

Ditempat kami juga pernah ada kejadian seperti ini, dimana karyawan
mengajukan pengunduran diri. Namun kami memberikan lebih dari yang
ditentukan dalam pasal 172 UU.No.13 tahun 2003 berupa bantuan pengobatan
(maaf kalau tidak dsebut nilainya )yang cukup untuk beberapa bulan, hal
ini kami berikan karena faktor kemanusiaan (karyawan tersebut cacat dan
tidak bisa bekerja ).
Hal tersebut perlu kami lakukan sebagai bentuk kepedulian perusahaan
terhadap kesehatan karyawan.

PHK perlu didaftarkan ke Disnaker/PHI bila tidak terjadi kesepakatan
kedua belah pihak.

Apabila PHK dikeluarkan oleh Perusahaan dan ada kesepakatan dengan
karyawan, maka di Disnaker hanya pemberitahuan saja, namun tidak harus
sampai ke PHI.
Apabila PHK tidak ada kesepakatan kedua belah pihak maka harus
didaftarkan ke Disnaker dan sampai ada keputusan dari PHI dan atau MA.

Demikian sedikit dari saya mungkin ada yang melengkapi.

Salam
Bangun

On Mon, 2008-07-28 at 02:19 -0700, han djie lin linda wrote:
> Mau tanya dan sharing nih, khususnya bagaimana proses PHK bagi
> karyawan yang sudah sakit berkepanjangan selama 12 bulan terus
> menerus. Gaji sudah sesuai peraturan: dari 75%, 50%, 25%. Dalam
> pasal 172 UU 13/2003 ditulis bahwa bagi karyawan yang sakit
> berkepanjangan DAPAT mengajukan phk dan diberikan uang pesangon 2x,
> uang penghargaan 2x, dan penggantian hak 1 x.
>
> - artinya bahwa kehendak PHK adalah datang dari karyawan?
> - artinya bahwa nilai pesangon dan penghargaan masa kerja lebih besar
> dari pada yang pensiun (hanya pesangon 2x, penghargaan 1 x,
> penggantian hak 1x).
>
> Apakah bila yang berkehendak phk adalah perusahaan, maka harus melalui
> proses PHI?
>
> terimakasih.
>
> mas Sidjiwae
>
>
>

__._,_.___
Ikuti Workshop HRD Forum
Design, Simulation & Guidance -
Salary Structure Based 3P Concept - The Audit and The Validation
(The Shortcut & Easy Way) 21 - 22 Agustus 2008, Jakarta
-------------------------------------
HRD Forum Event 64
Pasal-Pasal "Krusial" Undang-Undang No.13/2003 - Tentang Ketenagakerjaan
2 Agustus 2008 - HANYA Rp.250.000,-
-------------------------------------
Agenda Training HRD Forum
http://www.traininghrd.co.cc/
http://www.hrdforum.co.cc/
http://www.agenda.HRD-Forum.com/
--------------------------------
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
YM : hrdforum
-----------------------------------
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
-----------------------------------
Service : Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public, Konsultasi, Recruitment & Selection khusus untuk posisi HRD, Assessment, Outdoor Activity Programs, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
------------------------------------
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com
---------------------
Dicari Freelance Trainer !
Anda mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---------------------
bagi yang ingin Contoh-contoh KPI
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
---------------------
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Sentra Bisnis Iklan Baris Indonesia
Recent Activity
Visit Your Group
Special K Group

on Yahoo! Groups

Learn how others

are losing pounds.

New web site?

Drive traffic now.

Get your business

on Yahoo! search.

Yahoo! Groups

Discover healthy

living groups and

live a full life.

.

__,_._,___

No comments:

Google