Thursday, July 31, 2008

Re: [Diskusi HRD Forum] Help Please.....!

Dear Mas Nanda

 

1. Menjawab pertanyaan pertama "apakah benar karyawan yang di PHK tidak boleh dikontrak lagi atau menjadi karyawan tetap di Perusahaan yang sama"? setahu saya tidak ada aturan yang melarang hal tersebut diatas, karena setelah PHK dilakukan sudah tidak ada hubungan lagi antara karyawan dan perusahaan, ketika perusahaan tersebut ingin kembali mempekerjakan karyawan yang pernah di PHK menurut saya syah saja mau dikontrak atau permanent..karena hubungan kerja yang terjadi adalah hubungan kerja biasa antara calon karyawan dengan perusahaan. Jadi menurut saya tidak benar

karyawan yang pernah di PHK tidak boleh dikontrak lagi atau menjadi karyawan tetap di Perusahaan yang sama....

 

2. untuk pertanyaaan kedua tentang bagaimana dengan prosedur mutasi sementara dari perusahaan A ke B, tapi ke dua perusahaan tersebut dalam satu holding? "menurut saya jika perusahaan tersebut beda organisasi istilahnya bukan mutasi, karena mutasi terjadi bila perpindahan posisi masih terdapat dalam satu organisasi, menurut saya istilah tersebut adalah pindah kerja, dengan prosedur karyawan tersebut resign dari tempat perusahaan mas nanda kemudian pindah ke perusahaan yang baru...tapi kalo yang dinginkan cuma perpindahan sementara, syah2 saja diberikan adjustment, apalagi perusahaannya masih dalam satu holding, akan lebih mudah "mengaturnya"...

Mohon saran dari yang lainnya jika saya salah, semoga membantu.......

Best Regards
Endar Budi Prasetyo
HRD & GA Head
PT Diners Jaya Indonesia International
Jl Raden Saleh 27 Jakarta 10330
Phone : (021) 390 0374     (Hunting)
Fax    : (021) 319 22870
 


--- On Thu, 7/31/08, Rustian Nanda <crusthy_crackers@yahoo.com> wrote:
From: Rustian Nanda <crusthy_crackers@yahoo.com>
Subject: [Diskusi HRD Forum] Help Please.....!
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Date: Thursday, July 31, 2008, 8:53 PM

Dear Partner...,
 
saya ingin menanyakan tentang status karyawan...,
 
Di perusahaan kami telah terjadi pengalihan kepemilikan saham, untuk semua karyawan diputuskan hubungan kerjanya dan diberikan kompensasi PHK...,tapi ada beberapa karyawan yang juga ditarik oleh manajemen baru tapi dengan status pihak ke 3,dengan alasan bahwa tidak boleh ada status kontrak atau permanent dengan perusahaan yang sama setelah PHK tersebut.... ?
yang ingin saya tanyakan apakah benar karyawan yang di PHK tidak boleh dikontrak lagi atau menjadi karyawan tetap di Perusahaan yang sama....!
 
 
 
Satu lagi yang ingin saya tanyakan kepada rekan-rekan ....
bagaimana dengan prosedur mutasi sementara dari perusahaan A ke B tapi ke dua perusahaan tersebut dalam satu holding.
 
 
 


__._,_.___
Ikuti Workshop HRD Forum
Design, Simulation & Guidance -
Salary Structure Based 3P Concept - The Audit and The Validation
(The Shortcut & Easy Way) 21 - 22 Agustus 2008, Jakarta
-------------------------------------
HRD Forum Event 64
Pasal-Pasal "Krusial" Undang-Undang No.13/2003 - Tentang Ketenagakerjaan
2 Agustus 2008 - HANYA Rp.250.000,-
-------------------------------------
Agenda Training HRD Forum
http://www.traininghrd.co.cc/
http://www.hrdforum.co.cc/
http://www.agenda.HRD-Forum.com/
--------------------------------
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
YM : hrdforum
-----------------------------------
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
-----------------------------------
Service : Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public, Konsultasi, Recruitment & Selection khusus untuk posisi HRD, Assessment, Outdoor Activity Programs, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
------------------------------------
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com
---------------------
Dicari Freelance Trainer !
Anda mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---------------------
bagi yang ingin Contoh-contoh KPI
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
---------------------
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Sentra Bisnis Iklan Baris Indonesia
Recent Activity
Visit Your Group
Search Ads

Get new customers.

List your web site

in Yahoo! Search.

Curves on Yahoo!

A group for women

to share & discuss

food & weight loss.

Yahoo! Groups

Come check out

featured healthy living

groups on Yahoo!

.

__,_._,___

No comments:

Google