Monday, July 28, 2008

Re: Bls: Bls: [Hukum-Online] Notulensi Rapat

lagi-lagi berbeda pendapat, notulen rapat tidak dapat dikatakan wanprestasi, karena bukan sebuah perjanjian, kalaupun ada tanda tangan yang hadir mereka hanya menandakan dan menggambarkan bahwa rapat telah berjalan sesuai dengan apa yang tertulis dalam catatan tersebut. dan kalaupun notulensi rapat tersebut dikemudian hari digunakan, maka hanya akan dijadikan sebagai acuan dalam rapat-rapat selanjutnya, ataupun digunakan sebagai bahan yang akan dimasukkan ke dalam perjanjian nantinya.

 

mohon masukkan dari teman-teman yang lebih ahli, peace....



----- Original Message ----
From: Adi Woso <woso_doang@yahoo.co.id>
To: Hukum-Online@yahoogroups.com
Cc: mahmilan@yahoo.co.uk
Sent: Monday, July 28, 2008 11:46:33 AM
Subject: Bls: Bls: [Hukum-Online] Notulensi Rapat

sanksi terhadap notulen rapat hanya berupa sanksi moral saja terhadap si pelanggar. jika dibawa kepengadilan akan susah pembuktiannya. notulen rapat sudah dapat dikatakan sebagai suatu perikatan, karena didalam notulen rapat terdapat kesepakatan dan tanda tangan para pihak. hal ini sesuai dengan pasal 1320 BW.
 
      Adiwoso
Learning by doing


----- Pesan Asli ----
Dari: Milan <mahmilan@yahoo. co.uk>
Kepada: Hukum-Online@ yahoogroups. com
Terkirim: Jumat, 25 Juli, 2008 17:23:40
Topik: Re: Bls: [Hukum-Online] Notulensi Rapat

lebih afdol kalo notulennya dibuat dibuat akte notarisnya,
seperti halnya catatan RUPS...(pengangkata n pengurus perusahaan)
 
Notulen rapat bisa juga hanya sekedar catatan selama rapat,
belum tentu suatu kesepakatan apalagi suatu ikatan antara para pihak.
 
Juga, kalau wan prestasi terhadap notulen akibat hukumnya apa ?
BAP saja di persidangan bisa tidak diakui/diabaikan kalau pembuatannya dibawah tekanan/ancaman.
 
Rgd 

----- Original Message ----
From: Adi Woso <woso_doang@yahoo. co.id>
To: Hukum-Online@ yahoogroups. com
Cc: ericktoge <e_sitindjak@ yahoo.com>
Sent: Friday, 25 July, 2008 1:37:42 PM
Subject: Bls: [Hukum-Online] Notulensi Rapat


Menjawab persoalan ericktoge tentang keabsahan notulen rapat

Notulensi rapat yang disepakati & ditanda tangani oleh para pihak yang hadir mempunyai kekuatan hukum. dasarnya adalah pasal 1365 BW. pada umumnya notulensi rapat tsb telah memenuhi unsur-unsur pasal 1365 BW. jika salah satu pihak tidak melaksanakan isi dari notulen rapat, pihak tsb dapat dikatakan wanprestasi alasannya pihak tersebut telah melanggar kesepakatan yang dibuat. (notulen rapat).cuma notulen rapat kekuatan pembuktiannya lemah karena dibuat dibawah tangan.  pihak yang menuntut pemenuhan isi notulen rapat harus dapat membuktikan bahwa pihak yang melanggar sebelumnya telah sepakat mengenai isi notulen tersebut misalnya dengan mendatangkan saksi-saksi (peserta lain yang hadir / ikut menandatangani notulen rapat tersebut.)
semoga bermanfaat. lebih dan kurang mohon maafnya ya.....a
 
      Adiwoso
Learning by doing


----- Pesan Asli ----
Dari: ericktoge <e_sitindjak@ yahoo.com>
Kepada: Hukum-Online@ yahoogroups. com
Terkirim: Jumat, 25 Juli, 2008 13:19:03
Topik: [Hukum-Online] Notulensi Rapat

Salam sejahtera,

Mohon bantuan informasi, apabila di dalam suatu notulensi rapat
tercatat telah ada kesepakatan mengenai sesuatu hal antara para peserta
rapat yang hadir, apakah notulensi rapat tersebut dapat dijadikan
sebagai dasar hukum bahwa telah tercapai suatu kesepakatan? Bagaimana
kedudukan hukum notulensi rapat tersebut? Lalu apabila diantara para
peserta rapat tersebut tidak mengikuti notulensi rapat tersebut, apakah
dapat dikatakan telah melakukan suatu wanprestasi?
Terima kasih atas masukannya.

Salam,

ERICK



Dapatkan alamat Email baru Anda!
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain!


Not happy with your email address?
Get the one you really want - millions of new email addresses available now at Yahoo!


Yahoo! Toolbar kini dilengkapi dengan Search Assist. Download sekarang juga.

__._,_.___
---------- [ Hukum-Online-subscribe@yahoogroups.com ] --------->
       SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.

Notes :
Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun masyarakat Indonesia yang Sadar akan Hukum serta membantu program Corporate Social Responsibility (CSR), maka Milis Hukum Online mencari pembicara yang memiliki kompetensi di bidang Hukum. Tujuannya adalah mencerdaskan & membuat bangsa Indonesia sadar akan Hukum melalui kegiatan/aktivitas yang terjangkau masyarakat.

Apabila anda berminat, kirimkan CV anda ke : hukum.online@yahoo.co.id disertai dengan spesialisasi keahlian anda.
Kami tunggu kabar baik dari rekan-rekan.

Salam
Hukum Online

==================================================
Search Engine Terpopuler Anak Bangsa
http://djitu.com
Gunakan Untuk Kepentingan Anda
==================================================
Health & Spiritual
http://healthconsultancy.blogspot.com/
http://light-energy.blogspot.com/
http://spiritualisindonesia.blogspot.com/
http://healingmedication.blogspot.com/
==================================================
Hobby & Fun
http://dragonfish-arowana.blogspot.com/
http://goldfish-world.blogspot.com/
http://cat-owner.blogspot.com/
http://homeperfumes.blogspot.com/
==================================================
Compensation & Benefit
http://compensationbenefithandbook.blogspot.com/
http://salarysurvey-indonesia.blogspot.com/
Informatif & Bermanfaat bagi HRD
-----------------------------------------------


Pasang iklan bisnis anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Pusat Iklan baris & Bisnis Populer Indonesia
GRATIS !! GRATIS !!
Recent Activity
Visit Your Group
Ads on Yahoo!

Learn more now.

Reach customers

searching for you.

Dog Groups

on Yahoo! Groups

discuss everything

related to dogs.

All-Bran

10 Day Challenge

Join the club and

feel the benefits.

.

__,_._,___

No comments:

Google