Friday, July 18, 2008

[Diskusi HRD Forum] Perpanjangan Kontrak

Dear Rekan Joane,

Sekedar sharing... Waktu saya menemui masalah 'nepotisme' semacam itu, yg saya lakukan adalah :
1. Saya jelaskan kpd Manajemen ttg 'bahaya nepotisme' bagi kelangsungan hidup Perusahaan,
2. Setelah itu, saya yakinkan Manajemen agar berani bertindak tegas thd sang Project Manager beserta kroni2 nya.
3. Setelah mendapat 'restu' dari Manajemen, sy bertemu dg Project Mgr ybs. Saya jelaskan secara terbuka bhw Perusahaan melihat jelas & merasa tidak puas thd kinerja org2 yg ia rekrut. Bahwa semua Pekerja yg dia rekrut sendiri tanpa persetujuan perusahaan melalui HRD, sepenuhnya tanggung jawab ybs, termasuk soal gajinya.
4. Saya tanyakan kesanggupan ybs utk 'membersihkan' perusahaan dari kroni2 nya tsb. Ternyata dia bilang tidak sangup.
5. Akhirnya perlahan tapi pasti (dgn tak lepas dari rasa syukur) semua kroni berikut Sang Project Manager bisa di-bersih-kan. Kami pun merekrut tenaga2 baru, semangat baru dan memulai 'lembaran' baru di Perusahaan.

Saya akui, memang sanat tidak mudah untuk melakukannya. Sangat panjang, melelahkan dan... menegangkan (krn sempat terjadi hujan ancaman dan banjir huru-hara). Untungnya (dan ini kunci utama bagi saya), Manajemen mendukung penuh semua langkah yg saya lakukan.

Saya hanya ingin sekedar berbagi cerita, ma'af jika ada yg kurang berkenan.

Salam,
Djohan Santoso

joe sumlang wrote:
> Haii... Milis..
>  
> Kebetulan saya juga di kontraktor, dan kebanyakan karyawan kontrak kita untuk ditempatkan pada suatu proyek dimana proyek itu juga tergantung dari klien. Saya pun agak binggung juga mengenai perjanjian kontraknya.
>  
> Salah satu case yang saya alami benar-benar bikin pusing kepala dan Fatal. Di kantor kami ada suatu proyek besar, direkruit personil-personil untuk lapangan tanpa ikut campur HRD karena mereka direcruit oleh direktur operasional langsung lewat lisan dan mereka sudah diperkerjakan tanpa surat perjanjian kerja karena HRD tidak dilibatkan. (Setelah ditelusuri ternyata rata-rata ikatan keluarga dengan direktur operasional) .
> Ada beberapa orang yang direkruit lewat HRD itupun sebelum proyek berjalan mereka harus proses trainning & diperbantukan di kantor (Untuk Keuangan Proyek) dan di kontrak 1 tahun. Personil yang direcruit oleh Dir. opr itu, status mereka karyawan standby (Menurut Dir. OPR). Dan kinerja mereka benar-benar tidak ada hasil. Saya sudah coba bicarakan ke Direktur utama tapi beliau berkata biarkan saja dulu. Karena terlalu percaya sekali dengan direktur opr ini. Dan hasilnya karena hasil perekrutan yang asal-asalan dan tanpa konfirmasi ke HRD. Setiap bulan saya selalu dikejar2 karena gaji yang tidak dibayarkan. Saya hanya bilang tidak ada konfirmasi masalah gaji dari Direktur operasional berupa tertulis masalah gaji. Kejadian ini berlangsung sampai 5 bulan ternyata proyek belum jalan-jalan karena terjadi kesalahan dokumen yang belum diselesaikan pihak perusahaan dan
> client. Proyeknya molor, dan menyebabkan perusahaan harus membayar gaji personil yang tinggi. Beberapa orang sudah dibuatkan kontrak 1 tahun dan bisa diperbantukan ke kantor. Kejadian ini membuat HRD yang ditekan, dan akhirnya HRD dibantu dengan Direktur Keuangan, Manager Marketing, dan Controller mengadakan rapat dengan Direktur utama tentang masalah ini sehingga akhirnya dikeluarkan SK dirumahkan untuk beberapa personil yang tidak potensial / tidak mempunyai kinerja yang bagus untuk tetap dipertahankan.
>  
> yang mau saya tanyakan :
> 1. Kalo proyek ternyata belum berjalan dari yang direncanakan sedangkan personil sudah disiapkan, bagaimana dengan kontraknya? Apakah nantinya akan diperpanjang lagi atau bagaimana?
> Terus terang kesalahan recruitment ini menjadi beban yang berat untuk HRD karena ternyata hasil dari kinerja mereka benar2 tidak bagus itu berdasarkan penilaian kinerja dari Project Manager yang baru.
>  
> 2. Mohon pencerahannya dan saran-sarannya. Karena dalam waktu dekat ini HRD harus mencari personil2 pengganti untuk lapangan lagi.
>  
> 3. Trik-trik apa / saran untuk saya sebagai HRD kedepannya.
>  
>  
> Best Regards,
>  
> Joane --- On Mon, 7/14/08, Prima <hrd@tsrt.co. id> wrote:
> From: Prima <hrd@tsrt.co. id> Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] Perpanjangan Kontrak To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com Date: Monday, July 14, 2008, 12:10 PM
> Memang untuk Jasa Konstruksi agak sulit menentukan jangka waktu selesainya pekerjaan. Kalo di tempat saya sih, karyawan tersebut kita kategorikan sebagai kontrak based on project, artinya jika proyek selesai maka kontrak kerja pun selesai. Yang perlu diingatkan adalah Site Manager agar berhati-hati dalam menentukan jangka waktu perjanjian sebab jika pekerjaan di proyek selesai sebelum jangka waktu Perjanjian selesai maka Perusahaan harus membayar sisa kontrak yang belum dijalani. akan tetapi jika kontrak kerja selesai sedangkan proyek belum selesai maka kontrak kerja diperpanjang jika belum 2 kali kontrak dan di registrasi ulang jika sudah 2 kali kontrak. Mohon pencerahannya dari rekan-rekan yang lain, jika cara ini tidak sesuai dengan Undang-undang. Thanks
> ----- Original Message -----
> From: Tobing, Henny
> To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
> Sent: Thursday, July 10, 2008 3:43 PM
> Subject: RE: [Diskusi HRD Forum] Perpanjangan Kontrak
> Pak Prima, Pak Yandra dan Pak Nurdin, Terima kasih byk atas masukannya pak.
> Namun disini, kami bisa dikelompokkan di kategori (b)-selesainya suatu pekerjaan tertentu. Mungkin lebih jelasnya begini, kita adalah kontraktor yang jenis dan lama pekerjaan ditentukan oleh client dimana proyek bisa selesai sewaktu-waktu. Nah, hal ini yang membuat kita susah untuk menentukan masa PKWT tsb. Apakah dengan kategori (B) ini kami dapat melakukan kontrak pertama 6 bulan dan kemudian perpanjang 6 bulan lagi. Namun seperti saya email sebelumnya, kita tidak mungkin me"rumah" kan karyawan krn rata-rata karyawan kita adalah semi skill. Bagaimana kalau sudah begini kasusnya, pak? Mohon masukannya. Terima kasih byk sebelumnya.
> Regards,
> Henny Tobing
> From: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com [mailto:Diskusi- HRD@yahoogroups. com] On Behalf Of Nurdin Setiawan Sent: Thursday, July 10, 2008 8:51 AM To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com Subject: Bls: [Diskusi HRD Forum] Perpanjangan Kontrak
> Dear Mbak Henny,
> Kalau menurut saya, harus dilihat dulu PKWT-nya termasuk termasuk dalam jenis PKWT yang mana. Karena sesuai Pasal 56 ayat (2) UU.13 Th.2003, bahwa PKWT itu terbagi ke dalam 2 jenis PKWT, bunyi pasal dimaksud sbb :
> Perjanjian kerja waktu tertentu dibuat berdasarkan atas :
> a. jangka waktu; atau
> b. selesainya suatu pekerjaan tertentu 
> Ketentuan PKWT yang didasarkan atas jangka waktu (pasal 56 ayat (2) huruf a) diatur sbb :
> 1. Dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap
> 2. Dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun (Pasal 59 ayat (4) UU.13 Th.2003)
> 3. Hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun (Pasal 59 ayat (4) UU.13 Th.2003)
> 4. Total jangka waktu maksimal 3 (tiga) tahun
> Ketentuan PKWT yang didasarkan atas selesainya suatu pekerjaan tertentu (pasal 56 ayat (2) huruf b) diatur sbb :
> 1. Tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap (pasal 59 ayat (2) UU.13 Th.2003)
> 2. Dapat diadakan paling lama 3 (tiga) tahun (pasal 59 ayat (1) huruf b UU.13 Th.2003)
> 3. Hanya boleh diperbaharui 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun (pasal 59 ayat (6) UU.13 Th.2003 dan pasal 3 ayat (5) Kepmenakertrans No.100/MEN/IV/ 2004)
> 4. Pembaharuan PKWT dapat dilakukan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya perjanjian kerja (pasal 59 ayat (6) UU.13 Th.2003 dan pasal 3 ayat (6) Kepmenakertrans No.100/MEN/IV/ 2004)
> 4. Selama tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari tidak ada hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan (pasal 3 ayat (7) Kepmenakertrans No.100/MEN/IV/ 2004)
> 5. Total jangka waktu maksimal 5 ( lima ) tahun
> Dari 2 jenis PKWT di atas, Mbak Henny termasuk PKWT yang mana?
> Kalau PKWT yang didasarkan atas jangka waktu (pasal 56 ayat (2) huruf a),
> 1. Setelah PKWT pertama dan perpanjangan bisa   dipekerjakan dengan status Harian Lepas sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan pekerja harian lepas (pasal 10 Kepmenakertrans No.100/MEN/IV/ 2004), karena dalam PKWT jenis ini tidak ada masa tenggang.
> 2. Setelah status Harian Lepas, buat lagi PKWT baru dengan Lamaran yang baru
> 3. Masalah akan terjadi pada administrasi Jamsostek
> Kalau PKWT yang didasarkan atas selesainya suatu pekerjaan tertentu (pasal 56 ayat (2) huruf b), setelah PKWT pertama paling lama 3 (tiga) tahun dan akan dilakukan pembaharuan  tidak bisa dipekerjakan dengan status Harian Lepas (pasal 3 ayat (7) Kepmenakertrans No.100/MEN/IV/ 2004) selama masa tenggang 30 (tiga puluh) hari.
> So, Mbak Henny termasuk PKWT yang mana?
> Semoga membantu
> Thanks,
> Rgds,
> NS
>  
> ----- Pesan Asli ---- Dari: Yandra <yandra@telaga- mm.com> Kepada: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com Terkirim: Selasa, 8 Juli, 2008 17:01:16 Topik: RE: [Diskusi HRD Forum] Perpanjangan Kontrak
> Dear Rekans,
> Apapun namanya, tetap menyalahi KepMenakertrans Kep - 100 /MEN/ 2004 Kesepakatan Kerja Jangka Waktu Tertentu.
> Sepanjang yang bersangkutan tetap menerima upah baik dihitung secara harian atau bulanan, tidak pernah terputus, maka masa kerja yang bersangkutan tetap dihitung.
> Dalam kasus ini pada umumnya perusahaan kalah di tingkat PHI, jika karyawan tersebut mempermaslahkan masa kerjanya. Hati-hati jika melakukan treatment   dalam jumlah karyawan banyak atau dilakukan untuk posisi penting dan atau karyawan tersebut punya pengaruh diperusahaan (pengurus SP).
> Thanks,
> Yandra
> From: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com [mailto: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com ] On Behalf Of Prima Sent: Tuesday, July 08, 2008 1:34 PM To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] Perpanjangan Kontrak
> Kalo dari pengalaman saya sih, perusahaan memiliki kebijakan pada saat kontrak kedua berakhir maka dibuatkan Surat Berakhir Hubungan Kerja (BHK) yang harus ditandatangani oleh perusahaan dan karyawan diatas materai dan rangkap dua. Setelah dokumen tersebut ditandatangani selanjutnya karyawan tersebut di registrasi ulang dengan NIK yang baru dan masa kerja baru. Saya sendiri ragu apakah surat BHK tersebut sah karena jika melihat di KUH Perdata hal tersebut bertentangan dengan aturan mengenai perpanjangan kontrak kerja, tapi disisi lain kesepakatan kedua belah pihak memiliki sifat yang mengikat.
> ----- Original Message -----
> From: Tobing, Henny
> To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
> Sent: Tuesday, July 08, 2008 10:44 AM
> Subject: [Diskusi HRD Forum] Perpanjangan Kontrak
> Rekan HR,
> Salam kenal dari saya yang baru aja bergabung dgn milis ini.
> Saya ada pertanyaan yang butuh pencerahan dari rekan-rekan sekalian, mengenai kontrak kerja. Seperti kita ketahui bersama bahwa kontrak kerja hanya boleh dilakukan dua kali berturut-turut kemudian setelah itu karyawan harus dirumahkan sementara waktu minimal 1 bulan (atau 14 hari). Tapi jika kondisi pekerjaan kita tidak memungkinkan mereka utk dirumahkan, apakah boleh dibuat perjanjian harian lepas utk sementara waktu plus mereka harus menandatangani pernyataan diatas materai bahwa perjanjian harian lepas ini tidak ada kaitannya dengan 2 kontrak sebelumnya. Mohon masukan dari rekan-rekan agar kita tidak mengalami kendala nantinya. Terima kasih.
> Regards,
> Henny Tobing  
> Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. br> Cepat sebelum diambil orang lain!
>

__________________________________________________________
Nama baru untuk Anda!
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail.
Cepat sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/

__._,_.___
Ikuti HRD Forum Event 63
Hak-Hak Karyawan Kontrak
19 July 2008 - Hotel Aston Atrium
Hanya Rp.250.000,-
-------------------------------------
Agenda Training HRD Forum
http://www.traininghrd.co.cc/
http://www.hrdforum.co.cc/
http://www.agenda.HRD-Forum.com/
--------------------------------
Dapatkan Agenda Training Thn 2008 hanya di :
http://www.HRD-Forum.com
http://www.agenda.HRD-Forum.com
--------------------------------
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
YM : hrdforum
-----------------------------------
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
-----------------------------------
Service : Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public, Konsultasi, Recruitment & Selection khusus untuk posisi HRD, Assessment, Outdoor Activity Programs, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
------------------------------------
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com
---------------------
Dicari Freelance Trainer !
Anda mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---------------------
bagi yang ingin Contoh-contoh KPI
http://kpi-owner.blogspot.com/
---------------------
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
---------------------
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Sentra Bisnis Iklan Baris Indonesia
MARKETPLACE
Blockbuster is giving away a free trial of Blockbuster Total Access to smart movie lovers like you.
Recent Activity
Visit Your Group
Search Ads

Get new customers.

List your web site

in Yahoo! Search.

Y! Messenger

Send pics quick

Share photos while

you IM friends.

Cat Groups

on Yahoo! Groups

Share pictures &

stories about cats.

.

__,_._,___

No comments:

Google