Dear all
Mohon sharing, dalam salah satu permintaan serikat pekerja di perusahaan kami, mereka menginginkan agar seluruh karyawan kami menjadi anggotanya padahal dalam uu mengenai serikat pekerja pasal 28 mengenai perlindungan hak berorganisasi, bagaimana apakah itu bisa dikategorikan melanggar uu itu, mohon sharing
Terima kasih
Powered by Telkomsel BlackBerry®
From: "FX Djoko Soedibjo" <fxdjoko@gmail.
Date: Tue, 29 Jul 2008 11:15:44 +0700
To: <Diskusi-HRD@
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] Cuti melahirkan - mendapat upah PENUH atau upah TETAP
Saya sependapat dengan Pak Gabe, semua tunjangan tidak tetap yang dikaitkan dengan kehadiran tidak dibayarkan.
Sekedar catatan, dalam UU No. 13/2003 tentang istirahat panjang (Penjelasan Pasal 79 ayat 2d) yang diberikan sebagai kompensasi adalah sebesar setengah bulan GAJI. Ini satu-satunya perkataan GAJI dalam UU No. 13/2003.
Salam,
FX Djoko Soedibjo
Praktisi Ketenagakerjaan
Rekan HRDF's,
a. Definisi upah penuh a.l. terdapat pada KEP. 51/MEN/IV/2004 TENTANG ISTIRAHAT PANJANG PADA PERUSAHAAN TERTENTU
Pasal 3
(1) Pekerja/buruh yang melaksanakan hak istirahat panjang pada tahun ketujuh dan kedelapan, tidak berhak atas istirahat tahunan pada tahun
tersebut;
(2) Selama menjalankan hak istirahat panjang pekerja/buruh berhak atas upah penuh dan pada pelaksanaan istirahat tahun kedelapan
pekerja/buruh diberikan kompensasi hak istirahat tahunan sebesar
setengah bulan gaji.
(3) Gaji sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terdiri dari upah pokok
ditambah tunjangan tetap.
=============
Mungkin Pak FX Djoko dapat memberi masukan lain
============
Regards/Salam,
Gabriel S Trisunjata,
HP: 08124955201--- On Fri, 7/25/08, digitaldisain <digitaldisain@yahoo.com > wrote:
From: digitaldisain <digitaldisain@yahoo.com >Subject: [Diskusi HRD Forum] Cuti melahirkan - mendapat upah PENUH atau upah TETAPDate: Friday, July 25, 2008, 10:30 AM
Dear All,
Mohon pencerahan. Ada 2 referensi yang saya baca yg menyebutkan hal
berbeda ttg upah saat cuti melahirkan. Mana yang benar, selama cuti
melahirkan pegawai mendapat upah penuh atau upah tetap?
Yg saya pahami:
- Upah penuh = THP (upah pokok dan tunjangan2 lainnya termasuk
tunjangan tidak tetap).
- Upah tetap = Upah pokok dan tunjangan tetap (TIDAK termasuk
tunjangan tidak tetap).
Mohon dapat menyertakan sumber hukum/landasan dari jawaban yang diberikan.
Terima kasih.
Design, Simulation & Guidance -
Salary Structure Based 3P Concept - The Audit and The Validation
(The Shortcut & Easy Way) 21 - 22 Agustus 2008, Jakarta
-------------------------------------
HRD Forum Event 64
Pasal-Pasal "Krusial" Undang-Undang No.13/2003 - Tentang Ketenagakerjaan
2 Agustus 2008 - HANYA Rp.250.000,-
-------------------------------------
Agenda Training HRD Forum
http://www.traininghrd.co.cc/
http://www.hrdforum.co.cc/
http://www.agenda.HRD-Forum.com/
--------------------------------
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
YM : hrdforum
-----------------------------------
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
-----------------------------------
Service : Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public, Konsultasi, Recruitment & Selection khusus untuk posisi HRD, Assessment, Outdoor Activity Programs, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
------------------------------------
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com
---------------------
Dicari Freelance Trainer !
Anda mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---------------------
bagi yang ingin Contoh-contoh KPI
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
---------------------
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Sentra Bisnis Iklan Baris Indonesia
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
__,_._,___
No comments:
Post a Comment