Dear kawan-kawan milis,
Mohon sharing, Pengesahan Peraturan Perusahaan yang punya beberapa cabang di propinsi lain harus di lakukan di Disnaker tingkat mana ? Kemudian di cabang-cabang itu apa PP itu harus di sahkan kembali di Disnaker Propinsi/kota setempat ? Tolong masukannya karena saya butuh sekali info itu
Tks.
Salam,
Pilipus
Subject: Re: Pengesahan PP
From: "Yuweldi" <yuweldi@....comDate: Tue, April 8, 2008 5:48 pm
Salam kenal buat semua rekan-rekan di diskusi Indonesia,
menindaklanjuti pertanyaan dari Saudara, untuk PP yang sudah disahkan oleh
Disnaker,
itu akan belaku khusus buat semua karyawan dari Perusahaan yang bersangkutan
dimanapun mereka ditugaskan, dan karena sudah disahkan oleh Disnaker
dimana Kantor
Pusat dari Perusahaan itu berada, tidak perlu lagi adanya legalisir oleh
Disnaker
dimana cabang2 dari perusahaan tsb berada, untuk aturan main sesuai
kondisi lapangan
dimana perusahaan berada, itu cukup ditambah dengan aturan atau kebijakkan
yang
dikeluarkan oleh Perusahaan dengan berbentuk S.O.P ( Standard Operation
Prosedure)
sebagai Penunjang dari PP tersebut.
Wassalam,
Yuweldi,SH
----- Original Message -----
From: Pilipus Budi Hariyono
Sent: Monday, April 07, 2008 4:26 PM
Terima kasih Pak Frinco.
Pertanyaannya, apakah PP yang sudah disahkan di Depnaker itu langsung
otomatis
berlaku di cabang-cabang yang ada di propinsi-propinsi lain, ataukah perlu
didaftarkan/dilegalisir di kantor Disnaker setempat ?
Bila perlu didaftarkan dulu, apakah PP itu nanti akan disesuaikan lagi
dengan
kondisi-kondisi setempat sehingga ada proses pengesahan lokal ?
Mohon infonya
salam
Pilipus
----- Original Message -----
From: Frinco
To: pilipus@...co.id
Sent: Monday, April 07, 2008 3:36 PM
Dikoreksi Pak Pilipus,
pengesahan PP di Depnakertrans RI (dhi. Jl. GAtot Subroto Jakarta) dan PP
tersebut berlaku di seluruh cabang yang terletak di Indonesia. Untuk
konsultasi,
Bapak bisa kontak teman saya Decky Haedar (ged. Depnakertrans Lt.8 HP. 0856
1138952)
Semoga berguna
Frinco Manota
-----Original Message-----
From: fransiscus xaverius [mailto:fransiscus53
Sent: Monday, April 07, 2008 12:59 PM
Mas Pilipus,
Kalau berbentuk PP, dibuat berdasarkan ketentuan di daerah tsb dan
disahkan
oleh Disnaker setempat. Kalau berbentuk PKB maka disahkan oleh Depnaker dan
berlaku untuk setiap wilayah yang ditulis dalam PKB tsb.
Semoga bermanfaat

No comments:
Post a Comment