From : "Cahyono A"
All,
Kelihatannya kita-2 di HRD masih banyak yang belum bisa ngitung PPh 21.
Memang seh
selama ini kita percayakan accounting yang ngitung, tetapi mestinya itu
kerjaan kita
karena gaji sifatnya rahasia dan kita yang tahu kan?
1. Mengenai pengertian yang punya NPWP dapat rate pajak lebih rendah, itu
promosi
dirjen pajak saja. Mereka sedang mengusulkan RUU PPh yang memberikan
tarif WP non
NPWP lebih tinggi 20% daripada WP ber NPWP. Tetapi saya pribadi tidak
optimis RUU
itu dapat disahkan menjadi UU seperti ketidak yakinan saya pada para
anggota DPR
yang terhormat dalam kesadaran mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP dan
melaporkan
penghasilan dan hartanya secara benar dalam SPT.
2. Untuk batasan PTKP, itu tergantung status kawinnya dan jumlah
tanggungan ya.
Laki-laki yang kawin PTKP nya ditambah tanggungan, perempuan yang kawin
PTKP nya
untuk dirinya sendiri dan perempuan tidak kawin termasuk tanggungan.
Besaran PTKP
untuk bujangan adalah 13,200,000/tahun atau 1,100,000/bulan. Untuk Karyawan
laki-laki kawin plus 1,200,000/tahun atau 100,000/bulan plus jumlah yang
sama untuk
tiap-tiap tambahan tanggungan maksimal 3 anak. Untuk perempuan yang kawin
PTKP
untuk dirinya sendiri, dan yang tidak kawin plus tanggungan nya. Untuk
membuktikan
kebenaran jumlah tanggungan, dalam SPT tahunan WP orang pribadi
dilampirkan foto
copy kartu keluarga.
Salam,
Agus
----- Original Message -----
From: rafiq_dpsea Rafiq
Dear all,
Kepada semua rekan2 mohon dikirimkan rincian penghasilan diatas PTKP
serta besaran
wajib pajaknya.
Terima kasih,
Rafiq
2008/4/6 Siswanda Suharli
Dear all,
NPWP bagi karyawan? Kayaknya pemerintah sekarang lagi kurang duit.
Jadi karyawan
yang penghasilannya diatas PTKP wajib punya NPWP.
Dasar hukumnya kalau gak salah ada di KUP yang baru ( mohon
rekan-rekan perbaiki
ya kalau salah... ). Juga ada di peraturan turunannya ( peraturan Dirjen
Pajak
).
Sebenarnya tidak ada pengaruh apapun ke perusahaan jika si karyawan
tidak ada
NPWP. Yang rugi adalah si karyawan sendiri.
Isunya sich jika tidak ada NPWP maka ada perbedaan dalam pengenaan
tarif pajak
PPh 21 buat si karyawan ( bukan buat peusahaan ).
Sampai sekarang ini pemerintah gak fokus dalam pembuatan UU Pajak
Penghasilan.
Buktinya yang keluar duluan adalah
Undang - Undang buat situs porno. Bukannya munafik sich. Tapi khan mereka
harusnya tau yang mana harus didahulukan.
Betul gak?
Saran saya, lebih baik dibuatkan saja NPWP untuk karyawan. Banyak
manfaatnya
kok. Sekarang ini kami sedang dalam proses pembuatan NPWP.
Terima kasih....
----- Pesan Asli ----
Dari: Widi Winaryo
Dear all
Ditempat kerja kami belum untuk para karyawannya belum dibuatkan NPWP
namun PPh
21 tetap di potong, apakah hal ini berpengaruh kepada laporan pajak akhir
tahun
atau apakah karyawan WAJIB untuk dibuatkan NPWP kalau tidak dibuatkan apa
sanksi
/ denda bagi karyawan atau perusahaan. Apakah ada dasar hukumnya?
Mohon share bagi yang sudah menerapkan hal ini diperusahaannya serta yang
mengetahui permasalahan ini.
Terima kasih
Widi Winaryo
HRD

No comments:
Post a Comment