Thursday, April 10, 2008

Re: [Hukum-Online] Apakah ketentuan UU ITE berlaku bagi akta-akta yang dibuat Notaris?

Thanks, Mr. AJG u/ masukannya.

----- Original Message -----
From: "Ari Juliano Gema" <ari.gema@ahp.co.id>
To: <Hukum-Online@yahoogroups.com>
Sent: Wednesday, April 09, 2008 11:58 AM
Subject: RE: [Hukum-Online] Apakah ketentuan UU ITE berlaku bagi akta-akta
yang dibuat Notaris?

Pak Robaga,

Kalau boleh ikutan urun rembug, saya ingin menanggapi pertanyaan khusus:
apakah surat kuasa menggugat melalui PN juga boleh dibuat melalui
e-mail?

Kalau melihat Penjelasan Pasal 5 ayat 4 (a) tercantum bahwa Surat yang
menurut UU ITE harus dibuat tertulis meliputi tetapi tidak terbatas pada
surat berharga, surat yang berharga, dan surat yang digunakan dalam
proses penegakan hukum acara perdata, pidana, dan administrasi negara

Dengan demikian, menurut saya segala surat menyurat sehubungan dengan
proses beracara perdata, pidana dan administrasi Negara, termasuk surat
kuasa dari klien kepada advokat untuk menggugat melalui PN, harus dibuat
secara tertulis di kertas.

__._,_.___
---------- [ Hukum-Online-subscribe@yahoogroups.com ] --------->
       SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama.
1. Bagi Praktisi, Hukum Online : wadah untuk mengasah kemampuan dan bertukar pikiran, ilmu dan pengalaman
2. Bagi yang awam hukum, Hukum Online : wadah untuk berkonsultasi untuk mencari solusi dan memecahkan masalah
--------------------------------------------------------------->
Ingat Masalah dan Sengketa Hukum Ingat Hukum-Online@yahoogroups.com
Hukum-Online@yahoogroups.com : Domain mailing list dengan kriteria penyebutan Hukum Online disambung tanda hubung ditengah-tengah dengan domain yahoogroups.com , dan kami bukan underbow website hukum yang lain
--------------------------------------------------------------->

Seting Mailing List
1. Seting normal untuk menerima e-mail individu
Hukum-Online-normal@yahoogroups.com
2. Seting sistem paket harian [sehari hanya menerima 1 - 3 e-mail]
Hukum-Online-digest@yahoogroups.com
3. Seting tidak menerima e-mail utk sementara waktu
Hukum-Online-nomail@yahoogroups.com
-------------------------
Dilarang
1. Dilarang mengirimkan SPAM
2. Dilarang mengirimkan materi Mesum dan SARA

Salam

Hukum Online
Moderator

Notes :
Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun masyarakat Indonesia yang Sadar akan Hukum serta membantu program Corporate Social Responsibility (CSR), maka Milis Hukum Online mencari pembicara yang memiliki kompetensi di bidang Hukum. Tujuannya adalah mencerdaskan & membuat bangsa Indonesia sadar & melek akan Hukum melalui kegiatan/aktivitas yang terjangkau masyarakat.

Apabila anda berminat, kirimkan CV anda ke : hukum.online@yahoo.co.id disertai dengan spesialisasi keahlian anda.
Kami tunggu kabar baik dari rekan-rekan.
Salam
Hukum Online
Recent Activity
Visit Your Group
Y! Messenger

Instant hello

Chat in real-time

with your friends.

Home Improvement

on Yahoo! Groups

Find tips & tricks

for doing it yourself.

Change your life

with Yahoo! Groups

balance nutrition,

activity & well-being.

.

__,_._,___

No comments:

Google