Thursday, April 10, 2008

[Diskusi HRD Forum] Ijin Penyimpangan Waktu Kerja

Siang, maaf sy ikutan nimbrung ya, sy sebelumnya bekerja di krwg & krwg menyatakan tdk perlu lg perizinan penyimpangan waktu kerja, dan skrg sy bekerja di cibitung, disnaker setempat mengatakan harus, g jelas kan, kl rekan2 ada peraturan yg menyatakan tdk perlu lg, mohon di informasikan, thx
Jk
 
----- Original Message -----
From: Donald
Sent: 10 April, 2008 9:45 AM
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] Fw: Ijin Penyimpangan Waktu Kerja

Rekan terhormat,
Saya sependapat dengan Ibu Debby.
Pada pasal 77 UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sudah diatur mengenai waktu kerja, yakni 7(tujuh) jam 1(satu) hari dan 40(empat puluh) jam 1(satu) minggu untuk 6(enam) hari kerja dalam 1(satu) minggu; atau 8(delapan) jam 1(satu) hari dan 40(empat puluh) jam 1(satu) minggu untuk 5(lima) hari kerja dalam 1(satu) minggu.
Selanjutnya dalam pasal 78 UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tersebut juga diatur bahwa pengusaha dapat mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja yang dimaksud dalam pasal 77(kerja lembur), namun waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3(tiga) jam dalam 1(satu) hari dan 14(empat belas) jam dalam 1(satu) minggu.
Pengaturan waktu kerja lembur tersebut berlaku untuk semua perusahaan, kecuali bagi perusahaan sektor tertentu yang diatur dengan keputusan menteri.
Dari hal tersebut jelas bahwa batasan (pengaturan) waktu kerja sudah ditentukan secara tegas oleh UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Ijin penyimpangan waktu kerja sebagaimana diatur dalam Kepmenaker Nomor Kep-608/Men/1989 diberikan karena UU Ketenagakerjaan yang berlaku sebelumnya tidak mengatur secara tegas mengenai batasan waktu kerja lembur.
Itu makanya, batasan waktu pelaksanaan kerja lembur tersebut ditegaskan kembali dalam Kepmenaker Nomor Kep-102/Men/VI/2004, dan dalam Pasal 15 Kepmenaker tersebut dinyatakan bahwa Kepmenaker Nomor Kep-608/Men/1989 tentang Pemberian Izin Penyimpangan Waktu Kerja dinyatakan tidak berlaku lagi.
Jadi, setelah keluarnya UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Kepmenaker Nomor Kep-102/Men/VI/2004,  pihak Depnaker atau disnaker/sudinaker tidak akan mengeluarkan ijin penyimpangan waktu kerja lagi.
Demikian, semoga menjadi semakin jelas.
 
Salam,
 
Donald A. Situmorang
BDP Law Office.
 
  
----- Original Message -----
Sent: Wednesday, April 09, 2008 11:52 AM
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] Fw: Ijin Penyimpangan Waktu Kerja

To: deby damayanti
masukan aja, yg ibu katakan itu tidak benar bu..
bahkan terkesan lucu, uu 13/2003 itu sumber atau peraturan yg menyatakan bahwa ijin penyimpangan waktu kerja itu perlu diproses, JUKLAK nya mohon diliat di KEPMEN.102/MEN/VI/2004.nanti kalau suatu saat petugas disnaker mengadakan inspeksi di tiap perusahaan, kita sudah proses, gitu lho bu...
Regards
Dongil
----- Original Message -----
From: Debby
Sent: Tuesday, April 08, 2008 8:19 AM
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] Fw: Ijin Penyimpangan Waktu Kerja

sejak keluarnya UU No 13/2003, sudah tidak perlu lagi mengurus ijin penyimpangan waktu kerja.
 
 
Wassalam,
======================
DEBBY DAMAYANTI
PT. Onamba Indonesia
Karawang 41361
======================
----- Original Message -----
From: HRD Forum
Sent: Monday, April 07, 2008 9:37 PM
Subject: [Diskusi HRD Forum] Fw: Ijin Penyimpangan Waktu Kerja

Dear,

Kami teruskan email dari rekan Hera Pattiata

salam,
Rani Kartika

----- Original Message -----
From: Hera Pattiata
To: diskusi-hrd-owner@yahoogroups.com ; diskusi hrd
Sent: Monday, April 07, 2008 6:05 PM
Subject: Ijin Penyimpangan Waktu Kerja

Dear Para Rekan HRD,

Mohon info untuk pengurusan ijin penyimpangan waktu kerja.....please banget
kalo' ada yang pernah ngurus ini, di share dunk.....

Thanks
Hera


No virus found in this incoming message.
Checked by AVG.
Version: 7.5.519 / Virus Database: 269.22.10/1366 - Release Date: 4/8/2008 5:03 PM



__________ NOD32 3014 (20080409) Information __________

This message was checked by NOD32 antivirus system.
http://www.eset.com

__._,_.___
IKUTI workshop satu hari !!
How To Be Personnel Professional
12 April 2008 - Aston Atrium Hotel - Jakarta
--------------------------------
Dapatkan Agenda Training Thn 2008 hanya di :
http://www.HRD-Forum.com
http://www.agenda.HRD-Forum.com
--------------------------------
Workshop Lainnya ada di : http://hrdforum.wordpress.com/
Untuk Pendaftaran dapat menghubungi HOTLINE kami di :
021-70692748 atau 0815 1049 0007
--------------------------------
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
-----------------------------------
HOT LINE SERVICES
Telp. 021-70692748 atau 0815 1049 0007
YM : hrdforum
-----------------------------------
UPDATED - Outline & Jadwal Workshop HRD Forum
http://hrdforum.wordpress.com/
-----------------------------------
Penting buat Praktisi HRD !!
Gratis bagi anda yg ingin lebih advance lagi
http://hr-expert.blogspot.com/
-----------------------------------
Service Kami meliputi ; Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public, Konsultasi, Recruitment & Selection khusus untuk posisi HRD, Assessment, Outdoor Activity Programs, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
------------------------------------
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com
---------------------
Dicari Freelance Trainer !
Anda mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---------------------
http://hrd-forum.blogspot.com/
---------------------
bagi yang ingin Contoh-contoh KPI
http://kpi-owner.blogspot.com/
Recent Activity
Visit Your Group
Search Ads

Get new customers.

List your web site

in Yahoo! Search.

Weight Loss Group

on Yahoo! Groups

Get support and

make friends online.

Yahoo! Groups

Dog Zone

Connect w/others

who love dogs.

.

__,_._,___

No comments:

Google