Horas Pak Gunawan S,
S disini sama ga ya dengan S yang saya miliki Simanjuntak, hehehhe
Atau Situmorang kali Pak, sama dengan istri saya.. Wah Mar Lae la kita Pak.
He...he..he. Becanda dulu ini Pak.
Saya coba bantu Bapak, dari apa yang kami saat ini lakukan dan berdasarkan pengertian yang kami ketahui juga pelaksanaan di lapangan, karena saat ini pun kepmen 234 th 2003 ini kami gunakan dan jg di pakai oleh semua Business Partner (Kontraktor) PT. Chevron Pacific Indonesia, Riau.
Dalam Pasal 1 ayat 5
Daerah tertentu adalah daerah operasi kegiatan perusahaan sektor Energi dan Sumber Daya Mineral di daerah terpencil dan atau lepas pantai.
Reguler ataupun tidak reguler, setiap perusahaan yang menempatkan orang/karyawan/pegawainya bekerja di lokasi kerja di daerah operasi kegiatan perusahaan sektor Energi dan Sumber Daya Mineral di daerah terpencil dan atau lepas pantai wajib mengunakan kepmen tersebut.
Kami yang di Onshore saja menggunakan kepmen tersebut, apalagi Bapak yang bekerja di Offshore, sudah jelas memiliki resiko kerja yang lebih tinggi dari kami di Onshore ya seharusnya pake kepmen tersebut.
Yang saya justru ingin ketahui, bagai mana perusahaan tempat Bapak bekerja menghitung upah dan waktu istirahat Bapak yang seminggu itu. Tentu selama 1 Minggu Bapak stay di situ kan atau setiap hari kembali ke darat ?. Karena kalau di tempat kami ada karyawan yang bekerja 12 jam dan ada yang stand by 24 jam, masing2 di bedakan upah dan tj. tidak tetapnya.
Segini dulu Pak Gunawan S, mudah2 apa yang saya sampaikan di atas bermanfaat ya Pak.
Hati2 bekerja Pak.
Pesan saya : - Kerjakan Dengan Selamat Atau Jangan Kerjakan Sama Sekali
- Keselamatan Anda Adalah Kebahagian Keluarga Anda
Silhkan kalau ada masukan dari teman2..
Salam,
Gunawan S <gu2n02@yahoo.
Dear all :Saya Gunawan, baru gabung dimilis ini, saya sudah 6 bulan bekerja diperusahaan yang melayani jasa pada perusahaan migas dan tambang, secara rutin saya ditugaskan ke offshore selama satu minggu setiap bulannya, mungkin rekan-rekan dimilis ini bisa sharing mengenai KEPMEN NO.234 th 2003 tentang waktu kerja dan istirahat pada sektor usaha energi dan sumber daya mineral pada daerah tertentu (http://www.nakertra ns.go.id/ ), dan yang menjadi pertanyaan saya apakah Kepmen tsb berlaku untuk saya? dimana saya bukan pekerja regular pada daerah tsb ?, mohon pencerahannya rekan2 familiar dengan Kepmen tsb?show=perundanga n&peraturan_id= 6&page=3 RegardsGunawan_____________________ _________ _________ _________ __
Do You Yahoo!?
Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around
http://mail.yahoo.com
Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now.
IKUTI FENOMENAL workshop !!
Salary Structure Based 3P Concept - The Audit and The Validation
22-23 April 2008 - Jakarta
--------------------------------
Dapatkan Agenda Training Thn 2008 hanya di :
http://www.HRD-Forum.com
http://www.agenda.HRD-Forum.com
--------------------------------
Workshop Lainnya ada di : http://www.agenda.HRD-Forum.com
Untuk Pendaftaran dapat menghubungi HOTLINE kami di :
021-70692748 atau 0815 1049 0007
--------------------------------
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
-----------------------------------
HOT LINE SERVICES
Telp. 021-70692748 atau 0815 1049 0007
YM : hrdforum
-----------------------------------
Penting buat Praktisi HRD !!
Gratis bagi anda yg ingin lebih advance lagi
http://hr-expert.blogspot.com/
-----------------------------------
Service Kami meliputi ; Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public, Konsultasi, Recruitment & Selection khusus untuk posisi HRD, Assessment, Outdoor Activity Programs, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
------------------------------------
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com
---------------------
Dicari Freelance Trainer !
Anda mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---------------------
http://hrd-forum.blogspot.com/
---------------------
bagi yang ingin Contoh-contoh KPI
http://kpi-owner.blogspot.com/
Salary Structure Based 3P Concept - The Audit and The Validation
22-23 April 2008 - Jakarta
--------------------------------
Dapatkan Agenda Training Thn 2008 hanya di :
http://www.HRD-Forum.com
http://www.agenda.HRD-Forum.com
--------------------------------
Workshop Lainnya ada di : http://www.agenda.HRD-Forum.com
Untuk Pendaftaran dapat menghubungi HOTLINE kami di :
021-70692748 atau 0815 1049 0007
--------------------------------
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
-----------------------------------
HOT LINE SERVICES
Telp. 021-70692748 atau 0815 1049 0007
YM : hrdforum
-----------------------------------
Penting buat Praktisi HRD !!
Gratis bagi anda yg ingin lebih advance lagi
http://hr-expert.blogspot.com/
-----------------------------------
Service Kami meliputi ; Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public, Konsultasi, Recruitment & Selection khusus untuk posisi HRD, Assessment, Outdoor Activity Programs, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
------------------------------------
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com
---------------------
Dicari Freelance Trainer !
Anda mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---------------------
http://hrd-forum.blogspot.com/
---------------------
bagi yang ingin Contoh-contoh KPI
http://kpi-owner.blogspot.com/
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
.
__,_._,___

No comments:
Post a Comment