Wednesday, April 16, 2008

Bls: [Diskusi HRD Forum] SP3 langsung PHK

Jadi tertarik juga untuk ikut memberikan pendapat. Menurut saya tidak ada salahnya manajemen langsung memberikan surat PHK terhadap pekerja yang melakukan kesalahan yang mengakibatkan PHK sebagaimana diatur dalam PP/PKB. Maksud PHK tersebut disampaikan saat pertemuan bipartit dan ketika pekerja/buruh menolak di-PHK maka langsung diterbitkan surat PHK. Apakah penerbitan surat PHK tersebut merupakan perbutan melawan hukum? Menurut saya tidak, sebab ketentuan mengenai PHK dan pelanggaran2 yang menyebabkan PHK sudah diatur dalam PP/PKB yang merupakan produk hukum dan mempunyai fungsi mengikat bagi pekerja/buruh maupun pengusaha. Selain penerbitan surat PHK tersebut tentunya mesti dibarengi dengan permohonan ijin PHK thdp pekerja per-tanggal dalam surat PHK ke disnaker setempat. Tentang sah atau tidaknya surat PHK tersebut, hakim PHI-lah yang nantinya akan menilai ketika ada gugatan entah itu dari pihak Pengusaha atau pekerja tentunya setelah melalui proses mediasi. Fungsi dari penerbitan surat PHK langsung tersebut adalah agar kita bisa meminta kepada hakim (bila sampai ke Pengadilan) bahwa hubungan kerja antara Pengusaha dan pekerja ditetapkan putus per-tanggal surat PHK tersebut dan juga untuk membatasi masa kerja pekerja/buruh hanya sampai tanggal surat PHK tersebut terkait dengan perhitungan kompensasi PHK.
Dalam hal pencantuman "kesalahan berat" atau alasan mendesak yang mengakibatkan PHK dalam PP/PKB, menurut saya sah-sah saja dan tidak bertentangan dengan hukum. Dengan dinyatakannya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Pasal 158 UU 13/2003 oleh MK, berarti telah terjadi kekosongan hukum terkait hal tersebut sehingga boleh2 aja dimasukkan dalam PP atau PKB. Tidak ada kaidah hukum yang dilanggar. Pengalaman waktu mengurus PP di Depnaker kemarin, juga ga ada masalah dengan mencantumkan alasan mendesak (substansinya sama dengan kesalahan berat) dalam draft PP. Agar tidak debatable, sebaiknya memformulasikannya jangan menggunakan istilah pidana. Kita bisa menggunakan dasar hukum Pasal 191 UU 13/2003 dan Pasal 1603 huruf O KUHPerdta.
Mungkin ada koreksi dari temen2..

Regards
Alie

----- Pesan Asli ----
Dari: "riyana@kemenanganjaya.com" <riyana@kemenanganjaya.com>
Kepada: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Terkirim: Rabu, 16 April, 2008 14:33:07
Topik: Re: [Diskusi HRD Forum] SP3 langsung PHK

Saya sependapat dengan ke dua pendapat tersebut, dalam UU 2 Tahun 2004 mekanisme untuk penyelesaian perselisihan hubungan industrial  sudah diatur tersendiri (karena PHK termasuk dalam 4 unsur perselisihan) . apabila anda sebagai praktisi HRD bertindak gegabah maka bisa saja karyawan melalui kuasanya (serikat pekerja atau advocat ) menggugat anda dengan dalih perbuatan melawan hukum (pasal 1365 KUHperdata), apabila tahapan-tahapan yang sudah diamanatkan dalam UU 13/2003 atau 2/2004 tidak dijalankan. sebaiknya berhati-hati.
----- Original Message -----
Sent: Wednesday, April 16, 2008 12:27 PM
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] SP3 langsung PHK

Pada dasarnya sejak dibentuknya UU no 12 tahun 1964 ttg PHK di perush swasta di bentuk sampai dengan UU 13 2003, PHK tidak diperbolehkan tanpa izin atau penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubngan industrial. Akan tetapi mekanisme perselisihan PHK juga diatur dalam UU no 2/2004 ttg PPHI. Jg apapun kesalahan dan peringatan yang sdh diberikan oleh pekerja, maka pengusaha harus tetap bertindak dengan mengacu pada peraturan-perundang -undangan dengan mengajukan gugatan PHK sebagimana diatur dalam UU 2/2004. Mengenai kesalahan yg dpt lgs dptdi PHK sebagaimana diatur dalam PKB atau PP, hal itu saya sependapat dgn rekan budi heryanto

----- Original Message ----
From: budi heryanto <budi_heryanto@ yahoo.com>
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Sent: Wednesday, April 16, 2008 8:52:58 AM
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] SP3 langsung PHK

Saya ingin mengomentari sekaligus bertanya:
Dari uraikan yang disampaikan oleh Bpk Jack bahwa "jika pelanggaran berat sudah diatur dalam PP atau PKB dan sanksinya adalah PHK maka langsung saja PHK" hal ini menurut Saya bertentangan dengan UU No.13 tahun 2003 karena setahu Saya pasal yang berkaitan dengan kesalahan berat sudah dicabut/tidak berlaku oleh Mahkamah Konstitusi kecuali sudah mempunyai kekuatan hukum tetap oleh pengadilan. Dan kalau tidak salah semua peraturan yang dibuat oleh suatu badan atau organisasi tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang yang lebih tinggi.
Mohon maaf kalu Saya keliru dan kalau ada masukan dari rekan HR?
Terimakasih.


Budi H


Jack Alenzo <jalenzo@yahoo. com> wrote:
Rekan-rekan yth,

Saya hanya ingin menginggatkan saja sbb:
Kalau pelanggarannya adalah pelanggaran berat apalagi yang mengarah ke pidana treatmentnya jangan pakai SP3, karena nanti esensi pelanggaran barat / alasan mendsak dan pidananya tertutupi oleh SP 3-nya sehingga konsekwensinya sebagaimana diatur oleh pasal 161 ayat 1,2 dan 3 (ini yang nanti menjadikan ybs mendapat pesanggon dan kompensasi lain).
Jadi kalau pelanggaran berat sudah diatur dalam PP atau PKB dan sanksinya adalah PHK maka langsung saja PHK, kompensasinya paling tidak bisa disampaikan pasal 26b Kepmen 78/2001, dasarnya apa lihat pasal 191 UU 13/2003.
Permasalahnnya di banyak perusahaan pelanggaran berat diberikan kompensasi sama dengan pasal 161 ayat 3 UU 13/2003 ya udah itu keuntungan pekerja. Hanya saja sebenarnya ini tidak sesuai dengan esensi awal saat pelanggaran berat itu dirumuskan.
Pelaksanaanya tetap ajak dulu berunding, kalo pekerja tidak mau buat surat untuk melakukan perundingan bipartit, kalo masih tidak bersedia baru buat surat untuk dilakukan mediasi. Kalo pengalaman saya surat pemberitahuan kepada pekerja saya beri judul bukan surat PHk tapi pelanggaran sanksi PP atau PKB nanti di bagian penjelasan (isi) surat baru sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan jelas perbuatannya lalu pasal yang mengatur sanksinya dalam hal ini di PHK.

Sekian, semoga membantu,

Jack A

----- Original Message ----
From: budi heryanto <budi_heryanto@ yahoo.com>
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Sent: Tuesday, April 15, 2008 11:50:07 AM
Subject: RE: [Diskusi HRD Forum] SP3 langsung PHK

Terimaksih Pak Haryanto atas masukannya.

"Haryanto (PSDM)" <hyanto@sucofindo. co.id> wrote:
Saya juga beberapa kali menangani hal seperti ini
Pengalaman saya :


berikan SP3,
Ajak berunding bipartit, suruh ybs. Buat surat pengunduran diri dan mengembalikan seluruh sisa uang yang belum dikembalikan. Kalau sepakat buatkan kesepakatannya.
kalau nggak mau ngikuti kita, laporkan polisi saja, sebagian besar kasus yang saya tangani ketika dilaporkan polisi ybs. Akan segera mundur teratur dan akhrinya mengundurkan diri, apalagi kalau kita minta agar ybs. Ditahan.

Jadi intinya diarahkan mengundurkan diri dna mengembalikan sisa uang perusahaan.




------------ --------- --------- ---

From: Diskusi- HRD @yahoogroups. com [mailto: Diskusi- HRD @yahoogroups. com ] On Behalf Of budi heryanto
Sent: Tuesday, April 15, 2008 8:30 AM
To: Diskusi- HRD @yahoogroups. com
Subject: [Diskusi HRD Forum] SP3 langsung PHK

Mohon pencerahan rekan HR:

Dikantor Saya, salah satu staff marketing melakukan penggelapan uang pembayaran dari costumer dengan alasan untuk biaya rumah sakit istrinya. Walau sebagian uang tersebut telah dikembalikan tetapi pimpinan menginginkan karyawan tersebut di berikan Sp 3 dan langsung di PHK. Status karyawan tersebut kontrak dan masih 6 bulan lagi masa kontraknya. Pertanyaanya apakah boleh karyawan tersebut setelah diberikan SP3 langsung di PHK tanpa memberikan kompensasi apapun?. Terimakasih.

Boedi H



between 0000-00-00 and 9999-99-99  




Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! Answers

__._,_.___
IKUTI FENOMENAL workshop !!
Salary Structure Based 3P Concept - The Audit and The Validation
22-23 April 2008 - Jakarta
--------------------------------
Dapatkan Agenda Training Thn 2008 hanya di :
http://www.HRD-Forum.com
http://www.agenda.HRD-Forum.com
--------------------------------
Workshop Lainnya ada di : http://www.agenda.HRD-Forum.com
Untuk Pendaftaran dapat menghubungi HOTLINE kami di :
021-70692748 atau 0815 1049 0007
--------------------------------
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
-----------------------------------
HOT LINE SERVICES
Telp. 021-70692748 atau 0815 1049 0007
YM : hrdforum
-----------------------------------
Penting buat Praktisi HRD !!
Gratis bagi anda yg ingin lebih advance lagi
http://hr-expert.blogspot.com/
-----------------------------------
Service Kami meliputi ; Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public, Konsultasi, Recruitment & Selection khusus untuk posisi HRD, Assessment, Outdoor Activity Programs, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
------------------------------------
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com
---------------------
Dicari Freelance Trainer !
Anda mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---------------------
http://hrd-forum.blogspot.com/
---------------------
bagi yang ingin Contoh-contoh KPI
http://kpi-owner.blogspot.com/
Recent Activity
Visit Your Group
Y! Messenger

All together now

Host a free online

conference on IM.

All-Bran

10 Day Challenge

Join the club and

feel the benefits.

Cat Fanatics

on Yahoo! Groups

Find people who are

crazy about cats.

.

__,_._,___

No comments:

Google