Monday, January 10, 2011

Re: [Hukum-Online] Persentase Ruang Kosong dalam Suatu Pabrik/Perusahaan

 

Setahu saya tidak ada aturan seperti ini deh pak.
Mungkin maksudnya adalah perlu diberikan space sekian % dari lahan untuk jangka panjang perusahaan apabila akan ekspansi.... (CMIIW...)
 
 
----- Original Message -----
Sent: Monday, January 10, 2011 2:03 PM
Subject: [Hukum-Online] Persentase Ruang Kosong dalam Suatu Pabrik/Perusahaan

 

 
Mohon bantuan dari Bapak/Ibu sekalian berapakah persentase dari total area dalam suatu pabrik yang harus dikosongkan. Kami berencana untuk melakukan expansi dengan memanfaatkan lahan yang masih tersisa di areal pabrik.
 
Demikian, atas bantuannya disampaikan banyak terima kasih.
 
Regards,
Budi

__._,_.___
Recent Activity:
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.

Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.

Salam Hukum Online
.

__,_._,___

No comments:

Google