Setahu saya tidak ada aturan seperti ini deh pak.
Mungkin maksudnya adalah perlu diberikan space sekian % dari lahan untuk jangka panjang perusahaan apabila akan ekspansi.... (CMIIW...)
----- Original Message -----From: Naidar PasaSent: Monday, January 10, 2011 2:03 PMSubject: [Hukum-Online] Persentase Ruang Kosong dalam Suatu Pabrik/Perusahaan
Mohon bantuan dari Bapak/Ibu sekalian berapakah persentase dari total area dalam suatu pabrik yang harus dikosongkan. Kami berencana untuk melakukan expansi dengan memanfaatkan lahan yang masih tersisa di areal pabrik.Demikian, atas bantuannya disampaikan banyak terima kasih.Regards,Budi
__._,_.___
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.
Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.
Salam Hukum Online
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.
Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.
Salam Hukum Online
.
__,_._,___
No comments:
Post a Comment