Thursday, January 13, 2011

Re: [Hukum-Online] Peraturan Imigrasi

 

Met malam rekan Berry,

Untuk hal ini saya rasa saya dan teman teman sy juga sdh mengerti dan kalaupun perusahaan mau bayar biasanya diijin sbg advisor padahal actualnya sbg direktur operasional or marketing dll.

Tetapi kalau dibaca dr apa yg sy tulis diawal, semua tenaga kerja asing yg ditangkap adalah dlm batas kunjungan site visit, commisioning machine, sales meeting, quality inspection before shipment.

Anyway terima kasih atas masukannya, salam Ace Wong

Powered by Ace Wong BlackBerry®


From: Berry <berry1168@gmail.com>
Sender: Hukum-Online@yahoogroups.com
Date: Thu, 13 Jan 2011 17:05:24 +0700
To: Hukum-Online@yahoogroups.com<Hukum-Online@yahoogroups.com>
ReplyTo: Hukum-Online@yahoogroups.com
Subject: Re: [Hukum-Online] Peraturan Imigrasi

 

Kalo ekspat kerja harus punya IMTA yg dikeluarkan oleh depnaker, yg sponsornya hrs bAyar ke negara sesuai tarif yg ditentukan. Jadi kalo ekspat tdk punya Imta dan bekerja sama dg maling atau tka illegal, wajib ditangkap.

Regards

On 13 Jan 2011, at 09:29, "Widhi Setyo K" <widhi.sk@gmx.com> wrote:

 



Rekan Ace Wong,
 
Sebenarnya kunjungan expatriate itu sah-sah saja sepanjang tidak bekerja. Jadi para aparat itu biasanya akan menangkap si expat ketika mereka ada di pabrik dan ada di ruang produksi yang ada mesinnya. karena hal ini akan dianggap si expat tersebut bekerja.
 
Saran saya adalah :
1. Apabila factory bapak di luar Jakarta (Bekasi-Cikarang-Tangerang-Purwakarta dan sekitarnya) maka gunakan penginapan untuk expatriat tersebut di JAKARTA saja. Karena jakarta merupakan kota metropolitan yang tidak mungkin ada Polisi yang "iseng minta gizi" dimana di jakarta ada beribu-ribu expat yang tidak mungkin bisa dimonitor oleh para aparat yang tidak bertanggung-jawab tersebut. Jika para expat yang berada di kawasan industri diluar Jakarta itu tidak terlalu banyak sehingga dapat dimonitor oleh para aparat daerah. Apalagi ditambah dengan adanya keharusan bagi pihak hotel untuk melapor adanya expatriat yang menginap di daerahnya.... tentu saja ini akan merupakan "lahan tambahan" bagi para para yang kurang terdidik.
 
2. Pada waktu kunjungan pabrik, jangan biarkan si expat itu berada di lokasi sendirian dan di areal produksi. Karena hal ini akan diasumsikan bekerja oleh pihak aparat (meskipun kadangkala ada juga pengusaha yang nakal, sengaja si expat tidak punya ijin bekerja, namun malah memang dibuat bekerja membetulkan mesin dan sebagainya). Jadi apabila ada kunjungan pabrik, dampingi si expatriat dengan beberapa orang dan jika bisa, jangan ke ruang produksi, giring saja si expat ke ruang meeting.
 
3. Namun apabila sudah punya visa kerja, point 1 & 2 tidak menjadi masalah ya pak....
 
Mudah-mudahan bermanfaat.
Salam
Widhi Setyo Kusumo
 
 
----- Original Message -----
From: Ace Wong
Sent: Wednesday, January 12, 2011 10:38 PM
Subject: RE: [Hukum-Online] Peraturan Imigrasi

 

Terima Kasih atas masukannya Rekan Naidar,

Hal ini saya tanyakan karena sudah beberapa kali saya mendengar dari teman-teman saya mengalami hal tersebut dimana tamu mereka pd saat inspeksi kualitas sebelum shipment (tidur dihotel)/kunjungan commissioning mesin(tidur dihotel)/Sales Meeting dgn factory Visit 2 hari(tidur dihotel) didatangi polisi pd saat mereka di pabrik dan diproses ketangkap tangan tanpa ijin oleh Polres setempat.

Demikian disampaikan anyway terima kasih atas masukannya ya. Salam Ace Wong

From: Hukum-Online@yahoogroups.com [mailto:Hukum-Online@yahoogroups.com] On Behalf Of Naidar Pasa
Sent: 12 Januari 2011 13:44
To: Hukum-Online@yahoogroups.com
Subject: Bls: [Hukum-Online] Peraturan Imigrasi

 

Dear Rekan Wong,

Saya bukan orang hukum dan juga bukan dari legal dept. karena ditempat saya bekerja tdk ada legal dept., tapi saya mau sharing pengalaman disini :

1). Kalau tamu hanya sekedar untuk berkunjung ke pabrik/kantor tidak perlu melapor ke imigrasi atau kepolisian setempat karena sudah mempunyai visa bisnis, terkecuali jika rekan wong menyediakan penginapan untuk tamu tersebut, misal di guest house harus melaporkan ke kepolisian setempat . Tapi kalau menginap di Hotel tidak perlu melapor karena itu sudah menjadi tanggung jawab hotel.

2). Dasar hukumnya adalah UU No. 9 tahun 1992 Pasal 60 tentang Imigrasi. Silahkan di google saja.

3). Walaupun visa business hanya berlaku 2/3 hari, jika rekan wong memberikan penginapan (guest house) harus tetap melapor ke kepolisian setempat.

4). Tidak perlu melapor dan tidak dilarang sepanjang tidak mempekerjakannya, karena kalau mempekerjakannya itu menyalahi visa kunjungannya.

Demikian semoga membantu

Naidar Pasa



--- Pada Sel, 11/1/11, Ace Wong <4c3wong@gmail.com> menulis:


Dari: Ace Wong <4c3wong@gmail.com>
Judul: [Hukum-Online] Peraturan Imigrasi
Kepada: Hukum-Online@yahoogroups.com
Tanggal: Selasa, 11 Januari, 2011, 4:42 PM

 

Met Malam Teman-teman mohon masukannya yaa,

1.       Kalau ada tamu asing datang ke Indonesia memakai visa business dan berkunjung ke kantor yg sekaligus pabrik dan melihat lihat pabrik , apakah harus melapor kepada pihak imigrasi setempat dan kepolisian?

2.       Apa dasar hukumnya dan konsekuensinya jika tidak lapor? (Imigrasi dan kepolisian )

3.       Apakah visa business yg jangka waktu 2 ata 3 hari juga diberlakukan hal seperti diatas

4.       Pertanyaan berikutnya adalah jika ada sanak keluarga dari pemilik pabrik dalam rangka liburan ke Indonesia diajak mampir ke pabrik untuk lihat lihat hasil kerja saudara mereka selama ini di Indonesia juga dilarang dan bisa dikenakan pasal yg bs menyebabkan dideprotasi??

Mohon bantuan dan penjelasannya yaaa, tq Ace Wong

Tidak ada virus ditemukan dalam pesan masuk.
Diperiksa oleh AVG - www.avg.com
Versi: 9.0.872 / Basis Data Virus: 271.1.1/3374 - Tanggal Rilis: 01/12/11 02:34:00

__._,_.___
Recent Activity:
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.

Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.

Salam Hukum Online
.

__,_._,___

No comments:

Google