----- Original Message -----From: Rudy LimantaraSent: Friday, January 07, 2011 7:41 AMSubject: Re: [Hukum-Online] Bolehkah Perjanjian Berlaku mundurAsasnya kebebasan berkontrak........Boleh sekali dibuat mundur jangka waktu berlakunya perjanjian......Contoh simpel:akta notaris sewa menyewa tertanggal 7 Januari 2011 ttetapi jangka waktu berlakunya sewa menyewa terhitung sejak tanggal 10 Oktober 2010Justru yang SANGAT TIDAK BOLEH adalah tanggal akta dibuat mundur.............melanggar undang-undang Jabatan notaris......ataua tandatangan aktanya tidak sessuai dengan tanggal akta..........It's dangerous men.........................prodeo didepan mata......----- Original Message -----From: Herry SuhermanSent: Thursday, January 06, 2011 3:12 PMSubject: RE: [Hukum-Online] Bolehkah Perjanjian Berlaku mundur
Kalau para pihak setuju bahwa perjanjian berlaku surut, kenapa tidak boleh ? ya boleh saja tho, karena prinsipnya adalah 'pacta sunservanda'.
From:
Hukum-Online@yahoogroups.com [mailto:Hukum-Online@yahoogroups.com ] On Behalf Of johan lete
Sent: Thursday, January 06, 2011 09:43
To:Hukum-Online@yahoogroups.com
Subject: Bls: [Hukum-Online] Bolehkah Perjanjian Berlaku mundur
Dear Bu Vera,
Hemat saya, perjanjian harus berlaku pada saat tanggal penandatanganan atau ditentukan tanggal lainnya setelah penandatanganan perjanjian. Jadi, apabila pada saat ini (tgl 6 Des'10) baru akan membuat perjanjian untuk suatu kesepakatan lisan yang sudah dilaksanakan sebelum tgl tsb, maka sebaiknya set tgl perjanjian sesuai dengan kapan kesepakatan tsb terjadi (bukan tgl 6 Des'10).
CMIIW.
Thx
Johan
Dari: Heni verawati <HENIVERAWATI@GMAIL.COM>
Kepada:Hukum-Online@yahoogroups.com
Terkirim: Rab, 5 Januari, 2011 09:23:15
Judul: [Hukum-Online] Bolehkah Perjanjian Berlaku mundur
Dear All,
Mohon pencerahan, bisakah perjanjian dibuat berlaku mundur?
Jika bisa, mohon dasar hukumnya apa ya?
Terima kasih atas jawabanyya
--
Regards
Vera
******************************** Your mail has been scanned by IMMS CAR Life Insurance 01/06/11 09:58:52 ********************************
******************************** Your mail has been scanned by IMMS CAR Life Insurance 01/06/11 15:19:31 ********************************
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.
Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.
Salam Hukum Online
No comments:
Post a Comment