Saturday, January 8, 2011

Re: [Diskusi HRD Forum] MEKANISME PENGAMBILAN CUTI TAHUNAN

 

Rekan,


agak berbeda dengan yang dialami tempat saya sebelumnya, cuti karyawan bahkan bisa diatur oleh perusahaan agar komposisi personnel tetap efisien.

Bisa saja diatur bahwa perusahaan akan mengatur cuti karyawan bila hingga waktu yg ditentukan belum rencana cuti dari karyawan. Namun mungkin tidak tahunan melainkan dibagi beberapa periodik. Pada pelaksanannya memang sebagian terjadi penyimpangan terutama karena keadaan darurat misal anak atau pasangan sakit.

Dimanapun saya bekerja, saya selalu berusaha menghindari penggantian cuti dengan uang termasuk dalam hal PHK. Dalam hal cuti tahunan normal, biasanya dihanguskan pada waktu tertentu (biasanya satu tahun dari hak cuti muncul atau setiap tanggal 1 Januari) dan tidak bisa diperpanjang kecuali atas permintaan manager dan persetujuan direktur. 

Apakah kasihan kalau hangus? Kasihan juga sih, namun ini menunjukan ybs tidak mampu merencanakan cutinya sendiri, masak merencanakan 12 hari dalam setahun saja tidak bisa.

Bagaimana bila karyawan sangat sibuk sepanjang tahun shg tidak bisa mengambil cuti? Workload karyawan adalah tanggung jawab atasannya termasuk bila ybs sampai tidak dapat mengambil hak nya. Shg atasan harus menjelaskan kepada direktur untuk meminta dispensasi. Di tempat saya dulu pernah juga kok 2 depatment diberi dispensasi hingga 2 bulan, yg lainnya normal.

Perencanaan cuti tahunan memang masih kurang lazim dilaksanakan oleh orang Indonesia, termasuk saya. Namun untuk sharing, atasan saya terdahulu (bule) selalu membuat cuti tahun depan sebelum akhir tahun ini, termasuk memasukannya ke dalam HRIS.

Demikian masukan dari saya, mohon koreksi bila keliru

salam

2011/1/7 Iswardeni <iswardeni@pbrx.co.id>
 

Dear Friends,

Memang kadang-kadang sulit mengatur hal ini, cara termudah adalah tergantung atasan yang bersangkutan.

Jadi begitu cuti lahir, atasan juga diberitahu sehingga mereka bisa mengatur re-distribusi pekerjaan. Ini seharusnya bisa, toch kalau tidak cuti juga kadang izin kadang sakit tetap pekerjaan bisa ditangani.

Kalau memang itu tidak bisa dilakukan, mekanismenya yach dibayar saja. Besarnya pembayaran macam-macam ada yang pro rata saja sesuai persetujuan yang diatur. Biasanya diatur dalam PP dan diketahui pengurus Serikat Pekerja.

Kalau hangus kan kasihan juga.

Rgds,
ISWARDENI
 PT PAN BROTHERS Tbk



-------- Original Message  --------
Subject: [Diskusi HRD Forum] MEKANISME PENGAMBILAN CUTI TAHUNAN
From: Gati Winardani <gati.winardani@yahoo.com>
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Date: Friday, January 07, 2011 08:42:06
 
Selamat pagi rekan-rekan HRD Forum,
 
Mungkin hal yang akan saya tanyakan sudah pernah dibahas sebelumnya, untuk itu saya mohon maaf kalau tidak menyimak.
 
Di perusahaan tempat saya bekerja, setiap karyawan berhak mendapatkan cuti tahunan pada tahun berjalan, artinya setiap 1 Januari hak cutinya untuk tahun berjalan sudah lahir dan boleh digunakan pada tahun tersebut.
Bagi karyawan baru hak cuti yang sama lahir setelah masa percobaan 3 bulan dilalui dan perhitungan secara proporsional.
 
Jika karena satu dan lain hal karyawan mengundurkan diri dan cuti yang digunakan melebihi haknya pada saat ia mengundurkan diri maka akan diperhitungkan pada hak-hak yang akan diperoleh (gaji serta tunjangan-tunjangan lainnya, jika ada).
 
Selain cuti tahunan, karyawan berhak atas cuti 30 hari kalendar setelah genap bekerja 5 (lima) tahun.
 
Nah, pengalaman yang saya dapatkan di perusahaan ini, banyak cuti karyawan yang masih belum diambil dalam jumlah yang besar, terutama bagi mereka yang telah berhak atas cuti 5tahunan tersebut, padahal sudah jelas ada peraturan hak cuti hangus/gugur jika tidak digunakan hingga 30 Juni tahun berikutnya.
 
Apakah ada dari rekan-rekan yang mempunyai mekanisme pengambilan hak cuti karyawan?
Mungkin hal ini kelihatan sepele, tapi di perusahaan tempat saya ini sedang menjadi issue hangat, pasalnya saya mencoba menerapkan batas sisa cuti yang bisa digunakan dari 1 Jan hingga 30 Juni maksimal 5 (lima) hari, agar tidak ada sisa cuti yang membengkak.
Saya ingin mengupayakan agar karyawan mencoba membuat planning cuti selama setahun, walaupun saya garis bawahi jadwal cuti bisa saja dirubah karena satu dan lain hal, namun paling tidak karyawan bisa membuat planning dan ini berguna bagi manajemen atau departemen terkait.
 
Namun hal itu mengundang respon dari karyawan yang beragam dan sepertinya tidak melihat fungsi dari hak cuti yang menurut saya diberikan sebagai hari tambahan istirahat untuk mencapai keseimbangan kerja.
Apakah "Rencana Cuti Tahunan" merupakan suatu hal yang tidak lazim?
 
Mohon sharing dari rekan-rekan sekalian sehingga saya mendapatkan gambaran yang jelas mengenai mekanisme pengambilan cuti.
Atas bantuannya saya haturkan terima kasih.
 
Salam
Gati
 
 
 
 
 



__._,_.___
Recent Activity:
Ikutilah Spesial Workshop
"Performance Appraisal with KPI"
Lumire Hotel - Jakarta
call 08788-1000-100 ; 08788-1888-899 atau email : Event@HRD-Forum.com
http://diskusi-hrd.com/Training/Performance-Appraisal-KPI.htm
----
Event Akbar Satu Tahun Sekali !!
HR Brotherhood - angkatan III
5-6 Maret 2011, The Village, Ciawi Bogor
http://diskusi-hrd.com/Training/HR-Brotherhood.htm
----
Ikuti !!
-- GREAT Supervisor
-- NLP for Supervisor
-- MindSet for Supervisor
----
Distance Learning / Belajar jarak Jauh :
http://hrd-forum.com/HRDIndonesia/Distance-Learning/
---
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com/ 
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
---
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email kosong ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com

YM : hrdforum
Facebook HRD Forum
http://www.facebook.com/hrdforum
---
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
---
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
---
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---

Our Partner Network :
www.CreaBA.com
www.Informasi-Training.NET
www.Diskusi-HRD.com
www.Manager-Indonesia.NET
www.WhiteHouse-Institute.com
www.KlikHRD.com
www.Cari-Training.com
.

__,_._,___

No comments:

Google