Tuesday, January 11, 2011

Re: [Diskusi HRD Forum] Karyawan menolak dimutasi

 


Thank you for the very good advise and excellent strategy.

Regards,


Sent from my BlackBerry®


From: Widiyono Kadis <widiyono.kadis@yahoo.com>
Sender: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Date: Tue, 11 Jan 2011 13:07:48 +0800 (SGT)
To: <Diskusi-HRD@yahoogroups.com>
ReplyTo: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] Karyawan menolak dimutasi

 

Dear Hera,

Kami 3 bulan yang lalu mengalamai kasus serupa, yakni mutasi antar perusahaan dengan pemilik dan manajemen yang sama dan karyawan menolak. Setelah berkonsultasi dengan konsultan legal kami dan pejabat Disnaker DKI, inilah solusi yang kami jalankan :
  1. Kami membuat surat penugasan kepada karyawan ybs untuk bertugas ke perusahaan yang dituju (yakni PT B, satu group) disertai penjelasan bahwa status ybs tetap sebagai karyawan di PT A (asal karyawan) , hak dan masa kerjanya tidak hilang, fasilitas mutasi diberikan sama dengan mutasi pada umumnya sebagaimana tertera dalam PP.
  2. Direksi PT B membuat surat permintaan bantuan tenaga kepada PT A dan PT B membalas surat dengan disertai penunjukan karyawan dimaksud, cc karyawan ybs.
  3. Kebetulan kami melakukan mutasi 3 orang, yang 2 menerima dan satu menolak (karena tujuannya memang ingin dapat keluar dengan pesangon).
  4. Karyawan yang menolak tersebut tetap kami siapkan tiket dan fasilitas lain untuk mutasi meskipun tetap tidak berangkat ke lokasi kerja yang baru. Sampai pada hari H dimana ybs harus sudah berada di lokasi yg baru tidak hadir maka HRD di PT B melaporkan ke PT A. Dan HRD PT A lalu membuat surat panggilan hingga 2 kali untuk jangka waktu absen selama  5 hari berturut-turut.
  5. Akhirnya terhadap karyawan yang menolak tersebut kami pangil untuk proses PHK dengan satu kali PMTK dan saat mediasi ke Disnaker ybs menerima PHK tersebut. Case closed .
Demikian, mudah2an bermanfaat.

Salam

WK


From: Iswardeni <iswardeni@pbrx.co.id>
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Sent: Tue, January 11, 2011 10:21:08 AM
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] Karyawan menolak dimutasi

 

Dear Hera,

Dari pengalaman, biasanya mulus-mulus saja. Sepanjang memang ada pendekatan yang baik, dan prospek ditempat baru atau carier path menjanjikan.

Seperti juga saran rekan lain, masa kerja tidak hilang. Kadang kala dilakukan via PENUGASAN jadi belum mutasi, kalau memang cocok baru dibicarakan mutasi.

Praktis tidak pernah lewat proses PHK, yach kalau target mutasi membuat pekerja berhenti itu lain lagi.

Rgds,
ISWARDENI
PT PAN BROTHERS Tbk

-------- Original Message  --------
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] Karyawan menolak dimutasi
From: Hera Pattiata <hera_greta@yahoo.com>
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Date: Tuesday, January 11, 2011 09:08:10

 

Rekan Einstrend Global,

Di Peraturan Perusahaan sudah diatur bahwa Pengusaha dapat memindahkan karyawan dalam satu grup, tetapi tidak dijelaskan jika karyawan menolak, konsekuensi apa yang akan diterima. Apakah penolakan atas mutasi dapat dikategorikan perubahan status (dari PT X ke PT Y) sesuai pasal 163?

Mohon sharingnya (again)......

Thanks
Hera



--- On Fri, 7/1/11, Einstrend Global <hrd_etg@yahoo.co.id> wrote:

From: Einstrend Global <hrd_etg@yahoo.co.id>
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] Karyawan menolak dimutasi
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Date: Friday, 7 January, 2011, 2:34 PM

 

Yaps...

Itu betul, meskipun satu grup, jika beda nama perusahaan maka beda badan hukum walaupun satu grup. Jd perusahaan anda memasuki ranah Pemutusan Hubungan Kerja.

Silahkan buka UU 13 th  2003 pasal 163 s/d 165

Wassalam

--- Pada Jum, 7/1/11, Sumi Yati <dsumiyati@yahoo.com> menulis:

Dari: Sumi Yati <dsumiyati@yahoo.com>
Judul: Re: [Diskusi HRD Forum] Karyawan menolak dimutasi
Kepada: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Tanggal: Jumat, 7 Januari, 2011, 6:15 AM

 
saya tambahkan dari sudut pandang hubungan kerja dan perjanjian kerja, dapat saja si karyawan menolak mutasi karena merasa dia membuat perjanjian kerja dengan perusahaan X, bukan dengan perusahaan Y. karena meskipun satu group/satu owner tetapi kalau nama perusahaan beda ya jelas tidak sesuai dengan perjanjian kerja awal, maka tidak kuat juga alasan mutasi.
salam,
HRD Merak.


From: Einstrend Global <hrd_etg@yahoo.co.id>
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Sent: Fri, January 7, 2011 11:08:34 AM
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] Karyawan menolak dimutasi

 

Saya setuju dengan Pak Nur Edi

Silahkan dilihat isi dari PP dan PKB yang ada tentang mutasi dilingkungan perusahaan krn hak dan kewajiban masing2 pihak diatur lebih rinci namun tetap mengacu pada UURI No 13 thn 2003 ttg ketenaga kerjaan.

Jadi memang masing2 perusahaan memiliki peraturan yang beda dan selama tidak mengurangi upah dan jenis pekerjaan nya tidak beda dengan yang diperjanjikan tentunya tidak ada masalah..

Regards


--- Pada Kam, 6/1/11, Nur Edi Suseno <nuredisuseno@yahoo.com> menulis:

Dari: Nur Edi Suseno <nuredisuseno@yahoo.com>
Judul: Re: [Diskusi HRD Forum] Karyawan menolak dimutasi
Kepada: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Tanggal: Kamis, 6 Januari, 2011, 8:21 AM

 

kembali ke adanya Peraturan perusahaan atau PKB nya gimana.......


--- On Wed, 1/5/11, Hera Pattiata <hera_greta@yahoo.com> wrote:

From: Hera Pattiata <hera_greta@yahoo.com>
Subject: [Diskusi HRD Forum] Karyawan menolak dimutasi
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Date: Wednesday, January 5, 2011, 2:44 AM

 

Dear Rekan HRD,

Mohon sharing, apakah karyawan dapat menolak jika dipindahkan oleh Perusahaan dalam satu gorup yang sama (saat ini perusahaan X kemudian dipindah ke Y), dengan alasan ketidakjelasan job desc di tempat yang baru. apa dasar hukumnya mengenai hal ini.....

Thanks
Hera








__._,_.___
Recent Activity:
Ikutilah Spesial Workshop
"Performance Appraisal with KPI"
Lumire Hotel - Jakarta
call 08788-1000-100 ; 08788-1888-899 atau email : Event@HRD-Forum.com
http://diskusi-hrd.com/Training/Performance-Appraisal-KPI.htm
----
Event Akbar Satu Tahun Sekali !!
HR Brotherhood - angkatan III
5-6 Maret 2011, The Village, Ciawi Bogor
http://diskusi-hrd.com/Training/HR-Brotherhood.htm
----
Ikuti !!
-- GREAT Supervisor
-- NLP for Supervisor
-- MindSet for Supervisor
----
Distance Learning / Belajar jarak Jauh :
http://hrd-forum.com/HRDIndonesia/Distance-Learning/
---
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com/ 
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
---
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email kosong ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com

YM : hrdforum
Facebook HRD Forum
http://www.facebook.com/hrdforum
---
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
---
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
---
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---

Our Partner Network :
www.CreaBA.com
www.Informasi-Training.NET
www.Diskusi-HRD.com
www.Manager-Indonesia.NET
www.WhiteHouse-Institute.com
www.KlikHRD.com
www.Cari-Training.com
.

__,_._,___

No comments:

Google