Menurut hemat saya, baiknya perjanjian tidak dibuat back dated, namun cukup ditambahkan saja pada premisse pada perjanjian yang akan dibuat bahwa sebelumnya para pihak telah sepakat secara lisan sampai dengan dibuatnya perjanjian saat ini. Sehingga dapat keduanya yaitu: 1. Pengakuan kedua belah pihak telah mengadakan perjanjian pada waktu terdahulu, 2. Memperkecil resiko hukum karena penandatanganan dilakukan pada tanggal dan tempat yang sama (tidak back dated).
Semoga bermanfaat,
Salam.
Sent from my OnyxBerry® smartphone nebenk Sinyal Keren XL, Nyambung Teruuusss...!
From: dayen_ d <dayend_d@yahoo.com>
Sender: Hukum-Online@yahoogroups.com
Date: Thu, 6 Jan 2011 17:33:14 -0800 (PST)
To: <Hukum-Online@yahoogroups.com>
ReplyTo: Hukum-Online@yahoogroups.com
Subject: Re: Bls: [Hukum-Online] Bolehkah Perjanjian Berlaku mundur
pada prinsipnya perjanjian adalah kesepakatan antara kedua belah pihak. Jadi berlakunya perjanjian tergantung bagaimana kesepakatannya. Kesepakatan bisa berlaku mundur, sepanjang kedua belah pihak setuju, dan sepakat untuk menentukan tanggalnya. Misalnya kesepakatan lisan terjadi 1 agustus 2010, Perjanjian baru dibuat akhir oktober. Bisa saja mencantumkan tanggal 1 agustus sepanjang pihak lainnya juga sepakat untuk itu dan memang dimungkinkan untuk dibuat mundur.
saya rasa tidak akan ada dampak hukum apabila para pihak beritikad baik dalam membuat suatu kesepakatan.
tx
From: johan lete <lubpuky@yahoo.co.id>
To: Hukum-Online@yahoogroups.com
Sent: Fri, January 7, 2011 5:27:40 AM
Subject: Bls: [Hukum-Online] Bolehkah Perjanjian Berlaku mundur
Dear Bu Vera,
Betul sekali Bu Vera...
Dampak hukumnya yaitu memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang mengadakan, cth : kontrak kerja.
Thx
Johan
Dari: Heni verawati <HENIVERAWATI@GMAIL.COM>
Kepada: Hukum-Online@yahoogroups.com
Terkirim: Kam, 6 Januari, 2011 16:05:22
Judul: Re: [Hukum-Online] Bolehkah Perjanjian Berlaku mundur
--
Regards
Vera
Betul sekali Bu Vera...
Dampak hukumnya yaitu memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang mengadakan, cth : kontrak kerja.
Thx
Johan
Dari: Heni verawati <HENIVERAWATI@GMAIL.COM>
Kepada: Hukum-Online@yahoogroups.com
Terkirim: Kam, 6 Januari, 2011 16:05:22
Judul: Re: [Hukum-Online] Bolehkah Perjanjian Berlaku mundur
Dear Pak Johan Lete,
Terima kasih atas jawabanya, kalau dari jawaban saudara saya simpulkan bahwa tanggal pengikatan dibuat mundur dimana kesepakatan terjadi?adakah dampak hukumnya?.
Dan untuk rekan yang lain saya mohon tanggapannya
terima kasih banyak,
rgrds,
Vera
2011/1/6 johan lete <lubpuky@yahoo.co.id>
Dear Bu Vera,
Hemat saya, perjanjian harus berlaku pada saat tanggal penandatanganan atau ditentukan tanggal lainnya setelah penandatanganan perjanjian. Jadi, apabila pada saat ini (tgl 6 Des'10) baru akan membuat perjanjian untuk suatu kesepakatan lisan yang sudah dilaksanakan sebelum tgl tsb, maka sebaiknya set tgl perjanjian sesuai dengan kapan kesepakatan tsb terjadi (bukan tgl 6 Des'10).
CMIIW.
Thx
Johan
Dari: Heni verawati <HENIVERAWATI@GMAIL.COM>
Kepada: Hukum-Online@yahoogroups.com
Terkirim: Rab, 5 Januari, 2011 09:23:15
Judul: [Hukum-Online] Bolehkah Perjanjian Berlaku mundur
Dear All,Mohon pencerahan, bisakah perjanjian dibuat berlaku mundur?Jika bisa, mohon dasar hukumnya apa ya?Terima kasih atas jawabanyya
--
Regards
Vera
--
Regards
Vera
__._,_.___
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.
Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.
Salam Hukum Online
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.
Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.
Salam Hukum Online
.
__,_._,___
No comments:
Post a Comment