Wednesday, January 12, 2011

Re: Bls: [Diskusi HRD Forum] Perbedaan SOP & SK

 

Sependapat dengan Pak Boy

--- On Thu, 13/1/11, baiquni boi <af_baiquni@yahoo.com> wrote:

From: baiquni boi <af_baiquni@yahoo.com>
Subject: Bls: [Diskusi HRD Forum] Perbedaan SOP & SK
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Date: Thursday, 13 January, 2011, 12:37 AM

 

Yth. Ade Panjaitan
Sekedar pendapat pribadi ... semoga bermanfaat. kalau salah, mohon dikoreksi. Terima kasih.

Perbedaan SK dan SOP

SK (surat keputusan) adalah instrumen administratif untuk memberlakukan kebijakan/peraturan dan menempatkan personil/materil pada suatu posisi agar para pelaksana memiliki payung hukum sehingga ada jaminan untuk bertindak.

SOP adalah instrumen administratif yg dibuat/disusun sebagai pedoman kerja para pelaksana agar kegiatannya tertata, terukur, terarah dan sejalan dengan standar utama kebijakan organisasi [visi, misi, filosofi, budaya organisasi, program kerja dll].

Di sejumlah organisasi tertentu [Pemerintah, Militer dll] SOP ini disebut juga Prosedur Tetap (Protap), biasanya memiliki turunan yg disebut Petunjuk Teknis (Juknis/Manual) dan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak)

Apakah bisa hanya ada SOP tanpa SK
Organisasi Anda salah dan tidak mungkin mempunyai SK, karena atas dasar apa Anda bertindak membenahi semua aturan, ketentuan dan flow kerja di semua Divisi, andai saya jadi pimpinan Divisi di sana, saya bisa saja menolak campur tangan Anda.

SOP adalah sistem dan SK adalah kata kunci [password] untuk memerintah Sistem.

Batasan-batasan apa saja yang bisa dituangkan ke SOP
batasannya adalah kembali kepada tujuan disusunnya SOP itu sendiri. Adalah mubazir ketika "SOP Menghidupkan Komputer (misalnya)" disusun, ada prosedur agar operator dituntut untuk bercermin dahulu [meskipun biasanya beberapa kaum wanita secara tidak sadar melakukan tahapan ini secara rutin ketika menghidupkan komputer di pagi hari].

Semakin besar/kompleks organisasi yg ada, biasanya akan ada banyak SOP dan turunannya [Juklak dan Juknis] dibuat bagi para pelaksana.

Kapan HRD atau divisi lainnya harus tetap membuat SK
1. selama organisasi tersebut peduli terhadap kesadaran hukum dan tertib administrasi.
2. selama organisasi tersebut memberlakukan kebijakan/peraturan dan menempatkan personil/materil pada suatu posisi.

===========
Contoh :

1. Si Alfa diangkat sebagai supir Dirut, untuk itu dikeluarkanlah SK penempatan si Alfa agar Alfa ada kepastian hukum di organisasi untuk bertindak sebagai apa, kapan, di mana dan bagaimana. Sejak saat itu orang lain tidak bisa meminta Alfa untuk tugas lain.

2. Guna memberi arahan dan batasan kerja si Alfa maka diberikanlah pertelaan tugasnya sebagai supir Dirut (Job description).

3. Beberapa bulan kemudian, Dirut meminta Alfa diganti karena kinerjanya tidak bagus, maka ditetapkanlah si Bravo untuk menggantikan Alfa. Sejak saat itu si Alfa tidak memiliki hak dan kewajiban lagi untuk mengemudikan kendaraan Dirut. Si Bravo juga jelas bahwa posisi dan tugas dia adalah Supir Dirut bukan "Supir Bersama" lagi.

4. Agar kinerja Bravo bagus-memuaskan, sesuai standar mutu yg diharapkan manajemen atau Dirut, maka tugas si Alfa diuraikan dalam bentuk SOP [bagaimana cara dia mengemudi, membuka/menutup pintu, memarkir kendaraan, merawat kendaraan dll].

===========
Salam Hormat
Baiquni


Dari: ade panjaitan <yuliasi@yahoo.com>
Kepada: Diskusi HRD <Diskusi-HRD@yahoogroups.com>
Terkirim: Rab, 12 Januari, 2011 13:42:32
Judul: [Diskusi HRD Forum] Perbedaan SOP & SK

 

Dear rekan-rekan,

Kantor saya sedang membenahi semua aturan, ketentuan dan flow kerja disemua divisi. Nah yang ingin saya tanyakan adalah apa perbedaan antara Surat Keputusan (SK) dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Karena di Perusahaan saya ini, setelah saya lihat ternyata hanya ada SOP saja (tidak ada SK).

Apakah bisa hanya ada SOP tanpa SK?
Batasan-batasan apa saja yang bisa dituangkan ke SOP dan kapan HRD atau divisi lainnya harus tetap membuat SK?

Mohon dibantu ya rekan-rekan...
Atas bantuannya diucapkan terima kasih.


br,
Ade Panjaitan



__._,_.___
Recent Activity:
Ikutilah Spesial Workshop
"Performance Appraisal with KPI"
Lumire Hotel - Jakarta
call 08788-1000-100 ; 08788-1888-899 atau email : Event@HRD-Forum.com
http://diskusi-hrd.com/Training/Performance-Appraisal-KPI.htm
----
Event Akbar Satu Tahun Sekali !!
HR Brotherhood - angkatan III
5-6 Maret 2011, The Village, Ciawi Bogor
http://diskusi-hrd.com/Training/HR-Brotherhood.htm
----
Ikuti !!
-- GREAT Supervisor
-- NLP for Supervisor
-- MindSet for Supervisor
----
Distance Learning / Belajar jarak Jauh :
http://hrd-forum.com/HRDIndonesia/Distance-Learning/
---
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com/ 
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
---
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email kosong ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com

YM : hrdforum
Facebook HRD Forum
http://www.facebook.com/hrdforum
---
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
---
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
---
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---

Our Partner Network :
www.CreaBA.com
www.Informasi-Training.NET
www.Diskusi-HRD.com
www.Manager-Indonesia.NET
www.WhiteHouse-Institute.com
www.KlikHRD.com
www.Cari-Training.com
.

__,_._,___

No comments:

Google