Friday, January 7, 2011

RE: Bls: [Diskusi HRD Forum] Cuti Naik haji_ziarah

 

Pak Benz,

 

Untuk mempermudah cara menjawabnya, saya akan coba jawab pertanyaan Bapak yang berkaitan:

apakah selama cuti naik haji/perjalan ziarah itu gaji tetap diberikan seperti biasa? mengingat waktu naik haji/ziarah selama 1 bulan.

mengapa hal seperti itu diakomodir oleh perusahaan?

 

Karena hal tsb sudah diatur dalam UUK 13/2003

 

Pasal 93

Ayat 1: Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan

Ayat 2: Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, dan pengusaha wajib membayar upah apabila:

e. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya

 

Penjelasan dari Pasal 93

Ayat 2 huruf e: Yang dimaksud dengan menjalankan kewajiban ibadah menurut agamanya adalah melaksanakan ibadah menurut agamanya yang telah diatur dengan peraturan perundang-undangan

 

Pasal 153

Ayat 1: Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan:

c. pekerja/buruh menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya

 

Selanjutnya tentang pertanyaan:

bagaimana kalau naik haji/ziarah dilakukan berkali kali? banyak kan yg melakukannya berkali kali?

Pengaturan pemberian ijin cuti untuk melaksanakan ibadah itu tentunya haruslah sesuai dengan prosedur yang berlaku di perusahaan, yang tentunya berdasarkan pertimbangan akan load pekerjaan & impact dari cutinya karyawan tsb.

Sehingga apabila ada kejadian karyawan yang sama dapat melakukan cuti dalam jangka waktu yang lama selama berkali-kali, maka pertanyaan yang timbul adalah:

- bisa saja pekerjaan ybs dapat dilakukan secara remote, sehingga perusahaan tidak perlu beroperasional dengan berfokus hanya semata-mata pada kehadiran secara fisik/presensi

- apa makna dari keberadaan karyawan tsb? karena jika ybs jarang berada di kantor, tetapi pekerjaan ybs dapat diselesaikan tanpa ybs, maka, dari sisi efisiensi, kita akan mempertanyakan efektivitas karyawan tsb

- mungkin juga bobot/loading pekerjaan yang menjadi tanggung jawab karyawan tsb kurang

- bagaimana dengan optimalisasi SDM pada perusahaan tsb?

dan mungkin masih ada beberapa kemungkinan lainnya yang saat ini masih belum terpikirkan oleh saya J

 

Perihal pertanyaan Pak Benz yang:

bukankah lebih baik kegiatan itu dianggap potong cuti, jadi klau perjalanan selama 30 hari, berarti karyawan tersebut mengambil cuti kedepan selama 3 tahun, artinya karyawan tersebut tidak boleh cuti selama 3 tahun, jarena jatah cutinya sudah diambil untuk keperluan haji/ziarah?

 

Jawaban serius/ilmiah:

Tidak boleh Pak, karena sudah diatur secara terpisah antara pengaturan cuti (Pasal 79 UUK 13/2003) dengan menjalankan kewajiban ibadah (Pasal 93 UUK yg sama).

Tapi dapat diatur pengaturan pelaksanaannya melalui prosedur & kebijaksanaan intern perusahaan.

Dan setahu saya, secara agama, yang dikatakan kewajiban melaksanakan ibadah keagamaan itu umumnya adalah 1x (yang pertama kali) >> tolong bantu koreksi jika saya salah.

 

Jawaban (secara pribadi) yang agak nyeleneh:

Tidak bisa, karena SKB 3 Menteri yang mengatur cuti bersama saja sudah memotong hak cuti pribadi karyawan, sehingga apabila hari Raya jatuh selain dari hari Jumat, Sabtu, Minggu & Senin, maka  setelah dilakukan pemotongan cuti bersama (yang biasanya men-cuti-kan hari kerja yang terjepit), maka cuti yang 12 hari itu biasanya hanya tinggal ½nya (6 hari)

 

Best regards'

Davy

Ameris Consultant & Development

 

From: Diskusi-HRD@yahoogroups.com [mailto:Diskusi-HRD@yahoogroups.com] On Behalf Of benyamin sembiring
Sent: Friday, January 07, 2011 11:36 AM
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Subject: Bls: Bls: [Diskusi HRD Forum] Cuti Naik haji_ziarah

 

 

bu/pak Davy

 

apakah selama cuti naik haji/perjalan ziarah itu gaji tetap diberikan seperti biasa? mengingat waktu naik haji/ziarah selama 1 bulan.

bagaimana kalau naik haji/ziarah dilakukan berkali kali? banyak kan yg melakukannya berkali kali?

 

mengapa hal seperti itu diakomodir oleh perusahaan?

bukankah lebih baik kegiatan itu dianggap potong cuti, jadi klau perjalanan selama 30 hari, berarti karyawan tersebut mengambil cuti kedepan selama 3 tahun, artinya karyawan tersebut tidak boleh cuti selama 3 tahun, jarena jatah cutinya sudah diambil untuk keperluan haji/ziarah?

 

bagaimana pandangan rekans

 

benz

 


Dari: Ameris Consultant & Development <amerishr@gmail.com>
Kepada: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Terkirim: Jum, 7 Januari, 2011 11:22:35
Judul: RE: Bls: [Diskusi HRD Forum] Cuti Naik haji

 

Biasanya ada perusahaan dapat memberikan kebijaksanaan untuk yang beragama Nasrani melakukan perjalanan ziarah.

Hanya, waktu cuti yang diberikan disesuaikan dengan lamanya perjalanan tsb ditambah 1-2 hari untuk sebelum & sesudah perjalanan.

Sedangkan untuk agama lain, setahu saya, tidak ada.

 

Best regards'

Davy

Ameris Consultant & Development

 

From: Diskusi-HRD@yahoogroups.com [mailto:Diskusi-HRD@yahoogroups.com] On Behalf Of benyamin sembiring
Sent: Friday, January 07, 2011 8:39 AM
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Subject: Bls: Bls: [Diskusi HRD Forum] Cuti Naik haji

 

 

 

tanya sedikit

 

kalau ada cuti naik haji utk yg menjalankannya, kira-kira cuti apa yg setara dgn cuti tersebut utk yg beragama lain?

 

 

 

benz

 


Dari: Juniater Hutapea <juniater@yahoo.com>
Kepada: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Terkirim: Kam, 6 Januari, 2011 17:52:48
Judul: Bls: [Diskusi HRD Forum] Cuti Naik haji

 

Selamat sore,

 

Menurut hemat saya, antara cuti naik haji dan cuti tahunan adalah 2 hal yang berbeda.

Kalau kita amati dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, cuti naik haji 

tidak diatur secara spesifik tapi kita bisa merujuk ke Pasal 93: Ayat (2) huruf (e), tapi kalau cuti tahunan jelas diatur dalam Pasal 79: Ayat (2) huruf (c). Artinya kalaupun hal tersebut

tidak diatur dalam PP atau PKB, berarti kita merujuk ke UU No. 13 Tahun 2003, akan tetapi

kalau diatur dalam PP atau PKB tapi menyebutkan bahwa cuti tahunan hangus karena

mengambil cuti naik haji, hal tersebut batal demi hukum.

 

Semoga bermanfaat.

 

 

Salam,

 

 

Juniater Hutapea / Karawang

 

 


Dari: legal <legal@pipamas.com>
Kepada: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Terkirim: Kam, 6 Januari, 2011 10:41:44
Judul: [Diskusi HRD Forum] Cuti Naik haji

 

Dear teman2 HRD

 

Apakah ada Peraturan perundangan yang mengatur bahwa Cuti Naik Haji itu menghanguskan Cuti tahunan ?

 

Kalau ditempat saya diatur dalam PP dan tidak menghanguskan cuti tahunan tetapi ditempat lain ada yang menghanguskan cuti tahunan, mohon pencerahannya. Tks

 

Salam,

Greta

 

__._,_.___
Recent Activity:
Ikutilah Spesial Workshop
"Performance Appraisal with KPI"
Lumire Hotel - Jakarta
call 08788-1000-100 ; 08788-1888-899 atau email : Event@HRD-Forum.com
http://diskusi-hrd.com/Training/Performance-Appraisal-KPI.htm
----
Event Akbar Satu Tahun Sekali !!
HR Brotherhood - angkatan III
5-6 Maret 2011, The Village, Ciawi Bogor
http://diskusi-hrd.com/Training/HR-Brotherhood.htm
----
Ikuti !!
-- GREAT Supervisor
-- NLP for Supervisor
-- MindSet for Supervisor
----
Distance Learning / Belajar jarak Jauh :
http://hrd-forum.com/HRDIndonesia/Distance-Learning/
---
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com/ 
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
---
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email kosong ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com

YM : hrdforum
Facebook HRD Forum
http://www.facebook.com/hrdforum
---
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
---
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
---
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---

Our Partner Network :
www.CreaBA.com
www.Informasi-Training.NET
www.Diskusi-HRD.com
www.Manager-Indonesia.NET
www.WhiteHouse-Institute.com
www.KlikHRD.com
www.Cari-Training.com
.

__,_._,___

No comments:

Google