Monday, January 10, 2011

[Hukum-Online] Tanya perpanjangan surat legal

 

Dear all,

Mohon bantuannya jika ada dari rekan2 yang biasa mengurus surat2 legal untuk perusahaan. Saat ini kami akan memperpanjang surat Pendaftaran sebagai distributor barang produksi dalam negeri yang habis masa berlaku pada tahun ini , pertanyaan nya :

1. Apakah untuk perpanjangan documen tsb harus menyertakan seluruh documen γάπĝ sama pada saat pembuatan pertama kali.
2. Biaya yang dikeluarkan apakah sama atau lebih kecil dari saat pembuatan pertama kali,mengingat saat ini hanyalah perpanjangan.

Saya ucapkan terima kasih atas bantuannya.
Makasih moderator telah memposting email saya.

Rgds,
Sutinah
BlackBerry®

__._,_.___
Recent Activity:
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.

Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.

Salam Hukum Online
.

__,_._,___

No comments:

Google